| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0002720161206000023 tanggal 22 Desember 2016 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga demi hukum.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban atas kredit Rp. 535.718.351,- (lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) dan/atau sebesar hutang kredit pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang berdiri di atas kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 12492/Tembesi dengan luas 120 m?2;, Surat Ukur No. 02731/Tembesi/2016 atas nama SUNAI LINDAWATI (TERGUGAT) yang terletak di Komplek Perumahan Green Ville B Blok Colloseum Road No. 12, RT.001, RW 021, Tembesi, Sagulung, Kepulauan Riau, apabila tidak dapat membayar kewajiban atas kredit.
- Menetapkan PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan objek agunan kredit kepada pihak lain sesuai dengan harga pasaran wajar atau setidak-tidaknya diberikan kewenangan untuk menjual atas agunan kredit tersebut, yang mana hasil penjualan tersebut akan digunakan sebagai pelunasan hutang TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |