Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
304/Pdt.G/2026/PN Btm PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Batam SUNAI LINDAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 304/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Batam
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNAI LINDAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0002720161206000023 tanggal 22 Desember 2016 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga demi hukum.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban atas kredit Rp. 535.718.351,- (lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) dan/atau sebesar hutang kredit pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang berdiri di atas kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 12492/Tembesi dengan luas 120 m?2;, Surat Ukur No. 02731/Tembesi/2016 atas nama SUNAI LINDAWATI (TERGUGAT) yang terletak di Komplek  Perumahan Green Ville B Blok Colloseum Road No. 12, RT.001, RW 021, Tembesi, Sagulung, Kepulauan Riau, apabila tidak dapat membayar kewajiban atas kredit.
  6. Menetapkan PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan objek agunan kredit kepada pihak lain sesuai dengan harga pasaran wajar atau setidak-tidaknya diberikan kewenangan untuk menjual atas agunan kredit tersebut, yang mana hasil penjualan tersebut akan digunakan sebagai pelunasan hutang TERGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
  10. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

SUBSIDAIR
 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak