Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2026/PN Btm ANITA BERTAWATY SIPAYUNG NILAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANITA BERTAWATY SIPAYUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KORNELIS BOLI BALAWANGA, S.H.ANITA BERTAWATY SIPAYUNG
Tergugat
NoNama
1NILAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 8/Pid.C/2026/PN BTM, tanggal 10 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan penghinaan ringan terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 45.000.000; (empat puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 55.000.000; (lima puluh lima juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar seluruh ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 100.000.000; (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak