| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 8/Pid.C/2026/PN BTM, tanggal 10 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan penghinaan ringan terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 45.000.000; (empat puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 55.000.000; (lima puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 100.000.000; (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |