Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
716/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
ACHMAD NURCHOLIS ALS CAK NUR BIN (ALM) M. ZUHDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 716/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5752 / L.10.11 / Etl.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD NURCHOLIS ALS CAK NUR BIN (ALM) M. ZUHDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ACHMAD NURCHOLIS ALS CAK NUR BIN (ALM) M. ZUHDI bersama-sama dengan sdr DUROHMAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira 13.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Ferry International Batam Centre Kec. Batam Kota -  Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili Turut serta melakukan Tindak Pidana Orang Perseorangan Dilarang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ke Luar Negeri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa keterlibatan Terdakwa ACHMAD NURCHOLIS ALS CAK NUR BIN (ALM) M. ZUHDI diawali pada saat DUROHMAN (DPO) memberikan informasi tentang bekerja di Malaysia kepada Saksi MUJIANTO Bin SAMAN yang merupakan teman DUROHMAN (DPO) yang dulu pernah sama – sama bekerja di Negara Malaysia sebelumnya, kemudian saat saksi MUJIANTO Bin SAMAN berangkat dari Surabaya dan sampai di Batam pada tanggal 07 April 2026 sekira pukul 11.00 wib, kemudian saksi MUJIANTO Bin SAMAN tinggal di rumah sdr DUROHMAN atas arahan Terdakwa yang beralamat Perumahan Taman Marchelia, Kelurahan Taman Baloi Kecamatan Batam Kota – Kota Batam.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib saudara DUROHMAN (dalam pencarian) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatshapp dengan menggunakan nomor (+60 1116650300) yang berkata “Pak nur, besok ada 2 (dua) orang dirumah saya, tolong dibelikan tiket Kapal dan diantarkan ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, nanti Saksi ERWIN BUDIYANTO ada memberikan uang sebesar Rp. 3.350.000,- secara tunai dan Saksi MUJIANTO ada mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.800.000,- ke rekening kamu dan uang tunai sejumlah Rp. 1.700.000, uangnya tolong di terima dulu.” Lalu Terdakwa menjawab “Iya, besok Saya ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya harinya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa datang kerumah saudara DUROHMAN yang beralamat di Perumahan Taman Marchelia Batam Centre dan menemui Saksi MUJIANTO Bin SAMAN yang saat itu sudah berada di rumah saudara DUROHMAN. Selang 30 (tiga puluh) menit kemudian, datanglah sdr ERWIN BUD0IANTO Kemudian Terdakwa ada menanyakan kepada Saksi ERWIN BUDIYANTO dan Saksi MUJIANTO dengan berkata “Mana paspor kalian, Saya mau belikan tiket Kapal” kemudian Saksi ERWIN BUDIYANTO dan Saksi MUJIANTO menyerahkan paspor. Selanjutnya terdakwa meminta uang tunai dengan alasan untuk pembelian Tiket dan operasional keberangkatan dari Saksi ERWIN dan Saksi MUJIANTO sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang (sebagian di transfer oleh Saksi MUJIANTO ke rekening milik Terdakwa Bank BSI dengan nomor Rekening 8497251930 atas nama ACHMAD NURCHOLIS. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre untuk membeli tiket kapal dari Batam tujuan Stulang laut. Setibanya di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre Terdakwa menuju ke loket tiket dan melihat jadwal keberangkatan kapal dimana saat itu Terdakwa memilih jadwal Keberangkatan Kapal di Jam 14.00 Wib. Setelah mengetahui jadwal keberangkatan Kapal Terdakwa langsung membeli tiket Kapal di jam 14.00 Wib menggunakan kapal MV. Sabang Marindo II dan juga Terdakwa ada melaporkan kepada saudara DUROHMAN mengenai jam keberangkatan kapal tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung pulang kerumah saudara DUROHMAN. Setibanya di rumah saudara DUROHMAN Terdakwa memberikan tiket Kapal tersebut kepada Saksi ERWIN BUDIYANTO dan Saksi MUJIANTO. Kemudian pada pukul 13.00 Wib Terdakwa mengantarkan Saksi ERWIN BUDIYANTO dan Saksi MUJIANTO ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Terdakwa mengantarkan Saksi ERWIN BUDIYANTO dan Saksi MUJIANTO ke dalam Pelabuhan. Kemudian setelah Terdakwa pastikan Saksi ERWIN BUDIYANTO dan Saksi MUJIANTO naik Eskalator Lantai II, Terdakwa meninggalkan Lokasi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib di Pelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam, saat Saksi RANTO SIAHAAN dan Saksi GUSTAMI ALI NASUTION sedang melakukan penyelidikan terhadap Pekerja Migran Indonesia, Saksi melihat 2 (dua) orang laki – laki yang sedang ke lantai 2 pelabuhan internasional batam centre yang dicuriagi akan berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerja, kemudian saat Saksi Ranto dan Saksi Gustami menanyakan nama orang tersebut yang mana mengaku bernama sdr. ERWIN BUDIYANYO dan sdr. MUJIANTO Bin SAMAN. Selanjutnya saat Saksi Ranto dan Saksi Gustami melakukan introgasi singkat kepada Saksi ERWIN BUDIYANYO dan Saksi MUJIANTO, diketahui akan berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerja, lalu saat Saksi Ranto dan Saksi Gustami meminta untuk memperlihatkan dokumen yang dibawa untuk bekerja di negara Malaysia tersebut akan tetapi Saksi ERWIN BUDIYANYO dan Saksi MUJIANTO Bin SAMAN hanya memperlihatkan dokumen berupa passport saja dan tidak dapat memperlihatkan kartu E-PMI dan mengaku hanya membawa dokumen berupa passport saja. selanjutnya saat Saksi Ranto dan Saksi Gustami bertanya kembali kepada sdr. ERWIN BUDIYANYO dan sdr. MUJIANTO Bin SAMAN siapakah yang mengantar dan membelikan tiket Kapal Ferry ? lalu sdr. ERWIN BUDIYANYO dan sdr. MUJIANTO Bin SAMAN menjawab “diantar oleh ACHMAD NURCHOLIS Als CAK NUR Bin (Alm) M. ZUHDI dan dibantu dalam pembelian tiket Kapal Ferynya”. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap diri terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa
  1. Uang Tunai Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu) senilai Rp.1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Uang tunai Pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
  3. 1 (satu) buah paspor atas nama ERWIN BUDIYANTO;
  4. 1 (satu) buah paspor atas nama MUJIANTO;
  5. 1 (satu) lembar boarding pass kapal ferry atas nama ERWIN BUDIYANTO;
  6. 1 (satu) lembar boardingpass kapal ferry atas nama MUJIANTO;
  7. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Pink.
  • Bahwa Terdakwa ACHMAD NURCHOLIS ALS CAK NUR BIN (ALM) M. ZUHDI selaku orang perseorangan tidak dibenarkan menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  • Bahwa Terdakwa ACHMAD NURCHOLIS ALS CAK NUR BIN (ALM) M. ZUHDI dalam melakukan pekerjaannya tersebut tidak berdasarkan Peraturan/Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dimana terdakwa sebagai orang perseorangan telah menempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tanpa mengikuti serta dan uji kompetensi atau pelatihan kerja serta kelengkapan dokumen yang harus dimiliki sebagaimana yang dipersyaratkan untuk bekerja ke luar negeri.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ACHMAD NURCHOLIS ALS CAK NUR BIN (ALM) M. ZUHDI bersama-sama dengan sdr DUROHMAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira 13.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Ferry International Batam Centre Kec. Batam Kota -  Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili Turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa keterlibatan Terdakwa ACHMAD NURCHOLIS ALS CAK NUR BIN (ALM) M. ZUHDI diawali pada saat DUROHMAN (DPO) memberikan informasi tentang bekerja di Malaysia kepada Saksi MUJIANTO Bin SAMAN yang merupakan teman DUROHMAN (DPO)  yang dulu pernah sama – sama bekerja di Negara Malaysia sebelumnya, kemudian saat saksi MUJIANTO Bin SAMAN berangkat dari Surabaya dan sampai di Batam pada tanggal 07 April 2026 sekira pukul 11.00 wib, kemudian saksi MUJIANTO Bin SAMAN tinggal di rumah sdr DUROHMAN atas arahan Terdakwa yang beralamat Perumahan Taman Marchelia, Kelurahan Taman Baloi Kecamatan Batam Kota – Kota Batam.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib saudara DUROHMAN (dalam pencarian) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatshapp dengan menggunakan nomor (+60 1116650300) yang berkata “Pak nur, besok ada 2 (dua) orang dirumah saya, tolong dibelikan tiket Kapal dan diantarkan ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, nanti Saksi ERWIN BUDIYANTO ada memberikan uang sebesar Rp. 3.350.000,- secara tunai dan Saksi MUJIANTO ada mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.800.000,- ke rekening kamu dan uang tunai sejumlah Rp. 1.700.000, uangnya tolong di terima dulu.” Lalu Terdakwa menjawab “Iya, besok Saya ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya harinya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa datang kerumah saudara DUROHMAN yang beralamat di Perumahan Taman Marchelia Batam Centre dan menemui Saksi MUJIANTO Bin SAMAN yang saat itu sudah berada di rumah saudara DUROHMAN. Selang 30 (tiga puluh) menit kemudian, datanglah sdr ERWIN BUD0IANTO Kemudian Terdakwa ada menanyakan kepada Saksi ERWIN BUDIYANTO dan Saksi MUJIANTO dengan berkata “Mana paspor kalian, Saya mau belikan tiket Kapal” kemudian Saksi ERWIN BUDIYANTO dan Saksi MUJIANTO menyerahkan paspor. Selanjutnya terdakwa meminta uang tunai dengan alasan untuk pembelian Tiket dan operasional keberangkatan dari Saksi ERWIN dan Saksi MUJIANTO sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang (sebagian di transfer oleh Saksi MUJIANTO ke rekening milik Terdakwa Bank BSI dengan nomor Rekening 8497251930 atas nama ACHMAD NURCHOLIS. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre untuk membeli tiket kapal dari Batam tujuan Stulang laut. Setibanya di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre Terdakwa menuju ke loket tiket dan melihat jadwal keberangkatan kapal dimana saat itu Terdakwa memilih jadwal Keberangkatan Kapal di Jam 14.00 Wib. Setelah mengetahui jadwal keberangkatan Kapal Terdakwa langsung membeli tiket Kapal di jam 14.00 Wib menggunakan kapal MV. Sabang Marindo II dan juga Terdakwa ada melaporkan kepada saudara DUROHMAN mengenai jam keberangkatan kapal tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung pulang kerumah saudara DUROHMAN. Setibanya di rumah saudara DUROHMAN Terdakwa memberikan tiket Kapal tersebut kepada Saksi ERWIN BUDIYANTO dan Saksi MUJIANTO. Kemudian pada pukul 13.00 Wib Terdakwa mengantarkan Saksi ERWIN BUDIYANTO dan Saksi MUJIANTO ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Terdakwa mengantarkan Saksi ERWIN BUDIYANTO dan Saksi MUJIANTO ke dalam Pelabuhan. Kemudian setelah Terdakwa pastikan Saksi ERWIN BUDIYANTO dan Saksi MUJIANTO naik Eskalator Lantai II, Terdakwa meninggalkan Lokasi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib di Pelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam, saat Saksi RANTO SIAHAAN dan Saksi GUSTAMI ALI NASUTION sedang melakukan penyelidikan terhadap Pekerja Migran Indonesia, Saksi melihat 2 (dua) orang laki – laki yang sedang ke lantai 2 pelabuhan internasional batam centre yang dicuriagi akan berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerja, kemudian saat Saksi Ranto dan Saksi Gustami menanyakan nama orang tersebut yang mana mengaku bernama sdr. ERWIN BUDIYANYO dan sdr. MUJIANTO Bin SAMAN. Selanjutnya saat Saksi Ranto dan Saksi Gustami melakukan introgasi singkat kepada Saksi ERWIN BUDIYANYO dan Saksi MUJIANTO, diketahui akan berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerja, lalu saat Saksi Ranto dan Saksi Gustami meminta untuk memperlihatkan dokumen yang dibawa untuk bekerja di negara Malaysia tersebut akan tetapi Saksi ERWIN BUDIYANYO dan Saksi MUJIANTO Bin SAMAN hanya memperlihatkan dokumen berupa passport saja dan tidak dapat memperlihatkan kartu E-PMI dan mengaku hanya membawa dokumen berupa passport saja. selanjutnya saat Saksi Ranto dan Saksi Gustami bertanya kembali kepada sdr. ERWIN BUDIYANYO dan sdr. MUJIANTO Bin SAMAN siapakah yang mengantar dan membelikan tiket Kapal Ferry ? lalu sdr. ERWIN BUDIYANYO dan sdr. MUJIANTO Bin SAMAN menjawab “diantar oleh ACHMAD NURCHOLIS Als CAK NUR Bin (Alm) M. ZUHDI dan dibantu dalam pembelian tiket Kapal Ferynya”. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap diri terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa
  1. Uang Tunai Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu) senilai Rp.1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Uang tunai Pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
  3. 1 (satu) buah paspor atas nama ERWIN BUDIYANTO;
  4. 1 (satu) buah paspor atas nama MUJIANTO;
  5. 1 (satu) lembar boarding pass kapal ferry atas nama ERWIN BUDIYANTO;
  6. 1 (satu) lembar boardingpass kapal ferry atas nama MUJIANTO;
  7. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Pink.
  • Bahwa Terdakwa ACHMAD NURCHOLIS ALS CAK NUR BIN (ALM) M. ZUHDI selaku orang perseorangan tidak dibenarkan menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  • Bahwa Terdakwa ACHMAD NURCHOLIS ALS CAK NUR BIN (ALM) M. ZUHDI dalam melakukan pekerjaannya tersebut tidak berdasarkan Peraturan/Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dimana terdakwa sebagai orang perseorangan telah menempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tanpa mengikuti serta dan uji kompetensi atau pelatihan kerja serta kelengkapan dokumen yang harus dimiliki sebagaimana yang dipersyaratkan untuk bekerja ke luar negeri.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya