Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
651/Pid.B/2026/PN Btm 1.TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H.
2.Zulna Yosepha Z, S.H
JAKA PURNAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 651/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5358/L.10.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H.
2Zulna Yosepha Z, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA PURNAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM– 235/ Eoh.2 / Batam /07/ 2026.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap   

:

JAKA PURNAMA

Tempat lahir

:

Medan (Sumut)

Umur/Tanggal lahir

:

36 Tahun/ 21 Januari 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Ruli Taman Yasmin Kebun RT.004 RW.017 Kelurahn Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam.

 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD (tamat)

                       

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :
  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  • Penyidik 
  • Perpanjangan Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

Tanggal 23-05-2026.

 

24-05-2026 s.d 12-06- 2026 di Rutan

13-06-2026 s.d 22-07-2026 di Rutan.

23-07-2026 s/d 11-08-2026 di Rutan Kelas II Batam.

 

  1. DAKWAAN

----------Bahwa terdakwa JAKA PURNAMA, pada hari Jumat  tanggal 22 mei 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu- waktu lain di bulan Mei 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Kavling Bida Kabil  Blok B No. 89/90 RT. 004 RW.017 Kel Kabil kec Nongsa Kota Batam atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Membeli, menawarkan, menyewa,  menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah,  menerima sebagai hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau secara patut  diduga, bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wib, saksi AGUNG SETIAWAN mengambil sepeda motor nomor polisi BP-6496 AE warna hitam putih  milik saksi SIKRAWALA tanpa sepengetahun dan tanpa izin pemiliknya lalu  membawa sepeda motor  tersebut untuk mencari pembeli lalu terdakwa JAKA PURNAMA di telepon oleh sdr BABON (belum tertangkap) dan menawarkan sepeda  motor yang telah diambil saksi AGUNG SETIAWAN tersebut denagn mengatakan  “sini lah lihat motor nya” lalu tidak lama sdr BABON dan saksi AGUNG SETIAWAN datang dengan membawa sepeda motor Honda beat warna hitam putih tanpa terpasang plat polisi dan menemui terdakwa  lalu terdakwa dan saksi AGUNG SETIAWAN melakukan transaksi  pembelian sepeda motor tersebut yang disepakati dengan harga sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian sepeda motor tersebut dan menerima sepeda motor tersebut selajutnya  sekira jam 23.30 wib terdakwa ditangkap.

 

  • Bahwa  terdakwa JAKA PURNAMA patut menduga sepeda motor adalah hasil tindak pidana karena tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan yang sah..

 

------- Perbuatan Terdakwa JAKA PURNAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 591 huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya