| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 651/Pid.B/2026/PN Btm | 1.TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H. 2.Zulna Yosepha Z, S.H |
JAKA PURNAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 651/Pid.B/2026/PN Btm | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Agu. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5358/L.10.11/Eoh.2/08/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa JAKA PURNAMA, pada hari Jumat tanggal 22 mei 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu- waktu lain di bulan Mei 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Kavling Bida Kabil Blok B No. 89/90 RT. 004 RW.017 Kel Kabil kec Nongsa Kota Batam atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, menerima sebagai hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau secara patut diduga, bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa JAKA PURNAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 591 huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
