Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
33/Pid.C/2026/PN Btm 1.DEFLI DORES
2.SAID ABDUL KADIR
3.MUHAMMAD SIDDIQ ARIFMAN
UCOK HERMANTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.C/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 33/Pid.C/2026/PN Btm
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEFLI DORES
2SAID ABDUL KADIR
3MUHAMMAD SIDDIQ ARIFMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UCOK HERMANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Alfamart Hang Lekir 1
Dakwaan


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
              DAERAH KEPULAUAN RIAU 
                RESOR KOTA BARELANG
“PRO JUSTITIA “
BERITA ACARA PENDAPAT
RESUME 

I D A S A R
a. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 147 / VII / 2026 / SPKT / Polsek Batam Kota / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 31 Juli 2026; 
b. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor :SP.Gas.Sidik/ 174 /VIII/Res.1.8./2026/Unitreskrim tanggal 05 Agustus 2026;
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 174 /VIII/Res.1.8./2026/Unitreskrim tanggal 05 Agustus 2026; 
d. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/SPDP/ 59 / VIII /Res.1.8./2026/Unitreskrim tanggal 05 Agustus 2026.
II. P E R K A R A 
Dugaan Tindak Pidana “Pencurian Ringan”  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana  yang diketahui terjadi pada hari  Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir Kel.Baloi Permai Kec Batam Kota – Kota Batam, yang di duga dilakukan oleh tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI.  
III. FAKTA – FAKTA
A. Pemanggilan :
1. Tanpa dilakukan pemanggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama RENDI dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaannya pada hari Rabu tanggal lima bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh enam (05-08-2026):
2. Tanpa dilakukan pemanggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama ADINDA TAILA SALSA BILLA LUBIS dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaannya pada hari Rabu tanggal lima bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh enam (05-08-2026): 
3. Tanpa dilakukan pemanggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama ROFI ARKAN dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaannya pada hari Rabu tanggal lima bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh enam (05-08-2026):

 Penyitaan :
1. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 49 / VIII /Res.1.8./2026/Unitreskrim tanggal 05 Agustus 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap barang berupa: 
• 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter.
• 1 (satu) lembar form tanda penyerahan tanda terima faktur dengan kode 2DZ1.G.0451.8.E yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 11 Juni 2026.
• 1 (satu) lembar laporan penerimaan barang  dengan kode supplier 2DZ1.G.0451.8.E yang dikeluarkan oleh PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK pada tanggal 10 Juni 2026.
• 1 (satu) lembar invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
• 1 (satu) unit fleshdisk merk Robot RF 104 4GB yang berisi video rekaman cctv.
• 1 (satu) buah tas merk papa mama dengan motif astronot warna hitam.
2. Dengan surat permintaan persetujuan ijin penyitaan Nomor: B/ 49 / VIII /Res.1.8./2026/Unitreskrim tanggal 05 Agustus 2026.
E. Keterangan saksi-saksi :
1. Nama : RENDI, Nomor Identitas: 1809050806890005, Kewarganegaraan: Indonesia, Jenis kelamin: Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir : Hanura, 08 Juni 1989, Umur : 38 Tahun, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Agama: Islam, Alamat : Ruko Cemara Asri Blok BB-9 No. 28 RT 010 RW 010 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota. Batam, Nomor Handphone : 081212798756. 
Menerangkan  : 
1. Dugaan tindak pidana Pencurian Ringan tersebut yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 wib di Alfamart Hang Lekir Jln. Komplek Ruko Villa Hang Lekir Blok AA-2 Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota Kota. Batam.
2. Yang menjadi korban sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk dan yang menjadi pelakunya adalah saksi tidak mengetahui namanya.
3. Dapat saksi jelaskan, PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk beralamat di Kawasan Industri terpadu Kabil Jl. Mas Surya Negara VI No 3 Nongsa Batam dan bergerak dibidang Retail barang.
4. Dapat saksi jelaskan, Tugas dan tanggung jawab saksi selaku koordinator wilayah adalah melakukan monitoring penjualan untuk toko alfamart di Wilayah Botania Grup dan Batam Kota dan memastikan tim toko tidak ada yang melakukan pelanggaran.
5. Dapat saksi jelaskan, Pencurian Ringan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 wib di Alfamart Hang Lekir Jln. Komplek Ruko Villa Hang Lekir Blok AA-2 Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota Kota. Batam adalah Pencurian Minyak Goreng Tropical.
6. Dapat saksi jelaskan, Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wib saksi dihubungi oleh Personil Toko Alfamart Simpang Oma a.n. ADINDA memberitahukan bahwa di toko terdapat seorang laki-laki yang diduga pernah mengambil barang atau item di alfamart kemudian ianya mengamankan seorang laki-laki tersebut berikut dengan 3 botol minyak makan merk Tropical kemudian saksi menuju ke toko Alfamart simpang oma, sesampainya disana saksi bertemu dengan seorang laki-laki dan karyawan toko kemudian saksi menanyakan kepada seorang laki-laki yang diamankan tersebut “APA YANG SUDAH DIAMBIL ? “ dan ianya menjawab bahwa ia sudah mengambil 3 botol minyak makan merk Tropical 2L di alfamart Legenda kemudian saksi bertanya Kembali “ KAMU MENGAMBIL SEPERTI INI SEHARI BISA DAPAT BERAPA BOTOL ?” ianya menjawab “ 100 BOTOL” kemudian saksi menghubungi pihak Kepolisian Batam Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
7. Dapat saksi jelaskan, orang yang pertama kali yang mengetahui dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan Pencurian ringan tersebut adalah Saudari ADINDA.
8. Dapat saksi jelaskan, yang saksi ketahui bahwa cara orang tersebut melakukan pencurian ringan dengan cara mengambil minyak lalu memasukkan ke dalam tas yang digunakannya.
9. Dapat saksi jelaskan, yang saksi ketahui adalah ianya melakukan pencurian ringan tersebut seorang diri.
10. Dapat saksi jelaskan, barang yang diambil oleh pelaku berjumlah 3 (tiga) botol minyak goreng merk Tropical 2L.
11. Dapat saksi jelaskan, harga 1 (satu) botol minyak goreng merk Tropical 2L seharga Rp. 40.900 .- (empat puluh ribu Sembilan ratus rupiah).
12. Dapat saksi jelaskan, yang saksi ketahui 3 (tiga) botol minyak goreng merk Tropical 2L tersebut dipergunakan untuk dijual Kembali.
13. Dapat saksi jelaskan, minyak goreng merk Tropical 2L tersebut di pajang di rak bagian belakang didalam toko (area Sales bagian belakang).
14. Dapat saksi jelaskan, seorang laki-laki tersebut sebelumnya sudah pernah mengambil barang berupa minyak goreng merk bimoli dan itu terekam CCTV .
15. Dapat saksi jelaskan, Foto/gambar tersebut adalah 3 (tiga) botol minyak goreng merk Tropical 2L yang diambil oleh pelaku di Alfamart Hang Lekir Jln. Komplek Ruko Villa Hang Lekir Blok AA-2 Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota Kota. Batam.





















2. Nama : ROFI ARKAN, NIK : 5203052302060002, Jenis kelamin: Laki - Laki, Lahir di  Masbagik, 23 Februari 2003, Umur 23 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Kewarganegaraan : Indonesia , Pendidikan terakhir SMK (Tamat), Alamat sesuai : Botania Tahap 5 perumahan cluster mawar Kel.Belian Kec.Batam Kota – Kota Batam, No HP : 0857 6784 3085.
Menerangkan  : 
1. Dugaan Pencurian yang saksi maksud terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota.
2. Adapun yang menjadi korban sehubungan dengan dugaan Pencurian tersebut adalah PT SUMBER ALFARIYA TRIJAYA TBK. Awalnya saksi tidak mengetahui siapa pelaku namun setelah diberitahu oleh pemeriksa barulah saksi mengetahui bahwa diduga pelaku adalah saudara UCOK HERMANTO.
3. saksi adalah karyawan yang bekerja di PT SUMBER ALFARIYA TRIJAYA TBK, jabatan saksi saat ini sebagai kepala toko di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota.
4. tugas dan tanggung jawab saksi sebagai kepala toko di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota sebagai penanggung jawab di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota.
5. Saksi tidak kenal dengan pelaku dan saksi tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan orang tersebut .
6. pencurian yang saksi maksud yangmana pelaku mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota.
7. pemilik dari 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter yang diambil pelaku di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota adalah PT SUMBER ALFARIYA TRIJAYA TBK.
8. pelaku tidak memiliki hak untuk mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter yang diambil pelaku di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota dan pelaku mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter tanpa sepengetahuan saksi selaku kepala toko.
9. cara pelaku melakukan pencurian tersbeut dengan cara mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter lalu memasukan kedalam tas kemudian pergi.
10. pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib saksi sedang dirumah yang beralamat di Botania Tahap 5 perumahan cluster mawar Kel.Belian Kec.Batam Kota – Kota Batam.
11. saksi diberi tahu oleh kepala toko Alfamart simpang oma, bahwa ada pelaku yang diamankan di toko Alfamart simpang oma. kepala toko Alfamart simpang oma  menjelaskan kepada saksi bahwa sebelum pelaku ke toko Alfamart simpang oma  sebelumnya pelaku telah mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter di toko Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota .
12. pelaku baru pertama kali melakukan pencurian  di toko Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota dengan mengambil 3 (tiga) botol minya goring merk tropical 2 liter.
13. pada saat itu pelaku mencoba melakukan pencurian di toko Alfamart simpang oma dengan mengambil minya goring, lalu ketangkap oleh kepala toko Alfamart simpang oma.
14. dari rekaman cctv yang saksi lihat, bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut hanya sendiri.
15. saksi tidak mengetahui akan dipergunakan untuk apakah 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter yang diambil oleh pelaku dari dalam toko Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib.
16. yaa saksi masih mengenali gambar /atau foto yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi, dapat saksi jelaskan bahwa gambar tersebut adalah 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter yang diambil oleh pelaku dari dalam toko Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib .

















17. pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 13.00 wib saksi dihubungi oleh kepala toko Alfamart simpang oma dan memberitahukan kepada saksi bahwa ada pelaku yang diamankan di toko Alfamart simpang oma. kepala toko Alfamart simpang oma menjelaskan kepada saksi bahwa sebelum pelaku ke toko Alfamart simpang oma  sebelumnya pelaku telah mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter di toko Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota lalu kepala toko Alfamart oma memperlihatkan foto pelaku kepada saksi. selanjutnta saksi pergi ke toko Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota untuk mengecek stok minyak goreng merk tropical 2 liter dan mengecek rekaman cctv pada saat saksi melihat rekaman cctv tersebut saksi melihat bahwa benar pelaku telah mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter yang diletakan di rak belakang. Setelah itu saksi menghubungi saudara RENDY selaku area kordinator.
18. akibat pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota PT SUMBER ALFARIYA TRIJAYA TBK mengalami kerugian sebesar Rp.149.583,87 (seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga delapan puluh tujuh rupiah).
3. Nama : ADINDA TAILA SALSA BILLA LUBIS, NIK : 2171096709009003, Jenis kelamin: Perempuan, Lahir di  Batam, 27 September 2000, Umur 26 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa (Asisten Kepala Toko), Kewarganegaraan : Indonesia , Pendidikan terakhir SMA (Tamat), Alamat sesuai : Perum Cendana Blok E 1 No 4 RT/RW 002/023 Kel. Belian Kec. Batam Kota Kota. Batam, No HP : 0821-7209-2924.  
Menerangkan  : 

1. Dugaan tindak pidana Pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 16.25 wib di Fasum Perum.Hawai Garden Blok G Rt.02 Rw.50 Kel. Belian Kec. Batam Kota - Kota. Batam.
2. Dugaan Pencurian yang saksi maksud terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota.
3. Adapun yang menjadi korban sehubungan dengan dugaan Pencurian tersebut adalah PT SUMBER ALFARIYA TRIJAYA TBK. Awalnya saksi tidak mengetahui siapa pelaku namun setelah diberitahu oleh pemeriksa barulah saksi mengetahui bahwa diduga pelaku adalah Saudari UCOK HERMANTO.
4. saksi adalah karyawan yang bekerja di PT SUMBER ALFARIYA TRIJAYA TBK, jabatan saksi saat ini sebagai Asisten kepala toko di Alfamart yang beralamat di Jln Legenda Malaka No 09 Baloi Permai Kec. Batam Kota Kota. Batam.
5. Dapat saksi jelaskan, dasar saksi bekerja di Alfamart yang beralamat di Jln Legenda Malaka No 09 Baloi Permai Kec. Batam Kota Kota. Batam adalah surat pengangkatan kerja nomor : 166242/SDM-SATBTM/06-22 tanggal 24 Juni 2022.
6. tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Asisten Kepala Toko di Alfamart yang beralamat di Jln Legenda Malaka No 09 Baloi Permai Kec. Batam Kota Kota. Batam adalah membantu kepala toko dalam hal monitoring penjualan toko dan memastikan stok barang aman.
7. Saksi tidak kenal dengan pelaku dan saksi tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan orang tersebut.
8. pencurian yang saksi maksud yangmana pelaku mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota.
9. pemilik dari 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter yang diambil pelaku di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota adalah PT SUMBER ALFARIYA TRIJAYA TBK.
10. pelaku tidak memiliki hak untuk mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter yang diambil pelaku di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota dan pelaku mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter tanpa sepengetahuan saksi selaku kepala toko.
11. cara pelaku melakukan pencurian tersbeut dengan cara mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter lalu memasukan kedalam tas kemudian pergi.
12. pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib saksi sedang bekerja di Alfamart yang beralamat di Jln Legenda Malaka No 09 Baloi Permai Kec. Batam Kota Kota. Batam.
13. Dapat saksi jelaskan, awalnya pada hari kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.00 wib saat saksi sedang Menyusun barang kemudian masuklah seorang laki-laki kemudian saksi menghampiri seorang laki-laki tersebut karena saksi seperti pernah melihat wajahnya lalu saksi bertanya kepada laki-laki tersebut “ ABANG PERNAH KESINI SEBELUMNYA?” ianya menjawba” TIDAK” lalu saksi bertanya Kembali “ SAKSI PUNYA BUKTI ABANG PERNAH KESINI” dan saksi mengajak ianya ke arah kasir dan memperlihatkan video rekaman CCTV kepadanya dan memastikan bahwa wajah serta tas yang digunakan sama lalu ianya tetap tidak mengaku sembari berjalan ke arah luar, dan saksi mengikuti dari belakang kemudian disaat saksi memanggil orang tersebut warga ramai berdatangan dan seorang laki-laki tersebut diamankan dan dibawa kedalam alfamart Kembali lalu tidak lama kemudian anggota kepolisian sektor batam kota datang.
14. Dapat saksi jelaskan, yang terlihat di CCTV pada tanggal 1 Juli 2026 yaitu sdr. UCOK HERMANTO mengambil minyak goreng merk Bimoli Pouch 3 Pics 2 Liter dan 1 minyak goreng merk Sania Pouch 1 Pich 1 Liter.
15. Dapat saksi jelaskan, saksi tidak mengetahui apakah sering atau pernah melakukan pencurian di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota namun yang saksi ketahui pelaku baru pertama kali melakukan pencurian  di toko Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota dengan mengambil 3 (tiga) botol minya goring merk tropical 2 liter.
16. dari rekaman cctv yang saksi lihat, bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut hanya sendiri.
17. Dapat saksi jelaskan, 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter yang diambil oleh pelaku dari dalam toko Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib dipergunakan untuk dijual kembali.
18. yaa saksi masih mengenali gambar /atau foto yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi, dapat saksi jelaskan bahwa gambar tersebut adalah 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter yang diambil oleh pelaku dari dalam toko Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib.

















19. Dapat saksi jelaskan, harga goreng merk tropical 2 liter yang diambil oleh pelaku dari dalam toko Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib 1 botol dijual seharga Rp. 41.000.- (empat puluh satu ribu rupiah).
20. akibat pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota PT SUMBER ALFARIYA TRIJAYA TBK mengalami kerugian sebesar Rp.149.583,87 (seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga delapan puluh tujuh rupiah).

G. Keterangan Tersangka :
Nama : UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI, NIK : 3523163101990001, Jenis kelamin: Laki - Laki, Lahir di  Tuban, 21 Januari 1999, Umur 27 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan : Indonesia , Pendidikan terakhir SMK (Tamat), Alamat sesuai : Sesuai KTP : Kampun Aceh No.215 Rt.002 Rw.014 Kel.Muka Kuning Kec.Sei Beduk – Kota Batam. Alamat saat ini : Perumahan Ricci Recident Blok F No.29 Kel.Tanjung Piayu Kec.Sei Beduk – Kota Batam (0896 9207 9388/089675072597).
Menerangkan  : 
1. Dugaan Pencurian yang tersangka maksud terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota.
2. tersangka tidak mengetahui siapa yang menjadi korban sehubungan dengan dugaan Pencurian tersebut, namun setelah diberitahu oleh pemeriksa barulah tersangka mengetahui bahwa korban pencurian tersebut adalah PT SUMBER ALFARIYA TRIJAYA TBK. Dan yang melakukan atau yang menjadi pelaku dalam perkara pencurian tersebut adalah tersangka sendiri.
3. pencurian yang tersangka lakukan yangmana tersangka mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir Kel Baloi Permai Kec Batam Kota.
4. tersangka tidak ada melakukan pengrusakan pada saat melakukan pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota.
5. cara tersangka melakukan pencurian tersbeut dengan cara tersangka mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter lalu memasukan kedalam tas kemudian pergi.
6. posisi awal 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter pada saat sebelum tersangka melakukan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota berada di atas rak yang terletak di barisan belakang.
7. pada saat tersangka melakukan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota tersangka hanya sendiri.
8. dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota sebelumnya memang sudah tersangka rencanakan.
9. maksud dan tujuan tersangka mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota untuk kemudian tersangka jual kembali.
10. berawal pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 10.00 wib pada saat tersangka sedang berada dirumah tersangka bersencana untuk melakukan pencurian di Alfamart yang berada di seputaran wilayah batam kota. Selanjutnya tersangka pergi menuju wilayah batam kota, setiba nya tersangka di wilayah batam kota target pertama tersangka adalah melakukan pencurian di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota. Setiba nya tersangka dilokasi tersangka melakukan pengecekan melihat situasi setelah aman lalu tersangka masuk ke dalam Alfamart tersebut, setibanya tersangka dalam Alfamart tersangka langsung menuju rak yang berada di barisan paling belakang lalu tersangka memasukan 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter kedalam tas tersangka setelah itu tersangka pergi mencari lokasi selanjutnya. maksud dan tujuan tersangka mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota untuk kemudian tersangka jual kembali. Sekira pukul 11.30 wib tersangka tiba di alfamart yang berada di perumahan oma lalu tersangka masuk kedalam menuju rak yang berada dibarisan belakang kemudian pada saat tersangka mau mengambil minyak goring tersebut lalu tersangka langsung ketangkap oleh salah satu karyawan Alfamart yang tidak tersangka ketahui namanya.selanjutnya tersangka dibawa kekanotr polisi sektor batam kota.
11. tersangka hanya mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter saja selebihnya tersangka tidak ada mengambil barang lainnya.
12. tersangka akan menjual 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter dengan harga 1 (satu) botol sebesar Rp. 37.000 (tiga puluh tujuh ribu).
13. pada saat itu belum ada orang atau calon pembeli 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter tersebut.
14. cara tersangka menjual 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter hasil dari dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota dengan cara tersangka menawarkannya kepada toko toko atau orang yang berada di seputaran perumahan tersangka.
15. Selain melakukan pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota sebelumnya tersangka sudah pernah melakukan pencurian yang sama yaitu di daerah bengkong, daerah Nagoya dan daerah batam kota.
16. tersangka melakukan pencurian tersebut sudah berjalan selama 1(satu) bulan bermulai dari sekira bulan Juli.
17. pendapatn yang tersangka hasilkan dari hasil pencurian yang tersangka lakukan Selama berjalan 1(satu) bulan bermulai dari sekira bulan Juli sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), uang tersebut telah tersangka pergunakan untuk kehidupan sehari hari.
18. tersangka melakukan pencurian tersebut secara sadar tanpa adanya paksaan, tersangka melakukan pencurian tersebut karena untuk membiayai istri dan anak anak tersangka.
19. yaa tersangka masih mengenali gambar /atau foto yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada tersangka, dapat tersangka jelaskan bahwa :















• gambar nomor 1 (satu) adalah 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter yang tersangka ambil dari dalam toko Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib.



















• gambar nomor 2(dua) adalah satu  buah tas merk papamama dengan motif astronot.yang mana tas tersebut tersangka pergunakan untuk menyimpan 3 (tiga) botol minyak goreng merk tropical 2 liter yang tersangka ambil dari dalam toko Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib.
H. Barang Bukti :
• 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter.
• 1 (satu) lembar form tanda penyerahan tanda terima faktur dengan kode 2DZ1.G.0451.8.E yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 11 Juni 2026.
• 1 (satu) lembar laporan penerimaan barang  dengan kode supplier 2DZ1.G.0451.8.E yang dikeluarkan oleh PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK pada tanggal 10 Juni 2026.
• 1 (satu) lembar invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
• 1 (satu) unit fleshdisk merk Robot RF 104 4GB yang berisi video rekaman cctv.
• 1 (satu) buah tas merk papa mama dengan motif astronot warna hitam. 
IV. ANALISA YURIDIS
Berdasarkan fakta dan analisa kasus diatas patut di duga keras telah terjadi tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” yang di ketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir Kel.Baloi Permai Kec Batam Kota – Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 478 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 
? Pasal 478 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Unsur -Unsur : 
1) Setiap Orang;
2) Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain ;
3) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
4) barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). 
Adapun pemenuhan unsur - unsur sebagai berikut  :
1). Unsur Setiap Orang:
Yang dimaksud dengan ”Setiap Orang ” adalah merupakan ”orang” dalam arti subyek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam hukum yang apabila melakukan suatu perbuatan pidana dapat dimintakan pertanggungjawabannya.yangmana subyek hukum yang dimaksud pada unsur diatas adalah :
? Nama : UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI, NIK : 3523163101990001, Jenis kelamin: Laki - Laki, Lahir di  Tuban, 21 Januari 1999, Umur 27 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan : Indonesia , Pendidikan terakhir SMK (Tamat), Alamat sesuai : Sesuai KTP : Kampun Aceh No.215 Rt.002 Rw.014 Kel.Muka Kuning Kec.Sei Beduk – Kota Batam. Alamat saat ini : Perumahan Ricci Recident Blok F No.29 Kel.Tanjung Piayu Kec.Sei Beduk – Kota Batam (0896 9207 9388/089675072597.
Fakta - fakta
• Keterangan Saksi : 
- Saksi atas nama RENDI menerangkan bahwa Yang menjadi korban dalam tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk dan yang melakukan dugaan pencurian tersebut adalah saudara UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI yangmana saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya. Menurut keterangan saksi Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
- Saksi atas nama ROFI ARKAN menerangkan bahwa Yang menjadi korban dalam tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk dan yang melakukan dugaan pencurian tersebut adalah saudara UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI yangmana saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya. Menurut keterangan saksi Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
- Saksi atas nama ADINDA TAILA SALSA BILLA LUBIS menerangkan bahwa Yang menjadi korban dalam tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk dan yang melakukan dugaan pencurian tersebut adalah saudara UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI yangmana saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya. Menurut keterangan saksi Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
• Petunjuk :
• 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter.
• 1 (satu) lembar form tanda penyerahan tanda terima faktur dengan kode 2DZ1.G.0451.8.E yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 11 Juni 2026.
• 1 (satu) lembar laporan penerimaan barang  dengan kode supplier 2DZ1.G.0451.8.E yang dikeluarkan oleh PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK pada tanggal 10 Juni 2026.
• 1 (satu) lembar invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
• 1 (satu) unit fleshdisk merk Robot RF 104 4GB yang berisi video rekaman cctv.
• 1 (satu) buah tas merk papa mama dengan motif astronot warna hitam. 
• Keterangan Tersangka :
- Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengakui dan membenarkan bahwa yang di pelaku sehubungan dengan terjadinya dugaan PENCURIAN RINGAN yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir Kel.Baloi Permai Kec Batam Kota – Kota Batam tersebut adalah tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI sedangkan yang menjadi korbannya adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk. Tersangka mengaku bahwa tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil barang milik saksi berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
Berdasarkan fakta-fakta yang didapat, dikuatkan dengan keterangan saksi, adanya barang bukti dan pengakuan dari tersangka, maka terhadap unsur Setiap Orang telah terpenuhi.
2). Unsur Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain ;

Fakta - fakta
• Keterangan Saksi : 
- Saksi atas nama RENDI menerangkan bahwa Yang menjadi korban dalam tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk dan yang melakukan dugaan pencurian tersebut adalah saudara UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI yangmana saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya. 
- Menurut keterangan saksi, Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
- Menurut keterangan saksi, 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter adalah milik PT PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk yang dibeli dari PT.Grand Semesta Mandiri sesuai invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
- Saksi atas nama ROFI ARKAN menerangkan bahwa Yang menjadi korban dalam tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk dan yang melakukan dugaan pencurian tersebut adalah saudara UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI yangmana saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya. 
- Menurut keterangan saksi, Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
- Menurut keterangan saksi, 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter adalah milik PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk yang dibeli dari PT.Grand Semesta Mandiri sesuai invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
- Saksi atas nama ADINDA TAILA SALSA BILLA LUBIS menerangkan bahwa Yang menjadi korban dalam tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk dan yang melakukan dugaan pencurian tersebut adalah saudara UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI yangmana saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya. 
- Menurut keterangan saksi, Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
- Menurut keterangan saksi, 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter adalah milik PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk yang dibeli dari PT.Grand Semesta Mandiri sesuai invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
• Petunjuk :
• 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter.
• 1 (satu) lembar form tanda penyerahan tanda terima faktur dengan kode 2DZ1.G.0451.8.E yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 11 Juni 2026.
• 1 (satu) lembar laporan penerimaan barang  dengan kode supplier 2DZ1.G.0451.8.E yang dikeluarkan oleh PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK pada tanggal 10 Juni 2026.
• 1 (satu) lembar invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
• 1 (satu) unit fleshdisk merk Robot RF 104 4GB yang berisi video rekaman cctv.
• 1 (satu) buah tas merk papa mama dengan motif astronot warna hitam. 
• Keterangan Tersangka :
- Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengakui dan membenarkan bahwa yang di pelaku sehubungan dengan terjadinya dugaan PENCURIAN RINGAN yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir Kel.Baloi Permai Kec Batam Kota – Kota Batam tersebut adalah tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI sedangkan yang menjadi korbannya adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk. 
- Tersangka mengaku bahwa tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang.
Berdasarkan fakta-fakta yang didapat, dikuatkan dengan keterangan saksi, adanya barang bukti dan pengakuan dari tersangka, maka terhadap unsur Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain  telah terpenuhi.
4. Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Fakta - fakta
• Keterangan Saksi : 
- Saksi atas nama RENDI menerangkan bahwa Yang menjadi korban dalam tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk dan yang melakukan dugaan pencurian tersebut adalah saudara UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI yangmana saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya. 
- Menurut keterangan saksi, Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
- Menurut keterangan saksi, 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter adalah milik PT PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk yang dibeli dari PT.Grand Semesta Mandiri sesuai invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
- Saksi atas nama ROFI ARKAN menerangkan bahwa Yang menjadi korban dalam tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk dan yang melakukan dugaan pencurian tersebut adalah saudara UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI yangmana saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya. 
- Menurut keterangan saksi, Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
- Menurut keterangan saksi, 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter adalah milik PT PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk yang dibeli dari PT.Grand Semesta Mandiri sesuai invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026
- Saksi atas nama ADINDA TAILA SALSA BILLA LUBIS menerangkan bahwa Yang menjadi korban dalam tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk dan yang melakukan dugaan pencurian tersebut adalah saudara UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI yangmana saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya. 
- Menurut keterangan saksi, Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
- Menurut keterangan saksi, 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter adalah milik PT PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk yang dibeli dari PT.Grand Semesta Mandiri sesuai invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
• Petunjuk :
• 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter.
• 1 (satu) lembar form tanda penyerahan tanda terima faktur dengan kode 2DZ1.G.0451.8.E yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 11 Juni 2026.
• 1 (satu) lembar laporan penerimaan barang  dengan kode supplier 2DZ1.G.0451.8.E yang dikeluarkan oleh PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK pada tanggal 10 Juni 2026.
• 1 (satu) lembar invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
• 1 (satu) unit fleshdisk merk Robot RF 104 4GB yang berisi video rekaman cctv.
• 1 (satu) buah tas merk papa mama dengan motif astronot warna hitam. 
• Keterangan Tersangka :
- Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengakui dan membenarkan bahwa yang di pelaku sehubungan dengan terjadinya dugaan PENCURIAN RINGAN yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir Kel.Baloi Permai Kec Batam Kota – Kota Batam tersebut adalah tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI sedangkan yang menjadi korbannya adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk. 
- Tersangka mengaku bahwa tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
- Tersangka mengaku, alasan tersangka mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter untuk tersangka jual kembali dengan harga 1 (satu) botol Rp.37.000 (tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Berdasarkan fakta-fakta yang didapat, dikuatkan dengan keterangan saksi, adanya barang bukti dan pengakuan dari tersangka, maka terhadap unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi.
5) Unsur barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). 
Fakta - fakta
• Keterangan Saksi : 
- Saksi atas nama RENDI menerangkan bahwa Yang menjadi korban dalam tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk dan yang melakukan dugaan pencurian tersebut adalah saudara UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI yangmana saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya. 
- Menurut keterangan saksi, Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
- Menurut keterangan saksi, 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter adalah milik PT PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk yang dibeli dari PT.Grand Semesta Mandiri sesuai invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
- Saksi menjelaskan bahwa, akibat pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota, PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk mengalami kerugian sebesar Rp.149.583,87 (seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga delapan puluh tujuh rupiah). 
- Saksi atas nama ROFI ARKAN menerangkan bahwa Yang menjadi korban dalam tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk dan yang melakukan dugaan pencurian tersebut adalah saudara UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI yangmana saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya. 
- Menurut keterangan saksi, Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
- Menurut keterangan saksi, 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter adalah milik PT PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk yang dibeli dari PT.Grand Semesta Mandiri sesuai invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
- Saksi menjelaskan bahwa, akibat pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota, PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk mengalami kerugian sebesar Rp.149.583,87 (seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga delapan puluh tujuh rupiah). 
- Saksi atas nama ADINDA TAILA SALSA BILLA LUBIS menerangkan bahwa Yang menjadi korban dalam tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk dan yang melakukan dugaan pencurian tersebut adalah saudara UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI yangmana saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya. 
- Menurut keterangan saksi, Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
- Menurut keterangan saksi, 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter adalah milik PT PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk yang dibeli dari PT.Grand Semesta Mandiri sesuai invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
- Saksi menjelaskan bahwa, akibat pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota, PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk mengalami kerugian sebesar Rp.149.583,87 (seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga delapan puluh tujuh rupiah). 

• Petunjuk :
• 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter.
• 1 (satu) lembar form tanda penyerahan tanda terima faktur dengan kode 2DZ1.G.0451.8.E yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 11 Juni 2026.
• 1 (satu) lembar laporan penerimaan barang  dengan kode supplier 2DZ1.G.0451.8.E yang dikeluarkan oleh PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK pada tanggal 10 Juni 2026.
• 1 (satu) lembar invoice pembelian TROPICAL MGO 2 LITER BTL dengan nomor 01265/CR/-/06/2026  yang dikeluarkan oleh PT.Grand Semesta Mandiri pada tanggal 09 Juni 2026.
• 1 (satu) unit fleshdisk merk Robot RF 104 4GB yang berisi video rekaman cctv.
• 1 (satu) buah tas merk papa mama dengan motif astronot warna hitam. 
• Keterangan Tersangka :
- Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengakui dan membenarkan bahwa yang di pelaku sehubungan dengan terjadinya dugaan PENCURIAN RINGAN yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir Kel.Baloi Permai Kec Batam Kota – Kota Batam tersebut adalah tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI sedangkan yang menjadi korbannya adalah PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk. 
- Tersangka mengaku bahwa tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter tanpa hak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang. 
- Tersangka mengaku, alasan tersangka mengambil suatu barang milik korban berupa 3 (tiga) botol minyak goreng merk TROPICAL dengan isi bersih 2 (dua) liter untuk tersangka jual kembali dengan harga 1 (satu) botol Rp.37.000 (tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Berdasarkan fakta-fakta yang didapat, dikuatkan dengan keterangan saksi, adanya barang bukti dan pengakuan dari tersangka, maka terhadap unsur barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). telah terpenuhi.



V. K E S I M P U L A N
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa yuridis tersebut, maka penyidik berpendapat bahwa :
A. Tersangka UCOK HERMANTO Als UCOK Bin SUTARDJI patut di duga keras telah melakukan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Alfamart Hang Lekir Jln.Komplek Ruko villa hang lekir kel baloi permai kec batam kota; 
B. Oleh karena itu tersangka dapat disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencuria Ringan sebagaimana dimaksud rumusan Pasal 478 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
C. Maka dari itu perkara dapat ditingkatkan ketahap penuntutan.
Demikianlah Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah Jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas.
         
PS. KAPOLSEK BATAM 
 KOTA POLRESTA BARELANG POLDA KEPRI
Selaku Penyidik
 
  BENNY SYAHRIZAL, S.H., M.H.
AJUN KOMISARIS POLISI NRP 79031038

 Penyidik 



      RAHMAT SUSANTO, S.H., M.H.
INSPEKTUR POLISI SATU NRP 84060584

   Penyidik Pembantu


 MUHAMMAD SIDDIQ ARIFMAN NASUTION
      BRIGADIR POLISI DUA NRP 01051300


Pihak Dipublikasikan Ya