| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.C/2026/PN Btm | 1.APRIADI 2.ARDIANTO MANAO 3.Brampy Pattinama Mangende |
1.ANDIKA PUTRA 2.MUHAMADYAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.C/2026/PN Btm | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 34/Pid.C/2026/PN Btm | ||||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||
| Dakwaan | POLRI DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG SEKTOR BENGKONG Jln Golden City No 01 Batam 29458
BERITA ACARA PENDAPAT ( RESUME )
------- Pada hari ini Rabu tanggal 29 bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (2026), Sekira pukul 14.00 Wib, saya: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------: APRIADI, S.H. :-------------------------------------------------------------
Pangkat IPTU NRP 81041273, Jabatan Selaku Penyidik pada kantor Polisi tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor : Kep / 226 /VI/2023, tanggal 9 Juni 2023 bersama sama dengan: ----
----------------------------------------------- BRAMPY PATTINAMA MANGENDE ----------------------------------------------
Pangkat BRIPTU Nrp 00020669 Jabatan selaku penyidik pembantu pada Kantor tersebut diatas. ---------------
------ Setelah membaca berita acara pemeriksaan para saksi dan keterangan saksi , membuat Berita Acara Pendapat ( resume) sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
I. D a s a r.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2025 Sebagaimana Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
II. P e r k a r a.
Dugaan tindak pidana ringan “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib.
III. Fakta-fakta.
Pemanggilan.
a. Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi pelapor Sdr. PAHALA NATANAEL untuk dimintai keteranganya selaku Saksi korban dalam perkara tindak pidana “Pencurian” dan telah diambil keterangan pada tanggal 29 Juli 2026.
b. Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. ANDREAS KIWAN BLIKOLOLONG untuk dimintai keteranganya selaku Saksi dalam perkara tindak pidana “Pencurian” dan telah diambil keterangan pada tanggal 29 Juli 2026.
c. Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. UNTUNG KURNIAWAN HSB untuk dimintai keteranganya selaku Saksi dalam perkara tindak pidana “Pencurian” dan telah diambil keterangan pada tanggal 29 Juli 2026.
d. Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. ARDIANSYAH untuk dimintai keteranganya selaku Saksi dalam perkara tindak pidana “Pencurian” dan telah diambil keterangan pada tanggal 29 Juli 2026.
e. Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. RISKY ALFANDRA untuk dimintai keteranganya selaku Saksi dalam perkara tindak pidana “Pencurian” dan telah diambil keterangan pada tanggal 29 Juli 2026
f. Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Sdr. ANDIKA PUTRA untuk dimintai keteranganya selaku Saksi dalam perkara tindak pidana “Pencurian” dan telah diambil keterangan pada tanggal 29 Juli 2026.
g. Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Sdr. MUHAMADYAN untuk dimintai keteranganya selaku Saksi dalam perkara tindak pidana “Pencurian” dan telah diambil keterangan pada tanggal 29 Juli 2026.
Penangkapan. Dalam perkara ini tidak dilakukan penangkapan.
Penahanan. Dalam Perkara ini tidak dilakukan penahanan.
Penyitaan Dalam perkara ini tidak dilakukan penyitaan.
IV. Keterangan Saksi-saksi
Keterangan Saksi I : Nama PAHALA NATANAEL Nomor identitas: 2171061301710001, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Palembang / 13 Januari 1971, umur 55 tahun, Pekerjaan : karyawan swasta, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir : SMP (Tidak Tamat), alamat : Cipta Asri Tahap 2 Blok Gaharu No. 97 Kel. Tembesi Kec. Sagulung - Kota Batam No.HP : 0821-6936-9639.
Menerangkan :
Ya, saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Saksi mengerti sebabnya dilakukannya pemeriksaan pada saat ini yaitu sehubungan dengan Tindak Pidana Pencurian atau Penggelapan dan saksi diperiksa sebagai Saksi.
Pada pemeriksaan saat ini saksi tidak mempergunakan hak saksi untuk di dampingi oleh penasehat hukum atau seorang pembela / Pengacara sehubungan saksi bisa menjelaskan untuk saat ini dan jika saksi akan menggunakan, saksi akan memberitahukan kepada penyidik atau pihak Kepolisian.
Saksi jelaskan bahwa Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” tersebut diketahui terjadi di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib.
Saksi Saksi jelaskan yang pemilik barang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” yakni PT. PUTRA GLOBAL SUKSES
Saksi jelaskan bahwa kapasitas saksi dalam perkara ini sebagai saksi dan sekaligus orang yang dikuasakan oleh korban dalam hal ini PT. PUTRA GLOBAL SUKSES untuk membuat laporan serta bertindak atas nama perusahaan untuk kepentingan proses hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh pemberi kuasa sdr. CAYITHO CALVEEN yakni Direktur PT. PUTRA GLOBAL SUKSES kepada saksi selaku penerima kuasa yang dikeluarkan di Batam pada tanggal 20 Juli 2026.
Saksi jelaskan bahwa saksi bekerja di PT. PUTRA GLOBAL SUKSES dan saksi menjabat sebagai Karyawan Safety K3.
Saksi jelaskan saksi bekerja di PT. PUTRA GLOBAL SUKSES sudah 5 (lima) tahun lamanya.
saksi jelaskan pelaku sehubungan dugaan Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” tersebut yakni sdr. ANDIKA bersama-sama dengan sdr. MUHAMADYAN dan terhadap para pelaku saksi tidak mengenalnya setelah para pelaku diamankan Scuirity barulah saksi mengetahui bahwa para pelaku merupakan pekerja bangunan di proyek milik Pt. PUTRA GLOBAL SUKSES tempat saksi bekerja.
saksi jelaskan adapun barang yang diambil oleh sdr. ANDIKA dan sdr. MUHAMADYAN yakni berupa 2 (dua) buah karung yang berisikan sisa potongan besi ulir dan besi polos dengan diameter 8 mm dan 10 mm dengan berat sekira 50 kg (lima puluh kilogram).
saksi jelaskan awalnya saksi tidak mengetahui perbutan pencurian yang dilakukan oleh sdr. ANDIKA dan sdr. MUHAMADYAN namun pada hari senin tanggal 20 Juli sekira pukul 06.30 Wib saksi menerima telepon dari Scurity yang bertugas jaga malam pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 yakni sdr. ANDREAS dan sdr. UNTUNG yang mana saksi diberitahukan bahwa telah terjadi kehilangan besi di lokasi proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam yang mana para pelaku tertangkap tangan oleh security pada saat para pelaku hendak membawa lari 2 (dua) buah karung berisikan besi seberat kurang lebih 50 kg (lima puluh kilogram) milik perusahaan keluar area proyek kemudian scurity mengamankan para pelaku hingga saksi datang ke lokasi proyek.
saksi jelaskan saksi tidak mengetahuinya namun menurut keterangan dari secuirity proyek bahwa para pelaku mengambil barang berupa sisa potongan besi tersebut dari dalam area proyek.
Saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahuinya.
saksi jelaskan bahwa setelah diketahuinya kejadian pencurian tersebut, tidak ada barang atau bangunan di lokasi proyek yang rusak.
saksi jelaskan bahwa bahwa semua barang milik perusahaan baik sisa maupun utuh tidak diperkenankan kepada para pekerja untuk mengambil dan menjualnya.
saksi jelaskan bahwa pemberitahuan sudah disampaikan perusahaan menyeluruh kepada pekerja proyek dan juga ada pemberitahuan secara tertulis berupa spanduk peraturan atau larangan yang di tempatkan di samping area proyek.
saksi jelaskan saksinya yakni sdr. Untung dan sdr. ANDREAS yang merupakan scuirity yang mengamankan para pelaku pada saat hendak membawa barang hasil curian tersebut keluar area proyek.
Akibat hilangnya barang saksi tersebut saksi mengalami kerugian Rp.525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
saksi jelaskan adapun dasar perhitungan perkiraan kerugian tersebut sehingga diperkirakan sebesar Rp.525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yakni Berdasarkan faktur pembelian barang berupa “Besi Baru Beton 8mmx12m Polos dan Ulir SNI” dengan nomor Faktur 26001348 tanggal 20 Juni 2026 yang dikeluarkan PT. BATINDO STEEL yang mana dalam faktur tersebut harga per 1 (satu) kg nya yakni Rp.10.500 (sepuluh ribu lima ratus rupiah) sehingga berdasarkan faktur pembelian besi baru tersebut maka dengan berat besi 50 (lima puluh) kg didapatkan angka Rp.525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Berawal pada hari senin tanggal 20 Juli sekira pukul 06.30 Wib saksi menerima telepon dari Scurity yang bertugas jaga malam pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 yakni sdr. ANDREAS dan sdr. UNTUNG yang mana saksi diberitahukan bahwa kedua secuirity tersebut telah mengamankan terduga pelaku pencuiran besi di lokasi proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam kemudian saksi meminta kepada security tersebut untuk mengamankan para pelaku hingga saksi datang ke lokasi proyek kemudian sesampainya saksi dilokasi proyek, saksi melihat 3 (tiga) orang diamankan scuirity yakni sdr. ANDIKA sdr. MUHAMADYAN dan sdr. ARDI yang merupakan buruh bangunan di proyek tersebut dan juga ikut diamankan 2 (dua) buah karung berisikan sisa potongan besi bekas proyek seberat 50 (lima puluh) kg kemudian security proyek tersebut sdr. UNTUNG dan sdr. ANDREAS mengatakan kepada saksi bahwa para pelaku tertangkap tangan oleh security sdr. UNTUNG dan sdr. ANDREAS pada saat para pelaku hendak membawa 2 (dua) buah karung berisikan sisa potongan besi seberat kurang lebih 50 kg (lima puluh kilogram) milik perusahaan keluar area proyek kemudian saksi membawa para pelaku serta 2 (dua) buah karung berisikan sisa potongan besi tersebut ke Polsek Bengkong.
Saksi jelaskan bahwa benar 2 (dua) karung berisikan potongan besi tersebut merupakan barang yang hendak dibawa oleh sdr. ANDIKA dan sdr. MUHAMADYAN pada saat para pelaku tertangkap tangan oleh secuirity.
Semua keterangan yang telah saksi berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Selama dalam pemeriksaan ini saksi tidak merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi oleh pihak lain.
Keterangan Saksi ( II ) : Nama UNTUNG KURNIAWAN HSB Nomor identitas: 1221042410010001, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Sungai Padi / 24-10-2001, umur 24 tahun, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir : SMK (Tamat), alamat : Gunung Manobot Rt 000 Rw 000 Kel, Gunung Manobot Kec, Lubuk Barumun, Kab Padang Lawas, Prov Sumatra Utara (sesuai KTP) / Bengkong Nusantara 4 Gg Saudara Rt 001 Rw 013 Kel, Sadai Kec, Bengkong, Kota Batam, Hp. 0812-6417-4645.
Menerangkan :
Ya, saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Saksi mengerti sebabnya dilakukannya pemeriksaan pada saat ini yaitu sehubungan dengan Tindak Pidana Pencurian atau Penggelapan.
Saksi jelaskan bahwa Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” tersebut terjadi di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib.
Saksi Saksi jelaskan yang pemilik barang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” yakni PT. PUTRA GLOBAL SUKSES.
Saksi jelaskan bahwa saksi bekerja di PT. PUTRA GLOBAL SUKSES sebagai Security.
saksi jelaskan pelaku sehubungan dugaan Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” tersebut yakni sdr. ANDIKA, sdr. ARDI, sdr. DIAN yang mana ketiganya saksi ketahui sebagai buruh bangunan di Proyek morington PT. PUTRA GLOBAL SUKSES.
Saksi jelaskan barang yang dicuri pelaku yakni berupa potongan besi ulir dan besi polos dengan diameter 8 mm dan 10 mm dengan berat sekira 50 kg (lima puluh kilogram).
saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi memergoki dan mengamankan ketiga pelaku pada saat pelaku hendak keluar area proyek dengan membawa 2 (dua) buah karung berisikan sisa potongan besi yang diambil para pelaku dari dalam area proyek.
Saksi jelaskan awalnya saksi tidak mengetahui bagaimana cara pelaku melakukan pencurian tersebut namun setelah pelaku saksi amankan kemudian saksi menanyakan hal tersebut dan menurut pengakuan dari para pelaku bahwa para pelaku mengambil sisa potongan besi tersebut dari area seputaran proyek.
Saksi jelaskan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib saksi hendak pergantian piket jaga sebagai Scuirity dengan rekan saksi sdr. ANDREAS di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam lalu saksi bersama sdr ANDREAS melihat dan memberhentikan 1 (satu) orang laki-laki yang saksi kenal bernama sdr. ARDI yang merupakan buruh bangunan di proyek tersebut kemudian saksi mengecek barang bawaan sdr. ARDI dan saksi tidak menemukan barang mencurigakan yang dibawa sdr. ARDI lalu saksi mempersilahkan sdr. ARDI untuk melanjutkan perjalanannya kemudian saksi melaksanakan serah terima piket jaga Security bersama rekan saksi sdr. ANDREAS namun pada saat saksi serah terima piket tersebut, sdr. ANDREAS melihat sekira 10-15 meter dari posisi belakang saksi, terlihat ada 3 (tiga) orang laki-laki mencurigakan yang mana 1 (satu) orang laki-laki diatas sepeda motor sedangkan 2 (dua) orang laki-laki lainnya mengangkut masing 1 (satu) buah karung lalu diletakan di atas sepeda motor lalu melihat hal tersebut saksi bersama rekan saksi sdr. ANDREAS mendatangi orang tersebut dan kami mendapati bahwa ketiga orang tersebut berusaha membawa lari 2 (dua) buah karung yang berisikan sisa potongan besi dari dalam proyek dan saksi mengetahui bahwa ketiga orang tersebut yakni sdr. ARDI, sdr. ANDIKA dan sdr. DIAN yang merupakan buruh bangunan di proyek tempat saksi bekerja kemudian saksi mengamankan ketiga orang tersebut di pos secuirity dan melaporkan kepada atasan saksi sdr. PAHALA dan sdr. PAHALA meminta saksi untuk mengamankan hingga sdr. PAHALA datang ke lokasi kejadian.
saksi jelaskan bahwa saksi memergoki dan mengamankan pelaku bersama rekan saksi sesama secuirty yang bernama sdr. UNTUNG KURNIAWAN.
Semua keterangan yang telah saksi berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Selama dalam pemeriksaan ini saksi tidak merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi oleh pihak lain.
Keterangan Saksi ( III ) : Nama ANDREAS KIWAN BLIKOLOLONG Nik Nomor identitas: 531308203010002, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Wulandoni / 22-03-2001, umur 25 tahun, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Agama : Khatolik, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), alamat : Wulandoni Rt 002 Rw 001 Kel, Wulandoni Kec, Wulandoni, Kab Lembata, Prov Nusa Tenggara Timur (sesuai KTP) / Baloi Kolam Rt 008 Rw 016 Kel, Sungai Panas Kec, Batam Kota, Kota Batam, Hp. 0822-9964-2535.
Menerangkan :
Ya, saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Saksi mengerti sebabnya dilakukannya pemeriksaan pada saat ini yaitu sehubungan dengan Tindak Pidana Pencurian atau Penggelapan.
Saksi jelaskan bahwa Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” tersebut terjadi di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib.
Saksi Saksi jelaskan yang pemilik barang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” yakni PT. PUTRA GLOBAL SUKSES.
Saksi jelaskan bahwa saksi bekerja di PT. PUTRA GLOBAL SUKSES sebagai Security.
Saksi jelaskan barang yang dicuri pelaku yakni berupa potongan besi ulir dan besi polos dengan diameter 8 mm dan 10 mm dengan berat sekira 50 kg (lima puluh kilogram).
saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi memergoki dan mengamankan ketiga pelaku pada saat pelaku hendak keluar area proyek dengan membawa 2 (dua) buah karung berisikan sisa potongan besi yang diambil para pelaku dari dalam area proyek.
Saksi jelaskan awalnya saksi tidak mengetahui bagaimana cara pelaku melakukan pencurian tersebut namun setelah pelaku saksi amankan kemudian saksi menanyakan hal tersebut dan menurut pengakuan dari para pelaku bahwa para pelaku mengambil sisa potongan besi tersebut dari area seputaran proyek kemudian pelaku kumpulkan ke dalam karung dan hendak dibawa keluar proyek untuk dijual.
Saksi jelaskan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib saksi hendak pergantian piket jaga sebagai Scuirity dengan rekan saksi sdr. UNTUNG KURNIAWAN di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam lalu sebelum serah terima piket, saksi melihat dan memberhentikan 1 (satu) orang laki-laki yang saksi kenal bernama sdr. ARDI yang merupakan buruh bangunan di proyek tersebut kemudian saksi mengecek barang bawaan sdr. ARDI dan saksi tidak menemukan barang mencurigakan yang dibawa sdr. ARDI lalu saksi mempersilahkan sdr. ARDI untuk melanjutkan perjalanannya kemudian saksi melaksanakan serah terima piket jaga Security bersama rekan saksi sdr. UNTUNG KURNIAWAN namun pada saat saksi serah terima piket tersebut, saksi melihat sekira 10-15 meter dari posisi saksi, terlihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang mana 1 (satu) orang laki-laki diatas sepeda motor sedangkan 2 (dua) orang laki-laki lainnya mengangkut masing 1 (satu) buah karung lalu diletakan di atas sepeda motor lalu melihat hal tersebut saksi bersama rekan saksi sdr. UNTUNG KURNIAWAN mendatangi orang tersebut dan kami mendapati bahwa ketiga orang tersebut berusaha membawa lari 2 (dua) buah karung yang berisikan sisa potongan besi dari dalam proyek dan saksi mengetahui bahwa ketiga orang tersebut yakni sdr. ARDI, sdr. ANDIKA dan sdr. DIAN yang merupakan buruh bangunan di proyek tempat saksi bekerja kemudian saksi mengamankan ketiga orang tersebut di pos secuirity dan melaporkan kepada atasan saksi sdr. PAHALA dan sdr. PAHALA meminta saksi untuk mengamankan hingga sdr. PAHALA datang ke lokasi kejadian.
saksi jelaskan bahwa saksi memergoki dan mengamankan pelaku bersama rekan saksi sesama secuirty yang bernama sdr. UNTUNG KURNIAWAN.
Semua keterangan yang telah saksi berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Selama dalam pemeriksaan ini saksi tidak merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi oleh pihak lain.
Keterangan Saksi ( IV ) : Nama: ARDIANSYAH Nomor identitas: -, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Bima / 1 Februari 2003, umur 24 tahun, Pekerjaan : Buruh Bangunan, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir : SMP (Tidak Tamat), alamat : Mess Proyek Morington di depan Zoo Ocarina kel. Sadai kec. Bengkong – Kota Batam (alamat sekarang).
Menerangkan :
Ya, saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Saksi mengerti sebabnya dilakukannya pemeriksaan pada saat ini yaitu sehubungan dengan Tindak Pidana Pencurian atau Penggelapan dan saksi diperiksa sebagai Saksi.
Saksi jelaskan bahwa Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” tersebut terjadi di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib.
Saksi Saksi jelaskan yang pemilik barang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” yakni PT. PUTRA GLOBAL SUKSES.
Saksi jelaskan bahwa saksi bekerja di PT. PUTRA GLOBAL SUKSES sebagai Security.
Saksi jelaskan saksi bekerja di PT. PUTRA GLOBAL SUKSES sudah 2 (dua) bulan lamanya.
saksi jelaskan pelaku sehubungan dugaan Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” tersebut yakni sdr. ANDIKA bersama-sama dengan sdr. MUHAMADYAN dan saksi kenal keduanya yakni rekan kerja saksi sebagai buruh bangunan.
Saksi jelaskan saksi mengenal sdr. ANDIKA dan sdr. MUHAMADYAN sudah 2 (dua) bulan sejak saksi pertama kali bekerja sebagai buruh bangunan di Proyek Pembangunan perumahan di Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam milik PT. PUTRA GLOBAL SUKSES.
saksi jelaskan adapun barang yang diambil oleh sdr. ANDIKA dan sdr. MUHAMADYAN yakni berupa 2 (dua) buah karung yang berisikan sisa potongan besi ulir dan besi polos dengan diameter 8 mm dan 10 mm dengan berat sekira 50 kg (lima puluh kilogram).
saksi jelaskan awalnya saksi tidak mengetahui perbutan pencurian yang dilakukan oleh sdr. ANDIKA dan sdr. MUHAMADYAN namun pada saat saksi hendak keluar area proyek untuk membeli rokok lalu didekat pos security saksi dipanggil oleh sdr. ANDIKA dan sdr. MUHAMADYAN dengan sudah membawa 2 (dua) buah karung lalu keduanya meminta saksi untuk mengantakan mereka beserta 2 buah karung yang tidak saksi ketahui isinya untuk keluar dari lokasi proyek kemudian pada saat karung tersebut hendak dinaikan ke sepeda motor saksi lalu datang secuirty kemudian saksi bersama sdr. ANDIKA dan sdr. MUHAMADYAN diamankan oleh secuirty, barulah saksi mengetahui bahwa 2 (dua) karung tersebut merupakan barang yang diambil/dicuri oleh sdr. ANDIKA dan sdr. MUHAMADYAN.
saksi jelaskan saksi tidak mengetahuinya namun saksi menduga bahwa besi tersebut diambil oleh sdr. ANDIKA dan sdr. MUHAMADYAN dari dalam lokasi proyek dikarenakan saksi berjumpa dengan sdr. ANDIKA dan sdr. MUHAMADYAN beserta 2 (dua) buah karung berisikan besi tersebut pada saat di luar dekat area keluar proyek.
Saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahuinya yang saksi ketahui bahwa pada saat sdr. ANDIKA dan sdr. DIAN berada didekat pintu keluar Kawasan proyek tempat saksi bekerja, keduanya memamanggil saksi lalu pada saat saksi mendatangi keduanya, keduanya langsung meletakan 2 (dua) buah karung yang tidak saksi ketahui isinya lalu kedua pelaku meminta kepada saksi untuk segera mengantarkan keduanya beserta 2 (dua) karung tersebut keluar area proyek kemudian pada saat karung tersebut baru hendak diletakan di sepeda motor saksi lalu tiba-tiba datang security mengamankan kami kemudian setelah kami diamankan barulah saksi mengetahui karung tersebut berisikan sisa potongan besi dari proyek tempat saksi bekerja.
saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak ikut serta sejak awal terkait perbuatan pencurian besi yang dilakukan sdr. ANDIKA dan sdr. MUHAMADYAN dan saksi jelaskan bahwa saksi baru jumpa oleh keduanya malam itu dan saksi dipanggil oleh kedua orang tersebut kemudian saat itu saksi diminta untuk mengantarkan nya keluar proyek.
saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahuinya.
saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui dikarenakan tidak ada pemberitahuan atau arahan dari atasan atau pengawas.
saksi jelaskan bahwa tidak ada papan peraturan tertulis di sekitaran proyek tempat kami bekerja.
saksi jelaskan tidak mengetahuinya namun kedua pelaku hanya meminta saksi mengantarkan keduanya beserta 2 (dua) buah karung yang keduanya bawa untuk keluar proyek namun kedua pelaku tidak ada menyampaikan kemana Lokasi tujuan nya.
Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib pada saat saksi hendak keluar area proyek di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam untuk pergi ke warung kemudian sesampainya di pos security saksi diberhentikan security proyek untuk diperiksa sebelum keluar kemudian tidak ditemukan barang mencurigakan yang saksi bawa sehingga secuirity mempersilahkan saksi untuk keluar kemudian tidak jauh dari pos security tersebut saksi melihat sdr. ANDIKA dan sdr. DIAN berada didekat pintu keluar Kawasan proyek tempat saksi bekerja kemudian keduanya memamnggil saksi lalu pada saat saksi mendatangi keduanya lalu keduanya langsung meletakan 2 (dua) buah karung yang tidak saksi ketahui isinya kemudian kedua pelaku meminta kepada saksi untuk mengantarkan keduanya beserta 2 (dua) karung tersebut keluar area proyek namun tidak dijelakan kemana lokasi tujuannya kemudian pada saat karung tersebut baru hendak diletakan di sepeda motor saksi, tiba-tiba datang security mengamankan kami beserta 2 (dua) buah karung tersebut lalu setelah kami diamankan barulah saksi mengetahui karung tersebut berisikan sisa potongan besi dari proyek tempat saksi bekerja.
Saksi jelaskan bahwa benar 2 (dua) karung berisikan potongan besi tersebut merupakan barang yang dibawa oleh sdr. ANDIKA dan sdr. MUHAMADYAN pada saat berjumpa dan meminta saksi untuk mengantarkannya keluar proyek.
19.Semua keterangan yang telah saksi berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Selama dalam pemeriksaan ini saksi tidak merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi oleh pihak lain.
Keterangan Saksi ( V ) : Nama: RISKY ALFANDRA Nomor identitas: 217109250902004, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Batam / 25-09-2002 umur: 23 tahun, Pekerjaan : karyawan swasta, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), alamat : Dusun II Jorong Gasan Kaciak Rt 000 Rw 000 Kel.Tiku Selatan Kec.Tanjung Mutiara Kab.Agam (sesuai KTP) / Komp Green Town Blok O No. 15-16 kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong – Kota Batam No.HP : 0831-8014-7432.
Menerangkan :
Ya, saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Saksi mengerti mengerti dan bersedia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencurian besi tersebut.
Saksi jelaskan bahwa kapasitas saksi dalam perkara ini sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Bengkong untuk memberikan keterangan dalam menimbang berat dan menjelaskan terkait harga atau nilai dari barang bukti terkait dugaan tindak pidana pencurian besi.
Saksi jelaskan bahwa benar saksi dapat mempertanggungjawabkan keterangan saksi dikarenakan dalam hal menimbang dan menilai harga dari barang berupa besi bekas merupakan pekerjaan saksi sehari-hari.
Saksi jelaskan bahwa saksi bekerja di CV. PUTRI KALBAR yang bergerak di bidang jual beli barang bekas terkhusus besi bekas yang beralamat di Komp Green Town Blok O No. 15-16 kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong – Kota Batam.
Saksi jelaskan bahwa perusahaan tempat saksi bekerja yakni CV. PUTRI KALBAR memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah dengan nomor : 84 / 517 / BL / III / 2019.
Saksi jelaskan saksi bekerja di PT. CV PUTRI KALBAR selama 8 (delapan) bulan.
saksi jelaskan adapun barang yang saksi timbang dan saksi nilai terkait barang berupa besi bekas daripada perkara tersebut yakni berupa 2 (dua) buah karung yang berisikan sisa potongan besi ulir dan besi polos dengan diameter 8 mm dan 10 mm dengan berat sekira 50 kg (lima puluh kilogram).
saksi jelaskan bahwa harga perkilo besi bekas dari saat ini yakni Rp. 4.300 (empat ribu lima ratus rupiah).
saksi jelaskan berdasarkan pengecekan yang saksi lakukan, barang bukti perkara ini berupa 2 (dua) buah karung berisikan besi bekas yakni seberat 50 (lima puluh) kg dengan total nilai Rp.215.000 (dua ratus lima belas ribu rupiah).
Saksi jelaskan bahwa benar 2 (dua) karung berisikan potongan besi tersebut merupakan barang yang saksi timbang dan saksi nilai harganya yakni berat 50 (lima puluh) kg dengan total nilai Rp.215.000 (dua ratus lima belas ribu rupiah).
Semua keterangan yang telah saksi berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Selama dalam pemeriksaan ini saksi tidak merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi oleh pihak lain.
V. KETERANGAN TERSANGKA:
Keterangan Tersangka ( I ) Nama: ANDIKA PUTRA Nik Nomor identitas: 5205050107020259, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Tente / 11-05-1996, umur 24 tahun, Pekerjaan : Buruh Bangunan, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir : SMP (Tidak Tamat), alamat : Dusun Mekar Sari Rt 012 Rw 004 Kel. Mumbu Kec. Woja Kab. Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (sesuai KTP) / Mess Proyek Morington di depan Zoo Ocarina kel. Sadai kec. Bengkong – Kota Batam (alamat sekarang).
Menerangkan :
Ya, Tersangka dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tersangka mengerti sebabnya dilakukannya pemeriksaan pada saat ini yaitu sehubungan dengan Tindak Pidana Pencurian atau Penggelapan dan Tersangka diperiksa sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan saat ini Tersangka tidak mempergunakan hak Tersangka untuk di dampingi oleh penasehat hukum atau seorang pembela / Pengacara sehubungan Tersangka bisa menjelaskan untuk saat ini dan jika Tersangka akan menggunakan,Tersangka akan memberitahukan kepada penyidik atau pihak Kepolisian.
Tersangka belum pernah dihukum penjara atau melakukan Tindak pidana selain yang Tersangka hadapi saat ini.
Tersangka jelaskan bahwa Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” tersebut terjadi di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib
Tersangka Tersangka jelaskan yang pemilik barang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” yakni PT. PUTRA GLOBAL SUKSES
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka bekerja di PT. PUTRA GLOBAL SUKSES sebagai Security.
Tersangka jelaskan Tersangka bekerja di PT. PUTRA GLOBAL SUKSES sudah 3 (tiga) bulan lamanya.
Tersangka jelaskan pelaku sehubungan dugaan Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” tersebut yakni Tersangka bersama-sama dengan sdr. MUHAMADYAN.
Tersangka jelaskan Tersangka mengenal sdr. MUHAMADYAN sudah 3 (tiga) bulan sejak Tersangka pertama kali bekerja sebagai buruh bangunan di Proyek Pembangunan perumahan di Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam milik PT. PUTRA GLOBAL SUKSES.
Tersangka jelaskan adapun barang yang Tersangka bersama-sama sdr. MUHAMADYAN ambi/curi yakni berupa 2 (dua) buah karung yang berisikan sisa potongan besi ulir dan besi polos dengan diameter 8 mm dan 10 mm dengan berat sekira 50 kg (lima puluh kilogram)
Tersangka jelaskan Tersangka bersama-sama sdr. MUHAMADYAN mengambil atau memungut sisa potongan besi tersebut di jalan sekitaran bangunan proyek tempat kami bekerja.
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka bersama-sama dengan sdr. MUHAMADYAN melakukan pencurian tersebut dengan cara berawal Tersangka bersama sdr. MUHAMADYAN mengambil/memungut sisa potongan besi di jalanan seputaran bangunan proyek yang kami kerjakan kemudian Tersangka bersama sdr. MUHAMADYAN mengumpulkan sisa potongan besi tersebut di pojok bangunan proyek yang kami kerjakan selama 3 (tiga) hari lamanya kemudian di hari ke 3 (tiga) Tersangka bersama dengan sdr. MUHAMADYAN mengambil 2 (dua) buah karung dari tempat sampah lalu memasukan besi yang telah Tersangka bersama sdr. MUHAMADYAN kumpulkan selama 3 (tiga) hari tersebut ke dalam karung kemudian Tersangka bersama sdr. MUHAMADYAN membawa 2 (dua) karung yang berisikan sisa potongan besi tersebut ke arah keluar proyek dengan berjalan kaki sambil memikul karung tersebut kemudian sesampainya mendekati area luar proyek, tiba-tiba Tersangka melihat sdr. ARDI lewat menggunakan sepeda motor nya kemudian Tersangka memanggil sdr. ARDI lalu sdr. ARDI mendatangi Tersangka dan sdr. MUHAMADYAN kemudian Tersangka meminta kepada sdr. ARDI untuk mengantarkan Tersangka dan sdr. MUHAMDYAN untuk keluar dari area proyek dengan membawa karung yang berisikan sisa potongan besi tersebut namun pada saat Tersangka dan sdr. MUHAMADYAN hendak mengangkat 2 (dua) karung tersebut ke atas motor sdr. ARDI tiba-tiba secuirity datang dan mengamankan Tersangka, sdr. MUHAMADYAN dan sdr. ARDI beserta 2 (dua) buah karung yang berisikan sisa potongan besi tersebut.
Tersangka jelaskan bahwa sdr. ARDI tidak mengetahui dan tidak ikut serta sejak awal terkait perbuatan pencurian besi yang Tersangka lakukan bersama sdr. MUHAMADYAN.
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka, sdr. MUHAMADYAN pada saat mengambil sisa potongan besi tersebut tidak ada dengan cara merusak, memotong ataupun menghancurkan dan Tersangka jelaskan bahwa kami hanya mengambil/memungut potongan besi tersebut yang berserakan dijalan seputaran bangunan proyek yang kami kerjakan.
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka, sdr. MUHAMADYAN pada saat mengambil atau memungut sisa potongan besi tersebut tidak ada meminta izin kepada atasan ataupun pengawas.
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka tidak mengetahui dikarenakan tidak ada pemberitahuan atau arahan dari atasan atau pengawas.
Tersangka jelaskan bahwa tidak ada papan peraturan tertulis di sekitaran proyek tempat kami bekerja.
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka, sdr. MUHAMADYAN hendak membawa 2 (dua) karung berisikan sisa potongan besi tersebut keluar area proyek lalu mencari tempat pengepul besi tua untuk menjual sisa potongan besi yang kami ambil tersebut.
Tersangka jelaskan alasan Tersangka melakukan pencurian besi tersebut untuk dijual dan uang hasil dari menjual sisa potongan besi tersebut akan digunakan untuk membeli makan dan rokok.
Tersangka jelaskan bahwa baru kali ini Tersangka melakukan pencurian.
Berawal pada saat Tersangka bersama sdr. MUHAMADYAN mengambil atau memungut sisa potongan besi di jalanan seputaran bangunan proyek yang kami kerjakan di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam kemudian Tersangka bersama sdr. MUHAMADYAN mengumpulkan sisa potongan besi tersebut di pojok bangunan proyek yang kami kerjakan selama 3 (tiga) hari lamanya kemudian di hari ke 3 (tiga) pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib Tersangka bersama dengan sdr. ANDIKA mengambil 2 (dua) buah karung dari tempat sampah lalu memasukan besi yang telah Tersangka bersama sdr. MUHAMADYAN kumpulkan selama 3 (tiga) hari ke dalam karung tersebut kemudian Tersangka bersama sdr. MUHAMADYAN membawa 2 (dua) karung yang berisikan sisa potongan besi tersebut ke arah keluar proyek dengan berjalan kaki sambil memikul karung tersebut kemudian sesampainya mendekati area luar proyek, tiba-tiba Tersangka melihat sdr. ARDI lewat menggunakan sepeda motor nya lalu Tersangka memanggil sdr. ARDI dan sdr. ARDI mendatangi Tersangka dan sdr. MUHAMADYAN kemudian Tersangka meminta kepada sdr. ARDI untuk mengantarkan Tersangka dan sdr. MUHAMADYAN untuk keluar dari area proyek dengan membawa karung yang berisikan sisa potongan besi tersebut namun pada saat Tersangka dan sdr. MUHAMADYAN hendak mengangkat 2 (dua) karung tersebut ke atas motor sdr. ARDI tiba-tiba secuirity datang dan mengamankan Tersangka, sdr. MUHAMADYAN dan sdr. ARDI beserta 2 (dua) buah karung yang berisikan sisa potongan besi tersebut kemudian Tersangka, sdr. MUHAMADYAN dan sdr. ARDI diamankan oleh secuirty di pos hingga besok pagi hingga atasan kami sdr. PAHALA datang ke lokasi.
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka sangat menyesali perbuatan Tersangka tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Tersangka jelaskan bahwa benar 2 (dua) karung berisikan potongan besi tersebut merupakan barang yang kami ambil dari Lokasi proyek tempat kami bekerja.
Semua keterangan yang telah Tersangka berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Selama dalam pemeriksaan ini Tersangka tidak merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi oleh pihak lain.
Keterangan Tersangka ( II ) Nama: MUHAMADYAN Nomor identitas: 5206031105960005, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Tente / 11-05-1996, umur 30 tahun, Pekerjaan : Buruh Bangunan, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), alamat : Naru Rt 005 Rw 003 kel. Naru Kec. Woha Kab. Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (sesuai KTP) / Mess Proyek Morington di depan Zoo Ocarina kel. Sadai kec. Bengkong – Kota Batam (alamat sekarang), Hp. 0896-9205-8695.
Menerangkan :
Ya, Tersangka dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tersangka mengerti sebabnya dilakukannya pemeriksaan pada saat ini yaitu sehubungan dengan Tindak Pidana Pencurian atau Penggelapan dan Tersangka diperiksa sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan saat ini Tersangka tidak mempergunakan hak Tersangka untuk di dampingi oleh penasehat hukum atau seorang pembela / Pengacara sehubungan Tersangka bisa menjelaskan untuk saat ini dan jika Tersangka akan menggunakan, Tersangka akan memberitahukan kepada penyidik atau pihak Kepolisian.
Tersangka belum pernah dihukum penjara atau melakukan Tindak pidana selain yang Tersangka hadapi saat ini.
Tersangka jelaskan bahwa Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” tersebut terjadi di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib.
Tersangka Tersangka jelaskan yang pemilik barang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” yakni PT. PUTRA GLOBAL SUKSES
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka bekerja di PT. PUTRA GLOBAL SUKSES sebagai Security.
Tersangka jelaskan Tersangka bekerja di PT. PUTRA GLOBAL SUKSES sudah 3 (tiga) bulan lamanya.
Tersangka jelaskan pelaku sehubungan dugaan Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan” tersebut yakni Tersangka bersama-sama dengan sdr. ANDIKA.
Tersangka jelaskan Tersangka mengenal sdr. ANDIKA sudah 3 (tiga) bulan sejak Tersangka pertama kali bekerja sebagai buruh bangunan di Proyek Pembangunan perumahan di Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam milik PT. PUTRA GLOBAL SUKSES.
Tersangka jelaskan adapun barang yang Tersangka bersama-sama sdr. ANDIKA ambi/curi yakni berupa 2 (dua) buah karung yang berisikan sisa potongan besi ulir dan besi polos dengan diameter 8 mm dan 10 mm dengan berat sekira 50 kg (lima puluh kilogram).
Tersangka jelaskan Tersangka bersama-sama sdr. ANDIKA mengambil atau memungut sisa potongan besi tersebut di jalan sekitaran bangunan proyek tempat kami bekerja.
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka bersama-sama dengan sdr. ANDIKA melakukan pencurian tersebut dengan cara berawal Tersangka bersama sdr. ANDIKA mengambil/memungut sisa potongan besi di jalanan seputaran bangunan proyek yang kami kerjakan kemudian Tersangka bersama sdr. ANDIKA mengumpulkan sisa potongan besi tersebut di pojok bangunan proyek yang kami kerjakan selama 3 (tiga) hari lamanya kemudian di hari ke 3 (tiga) Tersangka bersama dengan sdr. ANDIKA mengambil 2 (dua) buah karung dari tempat sampah lalu memasukan besi yang telah Tersangka bersama sdr. ANDIKA kumpulkan selama 3 (tiga) hari tersebut ke dalam karung kemudian Tersangka bersama sdr. ANDIKA membawa 2 (dua) karung yang berisikan sisa potongan besi tersebut ke arah keluar proyek dengan berjalan kaki sambil memikul karung tersebut kemudian sesampainya mendekati area luar proyek, tiba-tiba Tersangka melihat sdr. ARDI lewat menggunakan sepeda motor nya kemudian Tersangka memanggil sdr. ARDI lalu sdr. ARDI mendatangi Tersangka dan sdr. ANDIKA kemudian Tersangka meminta kepada sdr. ARDI untuk mengantarkan Tersangka dan sdr. ANDIKA untuk keluar dari area proyek dengan membawa karung yang berisikan sisa potongan besi tersebut namun pada saat Tersangka dan sdr. ANDIKA hendak mengangkat 2 (dua) karung tersebut ke atas motor sdr. ARDI tiba-tiba secuirity datang dan mengamankan Tersangka, sdr. ANDIKA dan sdr. ARDI beserta 2 (dua) buah karung yang berisikan sisa potongan besi tersebut.
Tersangka jelaskan bahwa Sdr. ARDI tidak mengetahui dan tidak ikut serta terlibat sejak awal perbuatan pencurian sisa potongan besi yang Tersangka lakukan bersama sdr. ANDIKA.
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka, sdr. ANDIKA pada saat mengambil sisa potongan besi tersebut tidak ada dengan cara merusak, memotong ataupun menghancurkan dan Tersangka jelaskan bahwa kami hanya mengambil/memungut potongan besi tersebut yang berserakan dijalan seputaran bangunan proyek yang kami kerjakan.
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka, sdr. ANDIKA pada saat mengambil atau memungut sisa potongan besi tersebut tidak ada meminta izin kepada atasan ataupun pengawas.
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka tidak mengetahui dikarenakan tidak ada pemberitahuan atau arahan dari atasan atau pengawas.
Tersangka jelaskan bahwa tidak ada papan peraturan tertulis di sekitaran proyek tempat kami bekerja.
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka, sdr. ANDIKA hendak membawa 2 (dua) karung berisikan sisa potongan besi tersebut keluar area proyek lalu mencari tempat pengepul besi tua untuk menjual sisa potongan besi yang kami ambil tersebut.
Tersangka jelaskan alasan Tersangka melakukan pencurian besi tersebut untuk dijual dan uang hasil dari menjual sisa potongan besi tersebut akan digunakan untuk membeli makan dan rokok.
Berawal pada saat Tersangka bersama sdr. ANDIKA mengambil atau memungut sisa potongan besi di jalanan seputaran bangunan proyek yang kami kerjakan di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam kemudian Tersangka bersama sdr. ANDIKA mengumpulkan sisa potongan besi tersebut di pojok bangunan proyek yang kami kerjakan selama 3 (tiga) hari lamanya kemudian di hari ke 3 (tiga) pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib Tersangka bersama dengan sdr. ANDIKA mengambil 2 (dua) buah karung dari tempat sampah lalu memasukan besi yang telah Tersangka bersama sdr. ANDIKA kumpulkan selama 3 (tiga) hari ke dalam karung tersebut kemudian Tersangka bersama sdr. ANDIKA membawa 2 (dua) karung yang berisikan sisa potongan besi tersebut ke arah keluar proyek dengan berjalan kaki sambil memikul karung tersebut kemudian sesampainya mendekati area luar proyek, tiba-tiba Tersangka melihat sdr. ARDI lewat menggunakan sepeda motor nya lalu Tersangka memanggil sdr. ARDI dan sdr. ARDI mendatangi Tersangka dan sdr. ANDIKA kemudian Tersangka meminta kepada sdr. ARDI untuk mengantarkan Tersangka dan sdr. ANDIKA untuk keluar dari area proyek dengan membawa karung yang berisikan sisa potongan besi tersebut namun pada saat Tersangka dan sdr. ANDIKA hendak mengangkat 2 (dua) karung tersebut ke atas motor sdr. ARDI tiba-tiba secuirity datang dan mengamankan Tersangka, sdr. ANDIKA dan sdr. ARDI beserta 2 (dua) buah karung yang berisikan sisa potongan besi tersebut kemudian Tersangka, sdr. ANDIKA dan sdr. ARDI diamankan oleh secuirty di pos hingga besok pagi hingga atasan kami sdr. PAHALA datang ke lokasi.
Tersangka jelaskan bahwa Tersangka sangat menyesali perbuatan Tersangka tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya.
tersangka jelaskan bahwa benar 2 (dua) karung berisikan potongan besi tersebut merupakan barang yang kami ambil dari Lokasi proyek tempat kami bekerja.
Semua keterangan yang telah Tersangka berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Selama dalam pemeriksaan ini Tersangka tidak merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi oleh pihak lain.
VI. Barang Bukti
Dalam Perkara ini barang Bukti yang di temukan berupa: 2 (dua) buah karung yang berisikan potongan besi bekas dengan berat 50 Kg (lima puluh kilo gram).
VII. Analisa Kasus
Pembahasan
1. Bahwa benar Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 101 / VII /2026/ Polsek Bengkong / Polresta Barelang / Polda Kepulauan Riau, tanggal 25 Juli 2026 yang diduga di lakukan oleh tersangka Sdr. ANDIKA PUTRA bersama-sama dengan tersangka Sdr. MUHAMADYAN.
2. Bahwa benar dari keterangan korban/pelapor, saksi-saksi, serta pengakuan dari para tersangka menjelaskan bahwa kejadian Pencurian yang terjadi di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib membenarkan bahwa tersangka Sdr. ANDIKA PUTRA bersama-sama dengan tersangka Sdr. MUHAMADYAN telah melakukan pencurian berupa “2 (dua) buah karung yang berisikan potongan besi bekas dengan berat 50 Kg (lima puluh kilo gram)” yang dicuri oleh para tersangka dari dalam area proyek tempat tersangka bekerja.
3. Bahwa benar sesuai keterangan korban dan saksi-saksi serta alat bukti bahwa barang yang dicuri oleh para tersangka berupa “2 (dua) buah karung yang berisikan potongan besi bekas dengan berat 50 Kg (lima puluh kilo gram)” merupakan milik dari PT. Putra Global Sukses yang mana perusahaan tersebut merupakan pemilik proyek Pembangunan perumahan di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam.
4. Bahwa benar berdasarkan dari keterangan saksi dan pengakuan dari para tersangka bahwa barang berupa “2 (dua) buah karung yang berisikan potongan besi bekas dengan berat 50 Kg (lima puluh kilo gram)” tersebut diambil atau dicuri oleh para tersangka dari jalan seputaran area proyek yang mana para tersangka mengambli besi bekas yang berserakan di jalan seputaran area proyek kemudia para tersangka kumpulkan dan ditempatkan selama 3 (tiga) hari di pojokan bangunan proyek rumah yang para tersangka kerjakan.
5. Bahwa benar berdasarkan dari keterangan saksi dan pengakuan dari para tersangka bahwa para tersangka hendak membawa pergi barang berupa “2 (dua) buah karung yang berisikan potongan besi bekas dengan berat 50 Kg (lima puluh kilo gram)” yang mana barang tersebut dipikul para tersangka dari area dalam proyek hingga mendekati area proyek dengan cara pada saat para tersangka di dekat area luar proyek kemudian para tersangka sempat memanggil saksi ARDI yang kebetulan lewat menggunakan sepeda motor untuk mengantarkannya keluar area proyek namun pada saat barang tersebut baru hendak akan dinaikan para tersangka ke sepeda motor sdr. ARDI lalu Scuirity datang dan memergoki para tersangka kemudian scuirty mengamankan para tersangka dan saksi sdr. ARDI beserta barang bukti.
6. Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi yang memiliki kompetensi dalam menimbang dan menentukan harga dari besi bekas yakni pemilik usaha jual beli besi tua (Skrap) bahwa harga jual daripada besi tua saat ini yaitu RP.4.300 (empat ribu tiga ratus rupiah) sehingga berdasarkan keterangan saksi pemilik usaha jual beli besi tua tersebut bahwa total nilai atau harga dari barang yang dicuri oleh para tersangka berupa “2 (dua) buah karung yang berisikan potongan besi bekas dengan berat 50 Kg (lima puluh kilo gram)” yakni sebesar RP.215.000 (dua ratus lima belas ribu rupiah).
Berdasarkan fakta fakta yang dapat diungkapkan dari hasil pemeriksaan saksi - saksi, pengakuan Tersangka serta dari alat bukti yang ditemukan, maka tersangka Sdr. ANDIKA PUTRA bersama-sama dengan tersangka Sdr. MUHAMADYAN diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Proyek Morington depan Zoo Ocarina Kel. Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira Pukul 19.10 Wib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 101 / VII /2026/ Polsek Bengkong / Polresta Barelang / Polda Kepulauan Riau, tanggal 25 Juli 2026. B. Analisa Yuridis :
Pasal 478 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Setiap orang melakukan pencurian Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500 ribu, dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta”;
Pembahasan Unsur pasal :
“Setiap Orang Melakukan Pencurian”
Bahwa dalam hal ini tindak pidana Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka : Nama: ANDIKA PUTRA Nik Nomor identitas: 5205050107020259, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Tente / 11-05-1996, umur 24 tahun, Pekerjaan : Buruh Bangunan, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir : SMP (Tidak Tamat), alamat : Dusun Mekar Sari Rt 012 Rw 004 Kel. Mumbu Kec. Woja Kab. Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (sesuai KTP) / Mess Proyek Morington di depan Zoo Ocarina kel. Sadai kec. Bengkong – Kota Batam (alamat sekarang).
Nama: MUHAMADYAN Nomor identitas: 5206031105960005, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Tente / 11-05-1996, umur 30 tahun, Pekerjaan : Buruh Bangunan, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), alamat : Naru Rt 005 Rw 003 kel. Naru Kec. Woha Kab. Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (sesuai KTP) / Mess Proyek Morington di depan Zoo Ocarina kel. Sadai kec. Bengkong – Kota Batam (alamat sekarang), Hp. 0896-9205-8695.
Bedasarkan keterangan korban, saksi-saksi, dan pengakuan dari tersangka bahwa benar tersangka melakukan Pencurian berupa “2 (dua) buah karung yang berisikan potongan besi bekas dengan berat 50 Kg (lima puluh kilo gram)” milik PT. PUTRA GLOBAL SUKSES.
“dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,”
Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pengakuan dari tersangka bahwa barang berupa “2 (dua) buah karung yang berisikan potongan besi bekas dengan berat 50 Kg (lima puluh kilo gram)” milik PT. PUTRA GLOBAL SUKSES dicuri atau diambil oleh para tersangka dari jalanan seputaran area dalam proyek.
“harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500 ribu”
Berdasarkan dari keterangan Saksi yang memiliki kompetensi di bidang besi yakni pemilik usaha jual beli besi tua bahwa setelah saksi melakukan penimbangan terhadap barang bukti, terhadap barang bukti tersebut didapatkan berat 50 Kg (lima puluh kilo gram) dan berdasarkan keterangan saksi tersebut bahwa harga atau nilai dari besi bekas saat ini yakni Rp.4.300 / kg (empat ribu tiga ratus rupiah per kilo gram) sehingga menurut keterangan saksi tersebut bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa “2 (dua) buah karung yang berisikan potongan besi bekas dengan berat 50 Kg (lima puluh kilo gram)” milik PT. PUTRA GLOBAL SUKSES memiliki harga atau nilai sebesar Rp. 215.000 (dua ratus lima belas ribu rupiah).
VIII. KESIMPULAN DAN PENDAPAT
------- Berdasarkan fakta-fakta yang disebutkan diatas dan juga dari hasil pemeriksaan saksi - saksi serta pengakuan tersangka didukung barang bukti yang disita maka penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka Sdr. ANDIKA PUTRA bersama-sama dengan tersangka Sdr. MUHAMADYAN sudah memenuhi unsur - unsur delik yang tercantum Pasal 478 ayat (1) tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah Jabatan sekarang ini, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Batam pada tanggal tersebut di bawah ini.----------------------------------
Batam, 29 Juli 2026 Penyidik
APRIADI, S.H. INSPEKTUR POLISI SATU NRP 81041273
Penyidik pembantu
BRAMPY PATTINAMA MANGENDE BRIGADIR POLISI SATU NRP 00020669
Diketahui Oleh, KAPOLSEK BENGKONG POLRESTA BARELANG
. TIGOR DABARIBA, S.H. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 71060302 |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
