Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
705/Pid.Sus/2026/PN Btm RACHMAH CHAISARI, SH.MH ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 705/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5647/L.10.11.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN bersama dengan saksi INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO (dilakukan pemeriksaan secara terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 18.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah kamar tepatnya di Ruko Puri Lagenda Blok C2 No. 9 Jalan Raja Isa RT.004/RW.007 Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota-Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada tanggal 10 Mei 2026, Terdakwa bersama dengan saksi INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika jenis ganja guna mendapatkan uang kemudian  saksi INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada seseorang di Kota Medan yang ia ketahui menjual narkotika jenis ganja dengan cara dikirim. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. GILANG (daftar pencarian orang) dan menawarkan narkotika jenis ganja kepadanya lalu sdr. GILANG memesan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah barangnya diterima. Selanjutnya saksi INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO langsung memesan narkotika jenis ganja tersebut dengan alamat pengiriman yang telah disepakati bersama Terdakwa yakni Ruko Puri Lagenda Jalan Raja Isa No. 12 Blok D2 (Lantai 2, Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Kepulauan Riau 29444 tempat Terdakwa bekerja dan penerimanya atas nama DJEKYY (nama samaran Terdakwa) yang mana saksi INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO menjanjikan upah untuk Terdakwa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 16.43 wib, saksi INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa paket narkotika jenis ganja tersebut telah dikirimkan dengan menggunakan ekspedisi J&T lalu menyuruh Terdakwa untuk menghubungi sdr. GILANG  kemudian Terdakwa menghubungi sdr. GILANG dan menyuruhnya untuk mempersiapkan uang untuk pembayaran narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 08. 33 wib, Terdakwa yang sedang tidak berada di ruko menghubungi saksi INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO dan memberitahukan bahwa paket tersebut telah sampai di Ruko Puri Lagenda yang diterima oleh pemilik ruko dan menyuruh saksi INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO untuk mengambilnya. Sekira pukul 14.03 wib, saksi INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO mengirimkan video saat membuka paket narkotika jenis ganja dikamar Terdakwa  yang diketahui didalamnya terdapat 2 (dua) paket yang dibalut dengan lakban warna kuning dan 1 (satu) paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang kemudian disimpan saksi INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO berupa 1 (satu) buah kotak wrapping warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket ganja tersebut di dekat pintu dan 1 (satu) paket ganja di selipkan di tiang baja ringan. Selanjutnya sekira pukul 17.05 wib, saat Terdakwa kembali ke ruko, Terdakwa memindahkan 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas coklat ke atas jendela kamar Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 wib, saksi ALAMIN VINANSIUS SIAHAAN, saksi RERY AFMAIDI, dan saksi ANDREAS MANALU (merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yakni Terdakwa  melakukan tindak pidana narkotika disebuah kamar tepatnya di Ruko Puri Lagenda Blok C2 No. 9 Jalan Raja Isa RT.004/RW.007 Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota-Kota Batam.  Menanggapi informasi tersebut, para saksi mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan didampingi saksi TRISILO dan saksi MUHARDI kemudian  menemukan barang bukti berupa  1 (satu)  buah kotak wrapping paket warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning disebelah pintu kamar dan 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat diatas jendela kamar Terdakwa. Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya bersama dengan saksi INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO yang rencananya akan dijual kepada sdr. GILANG.  Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Batam Nomor: 219/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 barang bukti milik ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN berupa 3 (tiga) paket/bungkus yang didalamnya berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dengan berat netto sebesar 1.902,12 (seribu sembilan ratus dua koma satu dua) gram;
  • Bahwa sesuai dengan hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam  Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0187 tanggal 04 Juni 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN adalah positif mengandung Cannabis yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN dalam hal menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN bersama dengan saksi INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO (dilakukan pemeriksaan secara terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 18.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah kamar tepatnya di Ruko Puri Lagenda Blok C2 No. 9 Jalan Raja Isa RT.004/RW.007 Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota-Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya saksi ALAMIN VINANSIUS SIAHAAN, saksi RERY AFMAIDI, dan saksi ANDREAS MANALU (merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yakni Terdakwa  melakukan tindak pidana narkotika disebuah kamar tepatnya di Ruko Puri Lagenda Blok C2 No. 9 Jalan Raja Isa RT.004/RW.007 Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota-Kota Batam. Menanggapi informasi tersebut, para saksi mendatangi tempat yang dimaksud sekira pukul 18.00 wib, dan melakukan penggeledahan dengan didampingi saksi TRISILO dan saksi MUHARDI kemudian  menemukan barang bukti berupa  1 (satu)  buah kotak wrapping paket warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning disebelah pintu kamar dan 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat diatas jendela kamar Terdakwa. Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya bersama dengan saksi INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Batam Nomor: 219/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 barang bukti milik ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN berupa 3 (tiga) paket/bungkus yang didalamnya berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dengan berat netto sebesar 1.902,12 (seribu sembilan ratus dua koma satu dua) gram;
  • Bahwa sesuai dengan hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam  Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0187 tanggal 04 Juni 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN adalah positif mengandung Cannabis yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN dalam hal percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya