| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa M. SOLEH alias SOLEH Bin ANWAR, pada hari Rabu tanggal 25 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Parkiran Indomaret Kwartakarsa, Jalan Imam Bonjol Nagoya Newton, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026, Terdakwa berkomunikasi melalui whatsapp dengan Sdr. BRO PULAU TERONG dan Sdr. JIMMY ERIK (masing-masing masuk Daftar Pencarian Orang) terkait pemesanan 100 (serratus) butir Narkotika jenis Ekstasi dan bersepakat untuk bertemu di Kos Terdakwa yang berada di Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. BRO PULAU TERONG dan Sdr JIMMY ERIK datang secara bersamaan ke Kos Terdakwa, setelah itu Sdr. JIMMY ERIK memberitahukan kepada Sdr. BRO PULAU TERONG bahwa Narkotika jenis Ekstasi yang tersedia hanya sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir saja, Sdr. BRO PULAU TERONG menyetujuinya dan mengatakan pembayaran akan dilakukan setelah Narkotika jenis Ekstasi tersebut diserahkan kepada pembeli, setelah menerima 28 (dua puluh delapan) butir Narkotika jenis Ekstasi tersebut, Sdr. BRO PULAU TERONG menyerahkannya kembali kepada Terdakwa sebagai jaminan karena Sdr. BRO PULAU TERONG belum membayar karena Terdakwa merupakan orang kepercayaan dari Sdr. JIMMY ERIK lalu Terdakwa menyimpan 28 (dua puluh delapan) butir Narkotika jenis Ekstasi tersebut di saku celana depan sebelah kanan milik Terdakwa.
- Sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. BRO PULAU TERONG pergi menuju daerah Nagoya, Kota Batam dengan tujuan mengantarkan 28 (dua puluh delapan) butir Narkotika jenis Ekstasi tersebut kepada pembeli, sesampainya di tujuan tepatnya di Parkiran Indomaret Kwartakarsa yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nagoya Newton, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Terdakwa menunggu pembeli bersama dengan Sdr. BRO PULAU TERONG, pada saat menunggu tersebut Terdakwa bermain handphone dan tidak lama kemudian Saksi ALFIAN FANTRIKO, Saksi NOVRI EDI, dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informari terkait adanya seseorang yang menguasai Narkotika jenis Ekstasi dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang menghampiri Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sementara Sdr. BRO PULAU TERONG berhasil melarikan diri, kemudian ditemukan pada Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan Narkotika jenis Ekstasi berupa tablet warna Merah Muda merk Heineken sebanyak 11 (sebelas) butir dan 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan Narkotika jenis Ekstasi berupa tablet warna Kuning logo Minion sebanyak 17 (tujuh belas) butir. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0110 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti tablet berbentuk minion warna kuning milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0110 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti tablet berbentuk tulang warna merah muda terdapat tulisan Heineken milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 125/10221/2026 tanggal 25 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan 11 (sebelas) butir Narkotika jenis Ekstasi berupa tablet warna Merah Muda merk Heineken dan 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan 17 (tujuh belas) butir Narkotika jenis Ekstasi berupa tablet warna Kuning logo Minion dengan berat bersih (netto) keseluruhan 12,32 gram, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan 11 (sebelas) butir Narkotika jenis Ekstasi berupa tablet warna Merah Muda merk Heineken , berat 4,89 gram, disisihkan 1 butir berat 0,46 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di persidangan. Sisa 10 butir berat 4,43 gram untuk pemusnahan.
- 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan 17 (tujuh belas) butir Narkotika jenis Ekstasi berupa tablet warna Kuning logo Minion, berat 7,43 gram, disisihkan 1 butir berat 0,43 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di persidangan. Sisa 16 butir berat 7 gram untuk pemusnahan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Ekstasi tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa M. SOLEH alias SOLEH Bin ANWAR, pada hari Rabu tanggal 25 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Parkiran Indomaret Kwartakarsa, Jalan Imam Bonjol Nagoya Newton, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. BRO PULAU TERONG (masuk Daftar Pencarian Orang) pergi menuju daerah Nagoya, Kota Batam dengan tujuan mengantarkan 28 (dua puluh delapan) butir Narkotika jenis Ekstasi yang baru saja diserahkan oleh Sdr. JIMMY ERIK (masuk Daftar Pencarian Orang) kepada pembeli, sesampainya di tujuan tepatnya di Parkiran Indomaret Kwartakarsa yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nagoya Newton, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Terdakwa menunggu pembeli bersama dengan Sdr. BRO PULAU TERONG, pada saat menunggu tersebut Terdakwa bermain handphone dan tidak lama kemudian Saksi ALFIAN FANTRIKO, Saksi NOVRI EDI, dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informari terkait adanya seseorang yang menguasai Narkotika jenis Ekstasi dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang menghampiri Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sementara Sdr. BRO PULAU TERONG berhasil melarikan diri, kemudian ditemukan pada Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan Narkotika jenis Ekstasi berupa tablet warna Merah Muda merk Heineken sebanyak 11 (sebelas) butir dan 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan Narkotika jenis Ekstasi berupa tablet warna Kuning logo Minion sebanyak 17 (tujuh belas) butir. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0110 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti tablet berbentuk minion warna kuning milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0110 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti tablet berbentuk tulang warna merah muda terdapat tulisan Heineken milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 125/10221/2026 tanggal 25 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan 11 (sebelas) butir Narkotika jenis Ekstasi berupa tablet warna Merah Muda merk Heineken dan 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan 17 (tujuh belas) butir Narkotika jenis Ekstasi berupa tablet warna Kuning logo Minion dengan berat bersih (netto) keseluruhan 12,32 gram, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan 11 (sebelas) butir Narkotika jenis Ekstasi berupa tablet warna Merah Muda merk Heineken , berat 4,89 gram, disisihkan 1 butir berat 0,46 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di persidangan. Sisa 10 butir berat 4,43 gram untuk pemusnahan.
- 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan 17 (tujuh belas) butir Narkotika jenis Ekstasi berupa tablet warna Kuning logo Minion, berat 7,43 gram, disisihkan 1 butir berat 0,43 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di persidangan. Sisa 16 butir berat 7 gram untuk pemusnahan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Ekstasi Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Ekstasi tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |