| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar adalah KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 2171077012640001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 14-08-2026 tercatat atas nama MAYA, KARTU KELUARGA (KK) NO : 2171070911110022 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 14-08-2026 tercatat atas nama MAYA, Akte Kelahiran Nomor: Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan/DISP/1997 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Pinang , pada tanggal 16 Desember 1997 tercatat atas nama MAYA;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |