Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2026/PN Btm PT Bank Perekonomian Barelang Mandiri 1.Paisal
2.Naima Bt Abd Karim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Barelang Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Paisal
2Naima Bt Abd Karim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 345.055.246,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit No SPK-PRK/011/I/2023 Tanggal 19 Januari 2023, juncto Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Nomor  PPK-PRK/170/XII/2023 tanggal 28- 12-2023 adalah Sah dan berharga menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan Wan Prestasi ( Ingkar Janji ) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk Membayar tunggakan kewajiban Pelunasan Kredit yang belum di bayarkan sebesar Rp 345.055.246,- ( tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam rupiah ) kepada Penggugat secara tunai, kontak dan seketika ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar goode justitie rechdoen) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak