Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
696/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
3.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4.SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
5.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
SEPTI TRIANA ALIAS TOM BINTI HABRI HAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 696/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5623/L.10.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2RACHMAH CHAISARI, SH.MH
3Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
5GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTI TRIANA ALIAS TOM BINTI HABRI HAIRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI, bersama-sama dengan rekannya Saksi BEFANOLO LAHAGU alias BEFA, Saksi KARDO dan Saksi SISKA YANTI Alias SISKA Alias SYAKILLA BINTI ARHAM KRISMA BAYU (Ketiganya Berkas Terpisah), Sdr.MELKY (belum tertangkap)   pada Jum'at Tanggal 24 April 2026, sekira pukul 14.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di  Di Kavling Harapan Jaya Blok B No. 25, RT 008 RW 013, Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam, atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib di tempat makan sekitar Nagoya Sdr. MELKI menelpon Terdakwa untuk tujuan untuk bermufakat dan  sepakat kerjasama menerima dan menyerahkan dalam jual beli narkotika jenis pil ekstasi dan Terdakwa menyetujui
  • Kemudian pada hari selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 10.00 Wib  Sdr.MELKI menelepon Terdakwa untuk mengambil ektasi tersebut sebanyak 100 butir, lalu pada tanggal 15 April 2026 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh MELKI mengarahkan Terdakwa untuk pergi menjumpai seseorang yang berada di kedai kopi sekitar Nagoya Kota Batam sekira pukul 23.00 Wib bertemu seseorang laki-laki dan membicarakan tranSaksi tentang cara menerima pil ekstasi tersebut.
  • Lalu hari kamis tanggal 16 April 2026 sekira 20.00 Wib Terdakwa  pergi menuju suatu tempat yang sudah diarahkannya untuk mengambil satu buah kotak rokok sempurna merah disamping tong sampah dilokasi sekitar Pasar Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam, sesampinya Terdakwa ambil satu buah kotak rokok sempurna merah tersebut Terdakwa gengam dan memastikan berisi pil ekstasi sebanyak 100 butir lalu pulang kerumah dan sesampinya dirumah kotak rokok Terdakwa keluarkan isinya bungkusnya buang dan terhadap Pil ekstasi tersebut Terdakwa hitung untuk memastikan jumlahnya dan masukkan kembali kedalam plastik bening Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna Hitam.
  •  Selanjutnya pada hari sabtu tangggal 18 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa dihubungi Sdr, MELKI dan menyuruh Terdakwa pergi ke K2 Pub Club disekitar Nagoya Kota Batam untuk mengantar dan menyerahkan pil ekstasi sebanyak 40 (empat puluh) butir kepada Sdr.YANTO dan Terdakwa langsung mengambil dari bungkusan plastik bening berisi 100 butir ekstasi tersebut dan memasukkan 40 butir kedalam kotak rokok sempurna hijau dan menuju ke K2 dan sampai dikantin K2 tersebut Terdakwa meletakkan satu kotak rokok berisi ekstasi 40 (empat puluh) butir tersebut diatas meja, Terdakwa  foto kirim melalui pesan whatsaap ke nomor melki, lalu Terdakwa pulang
  •  Beberapa menit kemudian  pada hari sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa  di telepon MELKI  mengantarkan ke Rumah makan Agam disekitar Nagoya kota Batam antar ke PUR sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir, Terdakwa langsung menuju tempat tersebut dan letak di dalam Pot bunga Rumah makan Agam disekitar Nagoya kota Batam dan langsung pergi.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa ditelepon oleh teman Terdakwa bernama BEFANOLO LAHAGU alias BEFA dengan nomornya 089526884740 ke Handphone Oppo A5X warna Hijau milik Terdakwa, dengan tujuan memesan ekstasinya 50 butir harga Rp. 350.000,- per butirnya, Terdakwa langsung jalan menuju tempat kerja Saksi BEFANOLO LAHAGU alias BEFA di D’Vibes Café and KTV Ruko Penuin, Kel. Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.
  • Sesampainya Pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa menghubungi BEFANOLO LAHAGU megatakan Terdakwa sudah sampai dan sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bertemu BEFANOLO LAHAGU langsung Terdakwa menyerahkan ketangannya BEFANOLO LAHAGU  berupa 1 bungkus kotak rokok sempurna hijau berisi pil ekstasi sebanyak 20 butir,llau Terdakwa langsung pergi.
  • Kemudian pada hari Jum'at tanggal 24 April 2026, sekira pukul 14.40 Wib Di Kavling Harapan Jaya Blok B No. 25, RT 008 RW 013, Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam Saksi AIPDA MUHAMMAD AMBRAn dan Saksi BRIPKA DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi BRIGADIR DANES RAWI PASARI, BRIGADIR RINALDI melakukan penangkapan dan penggeledhan terhadap Terdakwa SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI,  diSaksikan oleh pak RT Saksi SUGIYANTO WIBOWO dan warga setempat Saksi  FAJAR HERDIANSYAH , dan ditemukan tas selempang milik Terdakwa  dibukanya dan mengeluarkan isi dari tas tersebut ternyata ada 1 buah dompet kain warna Putih bertuliskan Toko Mas Paris setelah dibuka ternyata ada 1 butir pil/tablet warna Kuning dan 4 butir pil/tablet warna Hijau diduga Narkotika jenis ekstasi dan 9 lembar plastik klip bening lalu dari dalam tas selempang tersebut ada juga ditemukan 1 buah buku saku kecil warna Hitam-Ungu catatan hasil penjualan Narkotika. Dan pada saat bersamaan juga diamankan dari tangan Terdakwa SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI berupa 1 unit Handphone Oppo A5X warna Hijau. , selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Berdasarkan Berita Penimbangan Barang Bukti  PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor 167/10221/2026 tanggal 24 April 2026  yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang DICKY FERNANDO S yang menimbang SURATIN S.Pd.I telah melakukan penimbangan barang  : 15 (lima belas) butir dengan rincian 6 butir pil/tablet warna Biru diduga Narkotika jenis ekstasi berat netto 1,81 gram, 4 butir pil/tablet warna Kuning diduga Narkotika jenis ekstasi berat netto 1,81 gram, 5 butir pil/tablet warna Hijau diduga Narkotika jenis ekstasi berat 2,23 gram total 6,61 gram  disita dari Saksi SISKA YANTI Alias SISKA Alias SYAKILLA BINTI ARHAM KRISMA BAYU
  • Berdasarkan Berita Penimbangan Barang Bukti  PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor 168/10221/2026 tanggal 24 April 2026  yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang DICKY FERNANDO S yang menimbang SURATIN S.Pd.I telah melakukan penimbangan barang  : 1 butir pil/tablet warna Kuning diduga Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram; 4 butir pil/tablet warna Hijau diduga Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram dengan berat total : 2,42 gram disita dari Terdakwa SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI
  • Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1732/NNF/2026, tanggal 28 April 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dan Pemeriksa Kompol DEWI ARNI, MM dan IPTU Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. menyimpulkan bahwa barang bukti diduga 1 butir pil/tablet warna Kuning diduga Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram; 4 butir pil/tablet warna Hijau diduga Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disita dari Terdakwa  Terdakwa SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI adalah benar (+) Positif MDMA (Ekstasi) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor URUT 37 Lampir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Keterangan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1732/NNF/2026, tanggal 28 April 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dan Pemeriksa Kompol DEWI ARNI, MM dan IPTU Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. menyimpulkan bahwa barang bukti diduga pil ekstasi disita dari Saksi SISKA YANTI Alias SISKA Alias SYAKILLA BINTI ARHAM KRISMA BAYU sebanyak 15 (lima belas) butir dengan rincian 6 butir pil/tablet warna Biru diduga Narkotika jenis ekstasi, 4 butir pil/tablet warna Kuning diduga Narkotika jenis ekstasi, 5 butir pil/tablet warna Hijau diduga Narkotika jenis ekstasi yang disita dari Terdakwa  SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI adalah benar (+) Positif MDMA (Ekstasi) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor URUT 37 Lampir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI, bersama-sama dengan rekannya Saksi BEFANOLO LAHAGU alias BEFA, Saksi KARDO dan Saksi SISKA YANTI Alias SISKA Alias SYAKILLA BINTI ARHAM KRISMA BAYU (Ketiganya Berkas Terpisah) (Berkas Terpisah), Sdr.MELKY (belum tertangkap)   pada Jum'at Tanggal 24 April 2026, sekira pukul 14.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di  Kavling Harapan Jaya Blok B No. 25, RT 008 RW 013, Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam, atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Pil Ekstasi , perbuatan  Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum'at tanggal 24 April 2026 Sekira Pukul 05,00 WIB Saksi AIPDA MUHAMMAD AMBRAN dan Saksi BRIPKA DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi BRIGADIR DANES RAWI PASARI, BRIGADIR RINALDI melakukan pengembangan keatas terkait orang yang disebut Saksi BEFANOLO LAHAGU alias BEFA ada keterkaitan sebagai pemilik, penjual dan menyerahkan Pil Ekstasi kepadanya yang dikenal bernama SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI, setalah Saksi dan tim mendapatkan ciri-ciri SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI,  dan dari melakukan penyelidikan dan memprofileling Saksi dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI
  • Kemudian pada hari Jum'at tanggal 24 April 2026, sekira pukul 14.40 Wib Di Kavling Harapan Jaya Blok B No. 25, RT 008 RW 013, Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam Saksi AIPDA MUHAMMAD AMBRAn dan Saksi BRIPKA DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi BRIGADIR DANES RAWI PASARI, BRIGADIR RINALDI melakukan penangkapan dan penggeledhan terhadap Terdakwa SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI,  diSaksikan oleh pak RT Saksi SUGIYANTO WIBOWO dan warga setempat Saksi  FAJAR HERDIANSYAH , dan ditemukan tas selempang milik Terdakwa  dibukanya dan mengeluarkan isi dari tas tersebut ternyata ada 1 buah dompet kain warna Putih bertuliskan Toko Mas Paris setelah dibuka ternyata ada 1 butir pil/tablet warna Kuning dan 4 butir pil/tablet warna Hijau diduga Narkotika jenis ekstasi dan 9 lembar plastik klip bening lalu dari dalam tas selempang tersebut ada juga ditemukan 1 buah buku saku kecil warna Hitam-Ungu catatan hasil penjualan Narkotika. Dan pada saat bersamaan juga diamankan dari tangan Terdakwa SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI berupa 1 unit Handphone Oppo A5X warna Hijau. , selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Berdasarkan Berita Penimbangan Barang Bukti  PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor 167/10221/2026 tanggal 24 April 2026  yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang DICKY FERNANDO S yang menimbang SURATIN S.Pd.I telah melakukan penimbangan barang  : 15 (lima belas) butir dengan rincian 6 butir pil/tablet warna Biru diduga Narkotika jenis ekstasi berat netto 1,81 gram, 4 butir pil/tablet warna Kuning diduga Narkotika jenis ekstasi berat netto 1,81 gram, 5 butir pil/tablet warna Hijau diduga Narkotika jenis ekstasi berat 2,23 gram total 6,61 gram  disita dari Saksi SISKA YANTI Alias SISKA Alias SYAKILLA BINTI ARHAM KRISMA BAYU
  • Berdasarkan Berita Penimbangan Barang Bukti  PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor 168/10221/2026 tanggal 24 April 2026  yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang DICKY FERNANDO S yang menimbang SURATIN S.Pd.I telah melakukan penimbangan barang  : 1 butir pil/tablet warna Kuning diduga Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram; 4 butir pil/tablet warna Hijau diduga Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram dengan berat total : 2,42 gram disita dari Terdakwa SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI
  • Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1732/NNF/2026, tanggal 28 April 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dan Pemeriksa Kompol DEWI ARNI, MM dan IPTU Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. menyimpulkan bahwa barang bukti diduga 1 butir pil/tablet warna Kuning diduga Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram; 4 butir pil/tablet warna Hijau diduga Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disita dari Terdakwa  Terdakwa SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI adalah benar (+) Positif MDMA (Ekstasi) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor URUT 37 Lampir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Keterangan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1732/NNF/2026, tanggal 28 April 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dan Pemeriksa Kompol DEWI ARNI, MM dan IPTU Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. menyimpulkan bahwa barang bukti diduga pil ekstasi disita dari Saksi SISKA YANTI Alias SISKA Alias SYAKILLA BINTI ARHAM KRISMA BAYU sebanyak 15 (lima belas) butir dengan rincian 6 butir pil/tablet warna Biru diduga Narkotika jenis ekstasi, 4 butir pil/tablet warna Kuning diduga Narkotika jenis ekstasi, 5 butir pil/tablet warna Hijau diduga Narkotika jenis ekstasi yang disita dari Terdakwa  SEPTI TRIANA alias TOM binti HABRI HAIRI adalah benar (+) Positif MDMA (Ekstasi) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor URUT 37 Lampir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya