Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
699/Pid.B/2026/PN Btm 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2.CHARLES HUTABARAT, S.H., M.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
ADRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 699/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5631 / L.10.11 / Eku.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2CHARLES HUTABARAT, S.H., M.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ADRIANSYAH pada tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 13.58 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Halte Mall K Square tepatnya Jalan Sudirman No. 25-35, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dalam sebuah Akun Media Sosial Facebook bernama Muhammad Shah yang diposting melalui grup Wajah Batam News atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili Yang dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok Penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa bermula pada saat Terdakwa membuat akun facebook dengan nickname (nama panggilan) “Muhammad Shah” dengan menggunakan email : 69Adriansyah69@gmail.com dengan 624 pengikut yang mana seingat Terdakwa membuat akun tersebut yaitu 1 (satu) Bulan sebelum terjadinya Tindak Pidana;
  • Bahwa kemudian Terdakwa tergabung menjadi anggota grup facebook “Wajah Batam News” sejak awal Terdakwa membuat akun facebook “Muhammad Shah” dan untuk waktunya Terdakwa sudah tidak ingat lagi;
  • Bahwa pada hari senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu Terdakwa sedang berkumpul bersama rekan-rekan gojek di Halte Mall K Square tepatnya Jalan Sudirman No. 25-35, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  • Kemudian pada saat sedang bermain media sosial facebook Terdakwa melihat video wakil walikota yang sedang sidak (inspeksi mendadak) galian pasir. Kemudian Terdakwa langsung kesal dan menyimpulkan “Kok pemimpin seperti ini harusnya mengayomi warganya bukan memaki-maki dengan kata-kata kasar”;
  • Setelah melihat Video tersebut Terdakwa tersulut emosi sehingga dengan menggunakan akun facebook miliknya “Muhammad Shah” Terdakwa memposting ke dalam grup facebook “Wajah Batam News” dengan postingan “Jangan Pilih Keturunan Cina Anjing Untuk Jadi Walikota Batam Periode Berikutnya, Apalagi Betina Cina Mantan LC Inisial LCC” menggunakan Handphone milik Terdakwa sendiri merek OPPO A79 5G dan disukai oleh 15 (lima belas) orang serta komentar;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat tulisan dengan Akun Facebook Muhammad Shah yang bertuliskan "Jangan Pilih Keturunan Cina Anjing Untuk Jadi Walikota Batam Periode Berikutnya, Apalagi Betina Cina Mantan LC Inisial LCC" yang selanjutnya Terdakwa posting di Wajah Batam News yaitu dikarenakan Terdakwa benci dengan pemimpin keturunan cina / Tionghoa;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ADRIANSYAH pada tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 13.58 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Jalan Sudirman No. 25-35, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dalam sebuah Akun Media Sosial Facebook bernama Muhammad Shah yang diposting melalui grup Wajah Batam News atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili Yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada saat Terdakwa membuat akun facebook dengan nickname (nama panggilan) “Muhammad Shah” dengan menggunakan email : 69Adriansyah69@gmail.com dengan 624 pengikut yang mana seingat Terdakwa membuat akun tersebut yaitu 1 (satu) Bulan sebelum terjadinya Tindak Pidana;
  • Bahwa kemudian Terdakwa tergabung menjadi anggota grup facebook “Wajah Batam News” sejak awal Terdakwa membuat akun facebook “Muhammad Shah” dan untuk waktunya Terdakwa sudah tidak ingat lagi;
  • Bahwa pada hari senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu Terdakwa sedang berkumpul bersama rekan-rekan gojek di Halte Mall K Square tepatnya Jalan Sudirman No. 25-35, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  • Kemudian pada saat sedang bermain media sosial facebook Terdakwa melihat video wakil walikota yang sedang sidak (inspeksi mendadak) galian pasir. Kemudian Terdakwa langsung kesal dan menyimpulkan “Kok pemimpin seperti ini harusnya mengayomi warganya bukan memaki-maki dengan kata-kata kasar”;
  • Setelah melihat Video tersebut Terdakwa tersulut emosi sehingga dengan menggunakan akun facebook miliknya “Muhammad Shah” Terdakwa memposting ke dalam grup facebook “Wajah Batam News” dengan postingan “Jangan Pilih Keturunan Cina Anjing Untuk Jadi Walikota Batam Periode Berikutnya, Apalagi Betina Cina Mantan LC Inisial LCC” menggunakan Handphone milik Terdakwa sendiri merek OPPO A79 5G dan disukai oleh 15 (lima belas) orang serta komentar;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat tulisan dengan Akun Facebook Muhammad Shah yang bertuliskan "Jangan Pilih Keturunan Cina Anjing Untuk Jadi Walikota Batam Periode Berikutnya, Apalagi Betina Cina Mantan LC Inisial LCC" yang selanjutnya Terdakwa posting di Wajah Batam News yaitu dikarenakan Terdakwa benci dengan pemimpin keturunan cina / Tionghoa;
  • Sehingga akibat dari postingan terdakwa melalui akun facebook dengan nickname (nama panggilan) “Muhammad Shah” membuat warga keturunan tianghoa atau etnis china merasa tersinggung, keberatan dan prihatin karena menganggap postingan terdakwa merendahkan ataupun menghina warga keturunan tianghoa atau etnis china.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya