Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2026/PN Btm TATI WIRA HANDAYANI 1.I. Sufana Arike Funai
2.II. Marthen Adonis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat 03/KH-NP/VII/2026
Penggugat
NoNama
1TATI WIRA HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CYPRIANA SITUMORANGTATI WIRA HANDAYANI
Tergugat
NoNama
1I. Sufana Arike Funai
2II. Marthen Adonis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.700.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.     Menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli dibawah tangan yang dibuat di Batam pada tanggal 13 April 2015 dengan dihadiri PENGGUGAT, Bustami selaku suami PENGGUGAT, PARA TERGUGAT, Zolmen (Ketua RT04) dan Hemizon sebagai saksi atas sebuah rumah beralamat Perum Sierra Blok B No. 58 RT004 RW 010 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji - Kota Batam Kepulauan Riau dengan Sertifikat Elektronik Hak Guna Bangunan NIB. 32.02.000051659.4 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT adalah sah dan mengikat;

3.     Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.     Menyatakan Putusan ini berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan yang sama dengan penandatanganan Akte Jual Beli oleh TERGUGAT II yang tidak diketahui keberadaannya;

5.     Menghukum PARA TERGUGAT untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan notaris yang ditunjuk PENGGUGAT tanpa kehadiran TERGUGAT II;

  1. Memberikan izin kepada Badan Pertanahan Negara Kota Batam untuk melakukan balik nama rumah beralamat Perum Sierra Blok B No. 58 RT004 RW 010 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji - Kota Batam Kepulauan Riau dengan nomor Sertifikat Elektronik Hak Guna Bangunan NIB. 32.02.000051659.4 dari nama Sufana Arike Funai menjadi atas nama Tati Wira Handayani berdasarkan putusan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak