| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G.S/2026/PN Btm | TATI WIRA HANDAYANI | 1.I. Sufana Arike Funai 2.II. Marthen Adonis |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 03/KH-NP/VII/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 81.700.000,00 | ||||||
| Petitum |
2. Menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli dibawah tangan yang dibuat di Batam pada tanggal 13 April 2015 dengan dihadiri PENGGUGAT, Bustami selaku suami PENGGUGAT, PARA TERGUGAT, Zolmen (Ketua RT04) dan Hemizon sebagai saksi atas sebuah rumah beralamat Perum Sierra Blok B No. 58 RT004 RW 010 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji - Kota Batam Kepulauan Riau dengan Sertifikat Elektronik Hak Guna Bangunan NIB. 32.02.000051659.4 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Putusan ini berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan yang sama dengan penandatanganan Akte Jual Beli oleh TERGUGAT II yang tidak diketahui keberadaannya; 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan notaris yang ditunjuk PENGGUGAT tanpa kehadiran TERGUGAT II;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
