| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa SUJI HARJI Bin MAROHAN, pada hari Jum’at tanggal 03 bulan April tahun 2026 sekira pukul 13.36 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ruang Penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada tahun 2024, Terdakwa berkenalan dengan Sdr. AGUS (masuk Daftar Pencarian Orang) yang berada di Malaysia dan Terdakwa menerima penawaran untuk bekerja membawa Narkotika jenis Shabu dan mengantarkannya ke daerah Surabaya dengan upah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Terdakwa menyetujuinya dan setelah berhasil membawa Narkotika jenis Shabu tersebut ke Surabaya, Terdakwa tidak diberikan upah yang dijanjikan, sehingga pada bulan Desember 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ANDIN (masuk Daftar Pencarian Orang) yang mengaku teman dari Sdr. AGUS kemudian kembali menawarkan pekerjaan membawa Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dari Malaysia dengan tujuan daerah Surabaya melalui Kota Batam, awalnya Terdakwa menolak karena upah sebelumnya tidak diberikan kepada Terdakwa, setelah itu Sdr. ANDIN mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr. ANDIN akan membayar upah Terdakwa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) beserta dengan upah sebelumnya yang dijanjikan Sdr. AGUS sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga Terdakwa akan menerima upah sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) jika berhasil mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa menyetujuinya, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 Terdakwa berangkat menuju Kota Batam bersama dengan Abang Terdakwa yakni Sdr. APIPUDIN (masuk Daftar Pencarian Orang).
- Pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Sdr. APIPUDIN berangkat dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuju Pelabuhan Setulang Laut Malaysia atas arahan Sdr. ANDIN dan tiba sekira pukul 11.00 Waktu Malaysia, setibanya di Malaysia Terdakwa dan Sdr. APIPUDIN tanggal di Kost yang sudah dipersiapkan oleh Sdr. AGUS di daerah Desa jaya Malaysia, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 21.00 Waktu Malaysia, Sdr. AGUS datang ke Kost Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah Kantong Plastik warna Hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) buntalan plastik bening yang bersikan Narkotika jenis Shabu, setelah itu Sdr. AGUS dan Sdr. ANDIN mengarahkan Terdakwa agar membawa 3 (tiga) buntalan dan Sdr. APIPUDIN membawa 2 (dua) buntalan yang akan dibawa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 ke Surabaya melalui Kota Batam, setelah membeli tiket dengan menggunakan uang dari Sdr. ANDIN, pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 04.00 Waktu Malaysia, Terdakwa memasukkan 3 (tiga) buntalan plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam dubur Terdakwa sementara Sdr. APIPUDIN memasukkan 2 (dua) buntalan plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam duburnya lalu bersiap-siap untuk pergi ke Pelabuhan Setulang Laut Malaysia, sekira pukul 09.30 Waktu Malaysia Terdakwa dan Sdr. APIPUDIN berangkat menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam.
- Sekira pukul 11.13 WIB Terdakwa dan Sdr. APIPUDIN tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, sekira pukul 11.39 WIB Saksi MUHAMMAD RIZQILLAH dan Saksi ABRAHAM BINSAR HUTAMA (masing-masing Pegawai Bea dan Cukai Batam) yang sedang bertugas di Pelabuhan Batam Center dengan menggunakan Anjing Pelacak (K9) terhadap seluruh penumpang yang berasal dari Malaysia curiga dengan gerak-gerik Terdakwa kemudian membawa Terdakwa ke Ruang Penindakan Kantor Bea dan Cukai dan meminta keterangan kepada Terdakwa hingga sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mengaku membawa Narkotika jenis Shabu di dalam duburnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. APIPUDIN namun Sdr. APIPUDIN tidak berhasil ditemukan, kemudian sekira pukul 13.36 WIB Terdakwa mengeluarkan 3 (tiga) buntalan plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dari dalam dubur Terdakwa. Selanjutnya, Saksi MUHAMMAD RIZQILLAH dan Saksi ABRAHAM BINSAR HUTAMA menyerahkan Terdakwa kepada Saksi FAZILLAH SAPUTRA dan Saksi HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) dan membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0119 tanggal 07 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 127/10221/2026 tanggal 03 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang berbentuk kapsul yang dibalut plastik wrapping bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 49,80 gram, 1 (satu) bungkus yang berbentuk kapsul yang dibalut plastik wrapping bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 49,68 gram, dan 1 (satu) bungkus yang berbentuk kapsul yang dibalut plastik wrapping bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 49,87 gram, dengan total berat bersih (netto) 149,35 gram, disisihkan 10 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan, sisa 139,35 gram untuk pemusnahan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUJI HARJI Bin MAROHAN, pada hari Jum’at tanggal 03 bulan April tahun 2026 sekira pukul 13.36 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ruang Penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal sekira pukul 11.13 WIB Terdakwa dan Sdr. APIPUDIN tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, kemudian sekira pukul 11.39 WIB Saksi MUHAMMAD RIZQILLAH dan Saksi ABRAHAM BINSAR HUTAMA (masing-masing Pegawai Bea dan Cukai Batam) yang sedang bertugas di Pelabuhan Batam Center dengan menggunakan Anjing Pelacak (K9) terhadap seluruh penumpang yang berasal dari Malaysia curiga dengan gerak-gerik Terdakwa kemudian membawa Terdakwa ke Ruang Penindakan Kantor Bea dan Cukai dan meminta keterangan kepada Terdakwa hingga sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mengaku membawa Narkotika jenis Shabu di dalam duburnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. APIPUDIN namun Sdr. APIPUDIN tidak berhasil ditemukan, kemudian sekira pukul 13.36 WIB Terdakwa mengeluarkan 3 (tiga) buntalan plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dari dalam dubur Terdakwa. Selanjutnya, Saksi MUHAMMAD RIZQILLAH dan Saksi ABRAHAM BINSAR HUTAMA menyerahkan Terdakwa kepada Saksi FAZILLAH SAPUTRA dan Saksi HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) dan membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0119 tanggal 07 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 127/10221/2026 tanggal 03 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang berbentuk kapsul yang dibalut plastik wrapping bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 49,80 gram, 1 (satu) bungkus yang berbentuk kapsul yang dibalut plastik wrapping bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 49,68 gram, dan 1 (satu) bungkus yang berbentuk kapsul yang dibalut plastik wrapping bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 49,87 gram, dengan total berat bersih (netto) 149,35 gram, disisihkan 10 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan, sisa 139,35 gram untuk pemusnahan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SUJI HARJI Bin MAROHAN, pada hari Jum’at tanggal 03 bulan April tahun 2026 sekira pukul 13.36 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ruang Penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada tahun 2024, Terdakwa berkenalan dengan Sdr. AGUS (masuk Daftar Pencarian Orang) yang berada di Malaysia dan Terdakwa menerima penawaran untuk bekerja membawa Narkotika jenis Shabu dan mengantarkannya ke daerah Surabaya dengan upah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Terdakwa menyetujuinya dan setelah berhasil membawa Narkotika jenis Shabu tersebut ke Surabaya, Terdakwa tidak diberikan upah yang dijanjikan, sehingga pada bulan Desember 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ANDIN (masuk Daftar Pencarian Orang) yang mengaku teman dari Sdr. AGUS kemudian kembali menawarkan pekerjaan membawa Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dari Malaysia dengan tujuan daerah Surabaya melalui Kota Batam, awalnya Terdakwa menolak karena upah sebelumnya tidak diberikan kepada Terdakwa, setelah itu Sdr. ANDIN mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr. ANDIN akan membayar upah Terdakwa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) beserta dengan upah sebelumnya yang dijanjikan Sdr. AGUS sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga Terdakwa akan menerima upah sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) jika berhasil mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa menyetujuinya, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 Terdakwa berangkat menuju Kota Batam bersama dengan Abang Terdakwa yakni Sdr. APIPUDIN (masuk Daftar Pencarian Orang).
- Pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Sdr. APIPUDIN berangkat dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuju Pelabuhan Setulang Laut Malaysia atas arahan Sdr. ANDIN dan tiba sekira pukul 11.00 Waktu Malaysia, setibanya di Malaysia Terdakwa dan Sdr. APIPUDIN tanggal di Kost yang sudah dipersiapkan oleh Sdr. AGUS di daerah Desa jaya Malaysia, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 21.00 Waktu Malaysia, Sdr. AGUS datang ke Kost Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah Kantong Plastik warna Hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) buntalan plastik bening yang bersikan Narkotika jenis Shabu, setelah itu Sdr. AGUS dan Sdr. ANDIN mengarahkan Terdakwa agar membawa 3 (tiga) buntalan dan Sdr. APIPUDIN membawa 2 (dua) buntalan yang akan dibawa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 ke Surabaya melalui Kota Batam, setelah membeli tiket dengan menggunakan uang dari Sdr. ANDIN, pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 04.00 Waktu Malaysia, Terdakwa memasukkan 3 (tiga) buntalan plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam dubur Terdakwa sementara Sdr. APIPUDIN memasukkan 2 (dua) buntalan plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam duburnya lalu bersiap-siap untuk pergi ke Pelabuhan Setulang Laut Malaysia, sekira pukul 09.30 Waktu Malaysia Terdakwa dan Sdr. APIPUDIN berangkat menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam.
- Sekira pukul 11.13 WIB Terdakwa dan Sdr. APIPUDIN tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, sekira pukul 11.39 WIB Saksi MUHAMMAD RIZQILLAH dan Saksi ABRAHAM BINSAR HUTAMA (masing-masing Pegawai Bea dan Cukai Batam) yang sedang bertugas di Pelabuhan Batam Center dengan menggunakan Anjing Pelacak (K9) terhadap seluruh penumpang yang berasal dari Malaysia curiga dengan gerak-gerik Terdakwa kemudian membawa Terdakwa ke Ruang Penindakan Kantor Bea dan Cukai dan meminta keterangan kepada Terdakwa hingga sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mengaku membawa Narkotika jenis Shabu di dalam duburnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. APIPUDIN namun Sdr. APIPUDIN tidak berhasil ditemukan, kemudian sekira pukul 13.36 WIB Terdakwa mengeluarkan 3 (tiga) buntalan plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dari dalam dubur Terdakwa. Selanjutnya, Saksi MUHAMMAD RIZQILLAH dan Saksi ABRAHAM BINSAR HUTAMA menyerahkan Terdakwa kepada Saksi FAZILLAH SAPUTRA dan Saksi HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) dan membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0119 tanggal 07 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 127/10221/2026 tanggal 03 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang berbentuk kapsul yang dibalut plastik wrapping bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 49,80 gram, 1 (satu) bungkus yang berbentuk kapsul yang dibalut plastik wrapping bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 49,68 gram, dan 1 (satu) bungkus yang berbentuk kapsul yang dibalut plastik wrapping bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 49,87 gram, dengan total berat bersih (netto) 149,35 gram, disisihkan 10 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan, sisa 139,35 gram untuk pemusnahan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |