Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
375/Pdt.P/2026/PN Btm SANTI ANGGRAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 375/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANTI ANGGRAINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2.  Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Orang Tua Ibu dan Ayah Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak  : 1806-LT-24052016-0081yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 24 Mei 2016. Semula Nama Orang Tua Ibu dan Ayah Anak Pemohon  Helen (Ayah) dan Santi (Ibu) diubah menjadi Tidak ada nama Ayah dan Santi Anggraini (Ibu):
  3.  Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak