Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
659/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
3.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
ARMAN JAYA ALIAS AMAN BIN M. SYAFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 659/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5423/L.10.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2RACHMAH CHAISARI, SH.MH
3Rumondang Manurung, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN JAYA ALIAS AMAN BIN M. SYAFRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

PERTAMA

Bahwa terdakwa ARMAN JAYA Alias AMAN Bin M. SYAFRI bersama-sama dengan saksi ADI ASMORO dan saksi YURISMAN (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu-waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya di depan Morning Bakery Sekupang Kota Batam, di pinggir jalan bagian dalam STC Sekupang Kota Batam, di atas parit dekat Pom Bensin BCS Kel. Baloi Kec. Lubuk Baja Kota Batam, di belakang DC Mall Kota Batam, di samping Pujasera DC Mall Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal sekitar tanggal 21 Desember 2025 Terdakwa yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menelepon PIRMAN (Daftar Pencarian Orang) dan meminta PIRMAN untuk mengambil “buah” (sebutan untuk Narkotika jenis sabu) di pinggir jalan STC Sekupang Kota Batam dengan mengirimkan foto dan letak lokasi (shareloc) sabu melalui handphone, setelah PIRMAN mengabari Terdakwa bahwa paket sabu seberat 50 gram sudah ada padanya kemudian Terdakwa meminta PIRMAN untuk memindahkan paket sabu tersebut tidak jauh dari tempat diambil sebelumnya, setelah itu PIRMAN mengirimkan foto dan letak lokasi sabu kepada Terdakwa lalu PIRMAN menelepon Terdakwa dan mengatakan “buah” nya sudah diletak tidak jauh dari tempat semula dan Terdakwa jawab “Oke”. Pada saat PIRMAN menelepon, Terdakwa mendengar ada suara orang lain, lalu Terdakwa bertanya sama siapa jemputnya dan dijawab PIRMAN “Sama bang ADI Tanjung Uma” (panggilan untuk saksi ADI ASMORO), setelah itu Terdakwa meminta nomor handphone saksi ADI ASMORO ke PIRMAN dan Terdakwa menyimpan nomor +6581692427 dan +6281260091981 milik saksi ADI ASMORO dikontak handphone Terdakwa dengan nama “Bg Diy”.
  • Selanjutnya sekitar tanggal 24 Desember 2025 jam 21.00 WIB Terdakwa dengan nomor telepon +6285837146783 menghubungi saksi ADI ASMORO dan memperkenalkan diri dengan nama Arman Jaya kemudian ditanya oleh saksi ADI ASMORO “Arman Jaya siapa?” lalu Terdakwa mengatakan “Aman TU Tanjung Uma bang, abangnya PIRMAN”, lalu Terdakwa mengatakan “Boleh gak bang tolong bantu ambil “buah” (sebutan untuk Narkotika jenis sabu) lalu dijawab oleh saksi ADI ASMORO “Dimana?” kemudian Terdakwa menjawab “Di STC Sekupang Batam bang” dan dijawab saksi ADI ASMORO “Boleh lah kalau disitu”, setelah itu Terdakwa mengatakan nanti akan mengabari foto dan letak lokasi (shareloc) sabu kepada saksi ADI ASMORO melalui handphone, kemudian saksi ADI ASMORO menyimpan nomor telepon Terdakwa di kontak handphone dengan nama “Black Mamba”.
  • Sekitar tanggal 25 Desember 2025 jam 00.10 WIB Terdakwa mengirim foto dan letak lokasi (shareloc) 2 bungkus sabu kepada saksi ADI ASMORO melalui aplikasi WhatsApp, setelah saksi ADI ASMORO mengambil sabu tersebut Terdakwa menyuruh saksi ADI ASMORO untuk meletakkan sabu tersebut di pinggir jalan raya di depan Morning Bakery Sekupang Kota Batam dan meminta saksi ADI ASMORO untuk mengirim foto dan letak lokasi sabu tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa melalui rekening SeaBank no.rek. 901600498586 a.n. MUHAMAD AIMI mentransfer uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening SeaBank nomor 901167146440 a.n. ADI ASMORO sebagai upah “jemput antar” sabu.
  • Kemudian sekitar tanggal 28 Desember 2025 jam 23.15 WIB Terdakwa menelepon saksi ADI ASMORO dan meminta saksi ADI ASMORO untuk menjemput 2 bungkus plastik sabu di pinggir jalan dekat tiang listrik di jalan bagian dalam STC Sekupang Kota Batam yang kemudian diletak saksi ADI ASMORO di jalan raya depan Morning Bakery Sekupang Kota Batam.
  • Lalu sekitar tanggal 29 Desember 2025 jam 17.30 WIB saksi ADI ASMORO menelepon Terdakwa dan memesan “vitamin” (sebutan untuk Narkotika jenis ekstasi) sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Terdakwa, saat itu Terdakwa menawarkan harga ekstasi per-butir Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan disetujui oleh saksi ADI ASMORO. Tidak lama kemudian sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa menelepon dan memberitahukan saksi ADI ASMORO foto dan letak lokasi (shareloc) ekstasi tersebut, lalu saksi ADI ASMORO dengan menggunakan sepeda motor mengambil 1 (satu) bungkus plastik asoi warna hijau di pinggir jalan di bawah pagar besi di belakang DC Mall Kota Batam sesuai dengan letak lokasi (shareloc) yang disampaikan Terdakwa. Sesampainya saksi ADI ASMORO di rumah, saksi ADI ASMORO membuka plastik asoi warna hijau tersebut dan didalamnya terdapat 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken. Bahwa kemudian sekitar jam 20.00 WIB saksi ADI ASMORO menjual 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi tersebut kepada saksi YURISMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di parkiran samping Indomaret Jl. Komplek Bumi Indah Nagoya Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan harga per-butir Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan yang sisa 20 (dua puluh) butir lagi dijual saksi ADI ASMORO kepada saksi YURISMAN pada tanggal 31 Desember 2025 sekitar jam 21.30 WIB di parkiran samping Indomaret Jl. Komplek Bumi Indah Nagoya Kec. Lubuk Baja Kota Batam untuk acara menyambut tahun baru.
  • Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 1 Januari 2026 jam 00.00 WIB Terdakwa mengirim foto dan letak lokasi (shareloc) sabu melalui aplikasi WhatsApp lalu menelepon saksi ADI ASMORO dan menyuruh saksi ADI ASMORO untuk menjemput sabu tersebut yang mana sesuai dengan shareloc berada di pinggir jalan di bawah pagar besi di belakang DC Mall Kota Batam, sesampainya disana saksi ADI ASMORO menemukan dan mengambil 1 bungkus plastik asoi warna hijau berisi 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu kemudian saksi ADI ASMORO meletakkan sabu tersebut di atas parit dekat Pom Bensin BCS Kel. Baloi Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan mengirimkan foto serta letak lokasi (shareloc) sabu melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa.
  • Setelah itu sekitar tanggal 3 Januari 2026 jam 11.00 WIB Terdakwa kembali mengirim foto dan letak lokasi (shareloc) sabu melalui aplikasi WhatsApp lalu menelepon saksi ADI ASMORO dan menyuruh saksi ADI ASMORO untuk menjemput sabu tersebut yang mana sesuai dengan shareloc berada di pinggir jalan di bawah pagar besi di belakang DC Mall Kota Batam, sesampainya disana saksi ADI ASMORO menemukan dan mengambil 1 bungkus plastik klip berisi sabu kemudian saksi ADI ASMORO meletakkan sabu tersebut di samping Pujasera DC Mall Kota Batam dan mengirimkan foto serta letak lokasi (shareloc) sabu melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 5 Januari 2026 jam 16.00 WIB Terdakwa mengirim foto dan letak lokasi (shareloc) sabu melalui aplikasi WhatsApp lalu menelepon saksi ADI ASMORO dan menyuruh saksi ADI ASMORO untuk menjemput sabu tersebut yang mana sesuai dengan shareloc berada di pinggir jalan dekat tiang listrik di jalan bagian dalam STC Sekupang Kota Batam, sesampainya disana saksi ADI ASMORO menemukan dan mengambil kantong plastik berisi 2 bungkus plastik klip berisi sabu kemudian saksi ADI ASMORO meletakkan sabu tersebut di pinggir jalan raya di depan Morning Bakery Sekupang Kota Batam dan mengirimkan foto serta letak lokasi (shareloc) sabu melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar tanggal 9 Januari 2026 jam 19.00 WIB Terdakwa mengirim foto dan letak lokasi (shareloc) sabu melalui aplikasi WhatsApp lalu menelepon saksi ADI ASMORO dan menyuruh saksi ADI ASMORO untuk menjemput sabu tersebut yang mana sesuai dengan shareloc berada di pinggir jalan dekat tiang listrik di jalan bagian dalam STC Sekupang Kota Batam, sesampainya disana saksi ADI ASMORO menemukan dan mengambil kantong plastik berisi 2 bungkus plastik klip berisi sabu kemudian saksi ADI ASMORO meletakkan sabu tersebut di pinggir jalan raya di depan Morning Bakery Sekupang Kota Batam dan mengirimkan foto serta letak lokasi (shareloc) sabu melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa.
  • Bahwa setiap kali saksi ADI ASMORO diminta oleh Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis sabu dari suatu tempat dan meletakkan kembali di suatu tempat lain, Terdakwa sudah memisahkan 1 kantong plastik klip bening berisi sabu yang beratnya sekitar 4 sampai 5 gram untuk saksi ADI ASMORO hisap/pakai.   
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 24 Januari 2026 jam 15.00 WIB saksi ADI ASMORO menelepon Terdakwa dan memesan “roda” (sebutan untuk Narkotika jenis ekstasi) sebanyak 50 (lima puluh) butir dan 13 (tiga belas) pcs Kepot (Cartridge Pod mengandung Etomidate) kepada Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa menawarkan harga ekstasi per-butir Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan harga Kepot per-pcs Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana harga tersebut disetujui oleh saksi ADI ASMORO. Tidak lama kemudian sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa mengirim foto dan letak lokasi (shareloc) sabu dan Kepot tersebut melalui aplikasi WhatsApp lalu menelepon saksi ADI ASMORO dan menyuruh saksi ADI ASMORO untuk mengambil ekstasi dan Kepot tersebut yang mana sesuai dengan shareloc berada di pinggir jalan dekat tiang listrik di jalan bagian dalam STC Sekupang Kota Batam, sesampainya disana saksi ADI ASMORO menemukan dan mengambil kantong plastik berisi 1 bungkus plastik klip bening berisi 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 13 (tiga belas) pcs Cartridge Pod bertuliskan Yakuza XL mengandung Etomidate. 
  • Setelah itu sekitar tanggal 25 Januari 2026 jam 18.30 WIB saksi ADI ASMORO menjual 7 (tujuh) pcs Cartridge Pod bertuliskan Yakuza XL mengandung Etomidate kepada saksi YURISMAN di parkiran samping Indomaret Jl. Komplek Bumi Indah Nagoya Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan harga per-pcs Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sekitar tanggal 26 Januari 2026 jam 21.00 WIB saksi ADI ASMORO kembali menjual 2 (dua) pcs Cartridge Pod bertuliskan Yakuza XL mengandung Etomidate kepada saksi YURISMAN di parkiran samping Indomaret Jl. Komplek Bumi Indah Nagoya Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
  • Kemudian sekitar tanggal 29 Januari 2026 jam 15.30 WIB saksi ADI ASMORO menelepon Terdakwa dan memesan “roda Heineken” (sebutan untuk Narkotika jenis ekstasi) sebanyak 100 (seratus) butir, saat itu Terdakwa mengatakan kalau 100 butir tidak ada mau gak ditambahin 5 butir warna kuning, saksi ADI ASMORO menjawab “Boleh lah”, setelah itu Terdakwa mengatakan akan mengabari lagi kalau barang sudah ada, harganya per-butir Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)” dan disetujui oleh saksi ADI ASMORO. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa mengirim foto dan letak lokasi (shareloc) ekstasi melalui aplikasi WhatsApp lalu menelepon saksi ADI ASMORO dan menyuruh saksi ADI ASMORO untuk menjemput sabu tersebut. Kemudian saksi ADI ASMORO menelepon saksi YURISMAN dan meminta saksi YURISMAN untuk mengambil ekstasi tersebut di belakang K2 Seraya Kec. Batuampar Kota Batam, setelah itu saksi ADI ASMORO dan saksi YURISMAN ketemuan di belakang DC Mall di pinggir jalan depan Hotel Romen Kota Batam dan saksi YURISMAN menyerahkan 1 bungkus plastik warna hijau berisi ekstasi kepada saksi ADI ASMORO, setelah itu saksi ADI ASMORO naik ojek pulang ke rumah dan sesampainya di rumah saksi ADI ASMORO membuka kantong plastik warna hijau tersebut dan didalamnya terdapat 95 (sembilan puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken, 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning dan 5 (lima) pcs Cartridge Pod bertuliskan Yakuza XL mengandung Etomidate, setelah itu saksi ADI ASMORO mengambil 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning lalu memasukkannya ke dalam satu plastik klip bening. Selanjutnya sekitar tanggal 30 Januari 2026 jam 02.40 WIB saksi ADI ASMORO menyerahkan 1 satu bungkus plastik klip bening berisi 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning tersebut kepada saksi YURISMAN di belakang DC Mall Kota Batam.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 21.10 WIB saat saksi YURISMAN sedang berada di parkiran depan Hotel Dju Dju Nagoya Kota Batam, saksi-saksi DENNY EFENDY, DIAN EKA PUTRA, FERRY APENDRIK, dan TEGAR SANTOSO (masing-masing anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang dan melakukan penangkapan terhadap saksi YURISMAN dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 22 (dua puluh dua) butir Narkotika jenis ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 3 (tiga) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning, saat itu saksi YURISMAN mengakui membeli ekstasi tersebut dari saksi ADI ASMORO. Lalu pada hari yang sama sekitar jam 23.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi ADI ASMORO di sebuah rumah Kavling Cendrawasih Blok C No. 75 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi 75 (tujuh puluh lima) butir Narkotika jenis ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 4 (empat) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning bertuliskan RR serta 5 (lima) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod bertuliskan Yakuza XL mengandung etomidate dibungkus plastik warna hitam. Saksi ADI ASMORO mengakui memperoleh sabu, ekstasi dan liquid cair mengandung etomidate tersebut dari Terdakwa ARMAN JAYA. Selanjutnya, Terdakwa, saksi ADI ASMORO dan saksi YURISMAN beserta barang bukti diproses lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.  
  • Bahwa dari Terdakwa telah disita 1 (satu) unit handphone merek Realme Tipe C71 warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Tipe Y33T warna biru yang digunakan Terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan saksi ADI ASMORO dalam hal melakukan tindak pidana narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ARMAN JAYA Alias AMAN Bin M. SYAFRI adalah residivis dalam perkara tindak pidana narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0387/NNF/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa tablet warna merah muda dan tablet warna kuning yang disita dari YURISMAN Bin SOFYAN positif (+) mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0386/NNF/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa kristal warna putih yang disita dari ADI ASMORO Bin SUNARYO positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tablet warna merah muda serta tablet warna kuning yang disita dari ADI ASMORO Bin SUNARYO positif (+) mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 52/10221/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I selaku Penimbang pada PT. Pegadaian Persero yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari YURISMAN Bin SOFYAN berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 22 (dua puluh dua) pil/tablet warna merah muda bertuliskan Heineken diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 9,26 gram;
  2. 3 (tiga) pil/tablet warna kuning diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 1,36 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 50/10221/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I selaku Penimbang pada PT. Pegadaian Persero yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari ADI ASMORO Bin SUNARYO berupa:
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi 75 (tujuh puluh lima) butir pil/tablet warna merah muda bertuliskan Heineken diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 31,66 gram;
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 16,76 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 4,47 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 4 (empat) pil/tablet warna kuning bertuliskan RR diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 1,46 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak berwenang lainnya dan digunakan bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa ARMAN JAYA Alias AMAN Bin M. SYAFRI bersama-sama dengan saksi ADI ASMORO dan saksi YURISMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di parkiran depan Hotel Dju Dju Nagoya Kota Batam dan di sebuah rumah Kavling Cendrawasih Blok C No. 75 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima saksi-saksi DENNY EFENDY, DIAN EKA PUTRA, FERRY APENDRIK, dan TEGAR SANTOSO (masing-masing anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) mengenai adanya orang yang melakukan tindak pidana Narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 21.10 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi YURISMAN yang sedang berada di parkiran depan Hotel Dju Dju Nagoya Kota Batam yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang disampaikan, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 22 (dua puluh dua) butir Narkotika jenis ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 3 (tiga) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning, saat itu saksi YURISMAN mengakui memiliki ekstasi tersebut dengan cara dibeli dari saksi ADI ASMORO.
  • Lalu pada hari yang sama sekitar jam 23.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi ADI ASMORO di sebuah rumah Kavling Cendrawasih Blok C No. 75 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi 75 (tujuh puluh lima) butir Narkotika jenis ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 4 (empat) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning bertuliskan RR serta 5 (lima) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod bertuliskan Yakuza XL mengandung etomidate dibungkus plastik warna hitam. Saksi ADI ASMORO mengakui memperoleh dan memiliki sabu, ekstasi dan Liquid cair atau Cartridge Pod mengandung etomidate tersebut dari Terdakwa ARMAN JAYA. Selanjutnya, Terdakwa, saksi ADI ASMORO dan saksi YURISMAN beserta barang bukti diproses lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
  • Bahwa Terdakwa ARMAN JAYA Alias AMAN Bin M. SYAFRI adalah residivis dalam perkara tindak pidana narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0387/NNF/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa tablet warna merah muda dan tablet warna kuning yang disita dari YURISMAN Bin SOFYAN positif (+) mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0386/NNF/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa kristal warna putih yang disita dari ADI ASMORO Bin SUNARYO positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tablet warna merah muda serta tablet warna kuning yang disita dari ADI ASMORO Bin SUNARYO positif (+) mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 52/10221/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I selaku Penimbang pada PT. Pegadaian Persero yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari YURISMAN Bin SOFYAN berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 22 (dua puluh dua) pil/tablet warna merah muda bertuliskan Heineken diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 9,26 gram;
  2. 3 (tiga) pil/tablet warna kuning diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 1,36 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 50/10221/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I selaku Penimbang pada PT. Pegadaian Persero yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari ADI ASMORO Bin SUNARYO berupa:
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi 75 (tujuh puluh lima) butir pil/tablet warna merah muda bertuliskan Heineken diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 31,66 gram;
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 16,76 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 4,47 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 4 (empat) pil/tablet warna kuning bertuliskan RR diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 1,46 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak berwenang lainnya dan digunakan bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

PERTAMA

Bahwa terdakwa ARMAN JAYA Alias AMAN Bin M. SYAFRI bersama-sama dengan saksi ADI ASMORO dan saksi YURISMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan bagian dalam STC Sekupang Kota Batam, di parkiran samping Indomaret Jl. Komplek Bumi Indah Nagoya Kec. Lubuk Baja Kota Batam, di belakang K2 Seraya Kec. Batuampar Kota Batam, di belakang DC Mall di pinggir jalan depan Hotel Romen Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal sekitar tanggal 21 Desember 2025 Terdakwa yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menelepon PIRMAN (Daftar Pencarian Orang) dan meminta PIRMAN untuk mengambil “buah” (sebutan untuk Narkotika jenis sabu) di pinggir jalan STC Sekupang Kota Batam dengan mengirimkan foto dan letak lokasi (shareloc) sabu melalui handphone, setelah PIRMAN mengabari Terdakwa bahwa paket sabu seberat 50 gram sudah ada padanya kemudian Terdakwa meminta PIRMAN untuk memindahkan paket sabu tersebut tidak jauh dari tempat diambil sebelumnya, setelah itu PIRMAN mengirimkan foto dan letak lokasi sabu kepada Terdakwa lalu PIRMAN menelepon Terdakwa dan mengatakan “buah” nya sudah diletak tidak jauh dari tempat semula dan Terdakwa jawab “Oke”. Pada saat PIRMAN menelepon, Terdakwa mendengar ada suara orang lain, lalu Terdakwa bertanya sama siapa jemputnya dan dijawab PIRMAN “Sama bang ADI Tanjung Uma” (sebutan untuk saksi ADI ASMORO), setelah itu Terdakwa meminta nomor handphone saksi ADI ASMORO ke PIRMAN dan Terdakwa menyimpan nomor +6581692427 dan +6281260091981 milik saksi ADI ASMORO dikontak handphone Terdakwa dengan nama “Bg Diy”.
  • Selanjutnya sekitar tanggal 24 Desember 2025 jam 21.00 WIB Terdakwa dengan nomor telepon +6285837146783 menghubungi saksi ADI ASMORO dan memperkenalkan diri dengan nama Arman Jaya kemudian ditanya oleh saksi ADI ASMORO “Arman Jaya siapa?” lalu Terdakwa mengatakan “Aman TU Tanjung Uma bang, abangnya PIRMAN”, lalu Terdakwa mengatakan “Boleh gak bang tolong bantu ambil “buah” (sebutan untuk Narkotika jenis sabu) lalu dijawab oleh saksi ADI ASMORO “Dimana?” kemudian Terdakwa menjawab “Di STC Sekupang Batam bang” dan dijawab saksi ADI ASMORO “Boleh lah kalau disitu”, setelah itu Terdakwa mengatakan nanti akan mengabari foto dan letak lokasi (shareloc) “buah” kepada saksi ADI ASMORO melalui handphone, kemudian saksi ADI ASMORO menyimpan nomor telepon Terdakwa di kontak handphone dengan nama “Black Mamba”.
  • Bahwa sejak saat itu saksi ADI ASMORO diminta oleh Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari suatu tempat dan meletakkan kembali di suatu tempat lain sesuai dengan foto dan letak lokasi (shareloc) yang diberikan Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi ADI ASMORO.
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 24 Januari 2026 jam 15.00 WIB saksi ADI ASMORO menelepon Terdakwa dan memesan “roda” (sebutan untuk Narkotika jenis ekstasi) sebanyak 50 (lima puluh) butir dan 13 pcs Kepot (Cartridge Pod mengandung Etomidate) kepada Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa menawarkan harga ekstasi per-butir Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan harga Kepot per-pcs Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana harga tersebut disetujui oleh saksi ADI ASMORO. Tidak lama kemudian sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa mengirim foto dan letak lokasi (shareloc) ekstasi dan Kepot tersebut melalui aplikasi WhatsApp lalu menelepon saksi ADI ASMORO dan menyuruh saksi ADI ASMORO untuk mengambil sabu dan Kepot tersebut yang mana sesuai dengan shareloc berada di pinggir jalan dekat tiang listrik di jalan bagian dalam STC Sekupang Kota Batam, sesampainya disana saksi ADI ASMORO menemukan dan mengambil kantong plastik berisi 1 bungkus plastik klip bening berisi 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 13 (tiga belas) pcs Cartridge Pod bertuliskan Yakuza XL mengandung Etomidate. 
  • Setelah itu sekitar tanggal 25 Januari 2026 jam 18.30 WIB saksi ADI ASMORO menjual 7 (tujuh) pcs Cartridge Pod bertuliskan Yakuza XL mengandung Etomidate kepada saksi YURISMAN di parkiran samping Indomaret Jl. Komplek Bumi Indah Nagoya Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan harga per-pcs Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sekitar tanggal 26 Januari 2026 jam 21.00 WIB saksi ADI ASMORO kembali menjual 2 (dua) pcs Cartridge Pod bertuliskan Yakuza XL mengandung Etomidate kepada saksi YURISMAN di parkiran samping Indomaret Jl. Komplek Bumi Indah Nagoya Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
  • Kemudian sekitar tanggal 29 Januari 2026 jam 15.30 WIB saksi ADI ASMORO menelepon Terdakwa dan memesan “roda Heineken” (sebutan untuk Narkotika jenis ekstasi) sebanyak 100 (seratus) butir, saat itu Terdakwa mengatakan kalau 100 butir tidak ada mau gak ditambahin 5 butir warna kuning, saksi ADI ASMORO menjawab “Boleh lah”, setelah itu Terdakwa mengatakan akan mengabari lagi kalau barang sudah ada, harganya per-butir Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)” dan disetujui oleh saksi ADI ASMORO. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa mengirim foto dan letak lokasi (shareloc) ekstasi melalui aplikasi WhatsApp lalu menelepon saksi ADI ASMORO dan menyuruh saksi ADI ASMORO untuk menjemput sabu tersebut. Kemudian saksi ADI ASMORO menelepon saksi YURISMAN dan meminta saksi YURISMAN untuk mengambil ekstasi tersebut di belakang K2 Seraya Kec. Batuampar Kota Batam, setelah itu saksi ADI ASMORO dan saksi YURISMAN ketemuan di belakang DC Mall di pinggir jalan depan Hotel Romen Kota Batam dan saksi YURISMAN menyerahkan 1 bungkus plastik warna hijau berisi ekstasi kepada saksi ADI ASMORO, setelah itu saksi ADI ASMORO naik ojek pulang ke rumah dan sesampainya di rumah saksi ADI ASMORO membuka kantong plastik warna hijau tersebut dan didalamnya terdapat 95 (sembilan puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken, 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning dan 5 (lima) pcs Cartridge Pod bertuliskan Yakuza XL mengandung Etomidate, setelah itu saksi ADI ASMORO mengambil 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning lalu memasukkannya ke dalam satu plastik klip bening. Selanjutnya sekitar tanggal 30 Januari 2026 jam 02.40 WIB saksi ADI ASMORO menyerahkan 1 satu bungkus plastik klip bening berisi 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning tersebut kepada saksi YURISMAN di belakang DC Mall Kota Batam.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 21.10 WIB saat saksi YURISMAN sedang berada di parkiran depan Hotel Dju Dju Nagoya Kota Batam, saksi-saksi DENNY EFENDY, DIAN EKA PUTRA, FERRY APENDRIK, dan TEGAR SANTOSO (masing-masing anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang dan melakukan penangkapan terhadap saksi YURISMAN dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 22 (dua puluh dua) butir Narkotika jenis ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 3 (tiga) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning, saat itu saksi YURISMAN mengakui membeli ekstasi tersebut dari saksi ADI ASMORO. Lalu pada hari yang sama sekitar jam 23.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi ADI ASMORO di sebuah rumah Kavling Cendrawasih Blok C No. 75 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi 75 (tujuh puluh lima) butir Narkotika jenis ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 4 (empat) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning bertuliskan RR serta 5 (lima) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod bertuliskan Yakuza XL mengandung etomidate dibungkus plastik warna hitam. Saksi ADI ASMORO mengakui memperoleh sabu, ekstasi dan liquid cair mengandung etomidate tersebut dari Terdakwa ARMAN JAYA. Selanjutnya, Terdakwa, saksi ADI ASMORO dan saksi YURISMAN beserta barang bukti diproses lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
  • Bahwa dari Terdakwa telah disita 1 (satu) unit handphone merek Realme Tipe C71 warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Tipe Y33T warna biru yang digunakan Terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan saksi ADI ASMORO dalam hal melakukan tindak pidana narkotika.  
  • Bahwa Terdakwa ARMAN JAYA Alias AMAN Bin M. SYAFRI adalah residivis dalam perkara tindak pidana narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0386/NNF/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa cairan bening yang disita dari ADI ASMORO Bin SUNARYO positif (+) mengandung Etomidate yang terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 50/10221/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I selaku Penimbang pada PT. Pegadaian Persero yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari ADI ASMORO Bin SUNARYO berupa:
  1. 5 (lima) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod bertuliskan Yakuza jenis Narkotika Golongan II diduga mengandung Etomidate dengan berat bersih (netto) 13,45 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak berwenang lainnya dan digunakan bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa ARMAN JAYA Alias AMAN Bin M. SYAFRI bersama-sama dengan saksi ADI ASMORO dan saksi YURISMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di parkiran depan Hotel Dju Dju Nagoya Kota Batam dan di sebuah rumah Kavling Cendrawasih Blok C No. 75 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima saksi-saksi DENNY EFENDY, DIAN EKA PUTRA, FERRY APENDRIK, dan TEGAR SANTOSO (masing-masing anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) mengenai adanya orang yang melakukan tindak pidana Narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 21.10 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi YURISMAN yang sedang berada di parkiran depan Hotel Dju Dju Nagoya Kota Batam yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang disampaikan, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 22 (dua puluh dua) butir Narkotika jenis ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 3 (tiga) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning, saat itu saksi YURISMAN mengakui memiliki ekstasi tersebut dengan cara dibeli dari saksi ADI ASMORO.
  • Lalu pada hari yang sama sekitar jam 23.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi ADI ASMORO di sebuah rumah Kavling Cendrawasih Blok C No. 75 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi 75 (tujuh puluh lima) butir Narkotika jenis ekstasi warna merah muda bertuliskan Heineken dan 4 (empat) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning bertuliskan RR serta 5 (lima) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod bertuliskan Yakuza XL mengandung etomidate dibungkus plastik warna hitam. Saksi ADI ASMORO mengakui memperoleh dan memiliki sabu, ekstasi dan liquid cair mengandung etomidate tersebut dari Terdakwa ARMAN JAYA. Selanjutnya, Terdakwa, saksi ADI ASMORO dan saksi YURISMAN beserta barang bukti diproses lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
  • Bahwa Terdakwa ARMAN JAYA Alias AMAN Bin M. SYAFRI adalah residivis dalam perkara tindak pidana narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0386/NNF/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa cairan bening yang disita dari ADI ASMORO Bin SUNARYO positif (+) mengandung Etomidate yang terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 50/10221/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I selaku Penimbang pada PT. Pegadaian Persero yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari ADI ASMORO Bin SUNARYO berupa:
  1. 5 (lima) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod bertuliskan Yakuza jenis Narkotika Golongan II diduga mengandung Etomidate dengan berat bersih (netto) 13,45 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak berwenang lainnya dan digunakan bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya