Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
691/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.TITIEK INDRIAS
2.ALINAEX HSB, SH. MH
3.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
1.RIZAL ARISANDY Als RIZAL
2.JEMISRI RAMADANI Als RIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 691/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5601 / L.10.11 / Etl.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2ALINAEX HSB, SH. MH
3MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL ARISANDY Als RIZAL[Penahanan]
2JEMISRI RAMADANI Als RIRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL bersama dengan Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI dan MARSUDA (DPS) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awal bulan April 2026 saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bercerita dengan saksi RUHAIDI bahwa saksi JUMAHAT Als JUMAHAD ingin berangkat ke negara Malaysia untuk bekerja, saksi RUHAIDI mengatakan kalau mau ke Malaysia biar bareng supaya transport dan penginapan irit. Kemudian saksi RUHAIDI mengatakan buat paspor bisa minta bantuan temannya yang bernama sdr ASARI yang tinggal di daerah Gresik.
  • Selanjutnya saksi JUMAHAT Als JUMAHAD dan saksi RUHAIDI berangkat dari Pulau Bawean menuju Gresik dan bertemu sdr ASARI kemudian berangkat menuju ke Mall Pelayanan Publik yang ada di Gresik untuk membuat paspor dengan membawa beberapa dokumen asli seperti KK, Akte Kelahiran dan KTP. Setelah selesai melakukan foto dan sidik jari di bagian Imigrasi saksi JUMAHAT Als JUMAHAD dan saksi RUHAIDI memberikan uang pengurusan paspor sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) per orang secara cash kepada sdr ASARI. Selanjutnya saksi JUMAHAT Als JUMAHAD dan saksi RUHAIDI kembali ke Pulau Bawean.
  • Beberapa hari kemudian saksi RUHAIDI memberitahukan kepada saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bahwa paspor milik saksi JUMAHAT Als JUMAHAD dan saksi RUHAIDI sudah selesai. Saksi JUMAHAT Als JUMAHAD mengatakan kepada saksi RUHAIDI sekalian minta tolong ASARI jalani visa Malaysia.
  • Sambil menunggu visa Malaysia terbit, saksi JUMAHAT Als JUMAHAD mencari informasi yang dapat membantu masuk untuk bekerja ke negara Malaysia melalui kota Batam karena lebih murah. Selanjutnya saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bertemu dengan MARSUDA (DPS) mengatakan memiliki teman di Kota Batam yang bernama RIZAL bisa membantu mengurus keberangkatan menuju ke negara Malaysia dengan membayar biaya masuk / biaya Guarantee. Bahwa Guarentee (jaminan) yaitu uang jaminan untuk masuk ke Imigrasi Malaysia, yang memberikan atau menggunakan Guarentee/Jaminan ialah orang/ Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja ke Negara Malaysia secara ilegal, dikarenakan takut ditolak oleh Imigrasi Malaysia.
  • Pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL dihubungi oleh Sdr MARSUDA (082213197934) yang merupakan temannya sejak tahun 2015 melalui telfon whatsapp mengatakan ada saudara mau berangkat bekerja ke Malaysia, harga guarentee sekarang berapa. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menjawab ditanya dulu. Kemudian Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menanyakan di pelabuhan aman gak, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menjawab tidak aman sekarang, kenapa. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan ada saudaraku mau masuk ke Malaysia tapi tunggu visanya selesai dulu, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan ya.
  • Pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI yang bekerja sebagai ticketing Ferry Dolphin di Pelabuhan Batam Centre, Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan ada yang mau berangkat, sepupunya Marsuda ke Malaysia. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL juga mengatakan tanyain berapa sekarang, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan saya tanya dulu. Kemudian Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menghubungi saudara HUSNI yang merupakan kapten kapal di DOLPHIN GROUP dengan Nomor 081268919855, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menanyakan berapa uang masuk sekarang, kemudian saudara HUSNI mengatakan buat siapa, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menjawab ada saudara temanku mau masuk, kemudian saudara HUSNI menanyakan kau kenal dekat sama orangnya gak usah aneh-anehlah, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan kenal kok dia sudah teman lama, selanjutnya saudara HUSNI mengatakan sekarang 1,8 Juta. Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menjawab nanti kalau ada info aku infokan lagi bang, kemudian saudara HUSNI mengatakan Ok.
  • Selanjutnya Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menggunakan aplikasi whatshapp menanyakan berapa jadinya, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menjawab kata orang kapal 1.8, kemudian Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan oke.
  • Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 MARSUDA menghubungi Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan ini mau berangkat nanti hari Minggu udah sampai Batam. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menjawab nanti info aja, untuk masalah guarentee biaya Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), MARSUDA mengatakan oke nanti disampaikan ke yang mau berangkat.  
  • Selanjutnya saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bertemu dengan MARSUDA (DPS) mengatakan biaya masuk / biaya Guarantee menuju ke negara Malaysia sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) per orang. Saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bersedia membayar uang Guarantee tersebut kemudian sdr MARSUDA (0822-1319-7934) memberikan nomor handphone Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL (0813-3352-5606).
  • Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD menghubungi Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL, saksi JUMAHAT Als JUMAHAD mengatakan mau masuk bekerja ke Malaysia, boleh atau tidak. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan boleh.
  • Selanjutnya saksi JUMAHAT Als JUMAHAD menghubungi saksi RUHAIDI mengatakan bisa berangkat ke negara Malaysia melalui kota Batam namun ada uang Guarantee sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) per orang, saksi RUHAIDI setuju untuk membayarkan uang guarantee tersebut. 
  • Setelah kurang lebih 2 (dua) minggu pengurusan visa, saksi RUHAIDI mengatakan kepada saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bahwa visa saksi JUMAHAT Als JUMAHAD dan saksi RUHAIDI sudah terbit. Saksi JUMAHAT Als JUMAHAD diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada sdr ASARI.
  • Pada bulan April 2026 sekira pukul 08.30 Wib saksi MOH. RIZAL datang ke rumah saksi JUMAHAT Als JUMAHAD. Saksi MOH. RIZAL mengatakan mau ke Malaysia untuk bekerja tapi gak ada teman, udah lama buat paspor dan visa. Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD mengatakan gapapa kalau mau bareng, terdapat uang guarantee / pengurusan saat melewati kota Batam sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) per orang, saksi MOH RIZAL setuju. Untuk keberangkatan saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL sepakat untuk bertemu di Pelabuhan Bawean. Selanjutnya saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL berangkat ke Gresik. Setelah mendapat penginapan, sdr ASARI datang untuk memberikan paspor dan visa milik saksi JUMAHAT Als JUMAHAD dan saksi RUHAIDI.
  • Selanjutnya saksi RUHAIDI meminta bantuan temannya untuk memesan tiket pesawat menuju ke kota Batam, setelah melihat harga tiket pesawat yang lebih murah hanya tersedia di hari Selasa tanggal 28 April 2026 sehingga saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL sepakat untuk membayar uang tiket sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.
  • Pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL dihubungi oleh MARSUDA, MARSUDA menyampaikan bahwa yang akan berangkat ke Malaysia ada 3 (tiga) orang atas nama JUMAHAT, RUHAIDI, dan MOH. RIZAL.
  • Selanjutnya Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI yang bekerja sebagai ticketing Ferry Dolphin dengan mengatakan, nanti ada 3 orang yang berangkat, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan nanti dikabarin aja.
  • Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL dihubungi oleh MARSUDA melalui pesan whatsapp mengatakan besok berangkat jam 10 pagi pesawatnya, Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan nanti dihubungi aja.
  • Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD menghubungi Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan bahwa saksi JUMAHAT Als JUMAHAD telah membeli tiket penerbangan menuju ke kota Batam untuk hari Selasa tanggal 28 April 2026 pukul 10.40 Wib dengan menggunakan pesawat Lion Air, saksi JUMAHAT Als JUMAHAD juga memberitahukan kepada Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL bahwa saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang akan berangkat ke negara Malaysia.
  • Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi JUMAHAT Als JUMAHAD menghubungi Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan bahwa saksi JUMAHAT Als JUMAHAD sedang dalam perjalanan menuju ke Bandara Juanda Surabaya, Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL nanti ketemu di bandara Batam.
  • Kemudian Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan hari ini 3 orang itu ke Batam, jam 1an mungkin sampai di Batam, kemudian Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan iya oke wak.
  • Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL dihubungi oleh MARSUDA terkait bahwa 3 (tiga) orang Calon PMI Non Prosedural tersebut telah tiba di Bandara Hang Nadim Kota Batam, kemudian MARSUDA mengatakan itu orangnya sudah sampai, nanti uang guarenteenya udah 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ya.  
  • Setelah tiba di Bandara Hang Nadim Batam, saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL menunggu di pinggir jalan bagian kedatangan. Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD menghubungi Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL, Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan untuk menunggu. Kemudian Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL datang dan mengatakan kepada saksi JUMAHAT Als JUMAHAD naik taksi online aja ke pelabuhan Batam Centre. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL memesan taksi online untuk saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL berangkat ke pelabuhan Fery Internasional Batam Center Kota Batam. Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bertanya uangnya mau dikasih dimana, Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan disini aja. Saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL memberikan uang secara cash kepada Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) per orang untuk mengurus biaya guarantee. Selanjutnya Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan setelah tiba di pelabuhan masuk ke dalam beli tiket di konter Dolphin, sudah dapat tiket langsung naik ke lantai 2.  
  • Kemudian Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan mereka berangkat langsung sore ini, orang itu aku suruh ke pelabuhan, aku suruh mereka membelikan tiket DOLPHIN yang jam 5 sore, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menjawab ya. Selanjutnya Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan mereka sudah check ini tadi, mau dikirimkan sekarang atau tidak, mau ku kirimkan kemana, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menjawab kirimkan ke dana aja nomornya yang whatshapp ini saja. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan nanti setelah setor tunai aku kirimkan.
  • Selanjutnya Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI memberitahu bahwa 3 (tiga) orang yang akan berangkat ke Malaysia atas nama JUMAHAT, RUHAIDI dan MOH RIZAL sudah berangkat dari Bandara Hang Nadim ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam. Kemudian sekira pukul 16.09 WIB Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL pergi ATM Danamon Sungai Panas untuk melakukan setor tunai sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dimana Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang yang akan dikirim ke Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI untuk biaya GUARENTEE/Jaminan. Selanjutnya pada pukul 16.15 WIB Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengirimkan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) berikut bukti pengirimannya ke rekening DANA kepada Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI.
  • Setelah tiba di Pelabuhan Batam Centre saksi JUMAHAT Als JUMAHAD membayar uang taksi sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL masuk ke dalam pelabuhan dan mencari konter Dolphin dan memesan tiket tujuan Johor.
  • Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL bersama dengan Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI dan MARSUDA (DPS) tidak ada memiliki Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mendapatkan ijin dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberangkatkan saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL untuk bekerja ke luar negeri dalam hal ini negara Malaysia
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL naik ke Lantai 2 untuk berangkat ke negara Malaysia. Saat tiba di Lantai 2 ada beberapa orang laki-laki dari Pihak Kepolisian melakukan interogasi dan pengecekan terhadap identitas saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL. Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL dibawa ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

  • SUBSIDIAIR :

Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL bersama dengan Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI dan MARSUDA (DPS) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e (Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan : b.memiliki kompetensi; c.sehat jasmani dan rohani; d.terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan e.memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan)) yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :   

  • Pada awal bulan April 2026 saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bercerita dengan saksi RUHAIDI bahwa saksi JUMAHAT Als JUMAHAD ingin berangkat ke negara Malaysia untuk bekerja, saksi RUHAIDI mengatakan kalau mau ke Malaysia biar bareng supaya transport dan penginapan irit. Kemudian saksi RUHAIDI mengatakan buat paspor bisa minta bantuan temannya yang bernama sdr ASARI yang tinggal di daerah Gresik.
  • Selanjutnya saksi JUMAHAT Als JUMAHAD dan saksi RUHAIDI berangkat dari Pulau Bawean menuju Gresik dan bertemu sdr ASARI kemudian berangkat menuju ke Mall Pelayanan Publik yang ada di Gresik untuk membuat paspor dengan membawa beberapa dokumen asli seperti KK, Akte Kelahiran dan KTP. Setelah selesai melakukan foto dan sidik jari di bagian Imigrasi saksi JUMAHAT Als JUMAHAD dan saksi RUHAIDI memberikan uang pengurusan paspor sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) per orang secara cash kepada sdr ASARI. Selanjutnya saksi JUMAHAT Als JUMAHAD dan saksi RUHAIDI kembali ke Pulau Bawean.
  • Beberapa hari kemudian saksi RUHAIDI memberitahukan kepada saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bahwa paspor milik saksi JUMAHAT Als JUMAHAD dan saksi RUHAIDI sudah selesai. Saksi JUMAHAT Als JUMAHAD mengatakan kepada saksi RUHAIDI sekalian minta tolong ASARI jalani visa Malaysia.
  • Sambil menunggu visa Malaysia terbit, saksi JUMAHAT Als JUMAHAD mencari informasi yang dapat membantu masuk untuk bekerja ke negara Malaysia melalui kota Batam karena lebih murah. Selanjutnya saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bertemu dengan MARSUDA (DPS) mengatakan memiliki teman di Kota Batam yang bernama RIZAL bisa membantu mengurus keberangkatan menuju ke negara Malaysia dengan membayar biaya masuk / biaya Guarantee. Bahwa Guarentee (jaminan) yaitu uang jaminan untuk masuk ke Imigrasi Malaysia, yang memberikan atau menggunakan Guarentee/Jaminan ialah orang/ Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja ke Negara Malaysia secara ilegal, dikarenakan takut ditolak oleh Imigrasi Malaysia.
  • Pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL dihubungi oleh Sdr MARSUDA (082213197934) yang merupakan temannya sejak tahun 2015 melalui telfon whatsapp mengatakan ada saudara mau berangkat bekerja ke Malaysia, harga guarentee sekarang berapa. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menjawab ditanya dulu. Kemudian Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menanyakan di pelabuhan aman gak, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menjawab tidak aman sekarang, kenapa. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan ada saudaraku mau masuk ke Malaysia tapi tunggu visanya selesai dulu, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan ya.
  • Pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI yang bekerja sebagai ticketing Ferry Dolphin di Pelabuhan Batam Centre, Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan ada yang mau berangkat, sepupunya Marsuda ke Malaysia. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL juga mengatakan tanyain berapa sekarang, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan saya tanya dulu. Kemudian Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menghubungi saudara HUSNI yang merupakan kapten kapal di DOLPHIN GROUP dengan Nomor 081268919855, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menanyakan berapa uang masuk sekarang, kemudian saudara HUSNI mengatakan buat siapa, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menjawab ada saudara temanku mau masuk, kemudian saudara HUSNI menanyakan kau kenal dekat sama orangnya gak usah aneh-anehlah, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan kenal kok dia sudah teman lama, selanjutnya saudara HUSNI mengatakan sekarang 1,8 Juta. Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menjawab nanti kalau ada info aku infokan lagi bang, kemudian saudara HUSNI mengatakan Ok.
  • Selanjutnya Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menggunakan aplikasi whatshapp menanyakan berapa jadinya, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menjawab kata orang kapal 1.8, kemudian Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan oke.
  • Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 MARSUDA menghubungi Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan ini mau berangkat nanti hari Minggu udah sampai Batam. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menjawab nanti info aja, untuk masalah guarentee biaya Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), MARSUDA mengatakan oke nanti disampaikan ke yang mau berangkat.  
  • Selanjutnya saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bertemu dengan MARSUDA (DPS) mengatakan biaya masuk / biaya Guarantee menuju ke negara Malaysia sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) per orang. Saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bersedia membayar uang Guarantee tersebut kemudian sdr MARSUDA (0822-1319-7934) memberikan nomor handphone Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL (0813-3352-5606).
  • Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD menghubungi Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL, saksi JUMAHAT Als JUMAHAD mengatakan mau masuk bekerja ke Malaysia, boleh atau tidak. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan boleh.
  • Selanjutnya saksi JUMAHAT Als JUMAHAD menghubungi saksi RUHAIDI mengatakan bisa berangkat ke negara Malaysia melalui kota Batam namun ada uang Guarantee sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) per orang, saksi RUHAIDI setuju untuk membayarkan uang guarantee tersebut. 
  • Setelah kurang lebih 2 (dua) minggu pengurusan visa, saksi RUHAIDI mengatakan kepada saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bahwa visa saksi JUMAHAT Als JUMAHAD dan saksi RUHAIDI sudah terbit. Saksi JUMAHAT Als JUMAHAD diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada sdr ASARI.
  • Pada bulan April 2026 sekira pukul 08.30 Wib saksi MOH. RIZAL datang ke rumah saksi JUMAHAT Als JUMAHAD. Saksi MOH. RIZAL mengatakan mau ke Malaysia untuk bekerja tapi gak ada teman, udah lama buat paspor dan visa. Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD mengatakan gapapa kalau mau bareng, terdapat uang guarantee / pengurusan saat melewati kota Batam sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) per orang, saksi MOH RIZAL setuju. Untuk keberangkatan saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL sepakat untuk bertemu di Pelabuhan Bawean. Selanjutnya saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL berangkat ke Gresik. Setelah mendapat penginapan, sdr ASARI datang untuk memberikan paspor dan visa milik saksi JUMAHAT Als JUMAHAD dan saksi RUHAIDI.
  • Selanjutnya saksi RUHAIDI meminta bantuan temannya untuk memesan tiket pesawat menuju ke kota Batam, setelah melihat harga tiket pesawat yang lebih murah hanya tersedia di hari Selasa tanggal 28 April 2026 sehingga saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL sepakat untuk membayar uang tiket sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.
  • Pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL dihubungi oleh MARSUDA, MARSUDA menyampaikan bahwa yang akan berangkat ke Malaysia ada 3 (tiga) orang atas nama JUMAHAT, RUHAIDI, dan MOH. RIZAL.
  • Selanjutnya Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI yang bekerja sebagai ticketing Ferry Dolphin dengan mengatakan, nanti ada 3 orang yang berangkat, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan nanti dikabarin aja.
  • Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL dihubungi oleh MARSUDA melalui pesan whatsapp mengatakan besok berangkat jam 10 pagi pesawatnya, Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan nanti dihubungi aja.
  • Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD menghubungi Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan bahwa saksi JUMAHAT Als JUMAHAD telah membeli tiket penerbangan menuju ke kota Batam untuk hari Selasa tanggal 28 April 2026 pukul 10.40 Wib dengan menggunakan pesawat Lion Air, saksi JUMAHAT Als JUMAHAD juga memberitahukan kepada Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL bahwa saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang akan berangkat ke negara Malaysia.
  • Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi JUMAHAT Als JUMAHAD menghubungi Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan bahwa saksi JUMAHAT Als JUMAHAD sedang dalam perjalanan menuju ke Bandara Juanda Surabaya, Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL nanti ketemu di bandara Batam.
  • Kemudian Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan hari ini 3 orang itu ke Batam, jam 1an mungkin sampai di Batam, kemudian Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan iya oke wak.
  • Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL dihubungi oleh MARSUDA terkait bahwa 3 (tiga) orang Calon PMI Non Prosedural tersebut telah tiba di Bandara Hang Nadim Kota Batam, kemudian MARSUDA mengatakan itu orangnya sudah sampai, nanti uang guarenteenya udah 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ya.  
  • Setelah tiba di Bandara Hang Nadim Batam, saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL menunggu di pinggir jalan bagian kedatangan. Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD menghubungi Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL, Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan untuk menunggu. Kemudian Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL datang dan mengatakan kepada saksi JUMAHAT Als JUMAHAD naik taksi online aja ke pelabuhan Batam Centre. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL memesan taksi online untuk saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL berangkat ke pelabuhan Fery Internasional Batam Center Kota Batam. Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD bertanya uangnya mau dikasih dimana, Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan disini aja. Saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL memberikan uang secara cash kepada Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) per orang untuk mengurus biaya guarantee. Selanjutnya Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan setelah tiba di pelabuhan masuk ke dalam beli tiket di konter Dolphin, sudah dapat tiket langsung naik ke lantai 2. 
  • Kemudian Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI mengatakan mereka berangkat langsung sore ini, orang itu aku suruh ke pelabuhan, aku suruh mereka membelikan tiket DOLPHIN yang jam 5 sore, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menjawab ya. Selanjutnya Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan mereka sudah check ini tadi, mau dikirimkan sekarang atau tidak, mau ku kirimkan kemana, Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI menjawab kirimkan ke dana aja nomornya yang whatshapp ini saja. Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengatakan nanti setelah setor tunai aku kirimkan.
  • Selanjutnya Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL menghubungi Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI memberitahu bahwa 3 (tiga) orang yang akan berangkat ke Malaysia atas nama JUMAHAT, RUHAIDI dan MOH RIZAL sudah berangkat dari Bandara Hang Nadim ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam. Kemudian sekira pukul 16.09 WIB Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL pergi ATM Danamon Sungai Panas untuk melakukan setor tunai sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dimana Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang yang akan dikirim ke Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI untuk biaya GUARENTEE/Jaminan. Selanjutnya pada pukul 16.15 WIB Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL mengirimkan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) berikut bukti pengirimannya ke rekening DANA kepada Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI.
  • Setelah tiba di Pelabuhan Batam Centre saksi JUMAHAT Als JUMAHAD membayar uang taksi sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL masuk ke dalam pelabuhan dan mencari konter Dolphin dan memesan tiket tujuan Johor.
  • tidak ada memiliki Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mendapatkan ijin dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberangkatkan.
  •   
  • Terdakwa I RIZAL ARISANDY Als RIZAL bersama dengan Terdakwa II JEMISRI RAMADANI Als RIRI dan MARSUDA (DPS) dalam mengurus keberangkatan saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL untuk bekerja ke luar negeri dalam hal ini negara Malaysia, tidak melengkapi saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL dengan :
  1. surat kompetensi;
  2. surat sehat jasmani dan rohani;
  3. surat terdaftar dan nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
  4. dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagai PMI.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL naik ke Lantai 2 untuk berangkat ke negara Malaysia. Saat tiba di Lantai 2 ada beberapa orang laki-laki dari Pihak Kepolisian melakukan interogasi dan pengecekan terhadap identitas saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL. Kemudian saksi JUMAHAT Als JUMAHAD, saksi RUHAIDI dan saksi MOH. RIZAL dibawa ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya