Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
302/Pdt.G/2026/PN Btm MUTANDIM HUDA 1.Arnoldus Nono Ghari
2.PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. Cabang Batam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 302/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUTANDIM HUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR FARUKMUTANDIM HUDA
Tergugat
NoNama
1Arnoldus Nono Ghari
2PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. Cabang Batam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kota Batam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam agar berkenan memutuskan:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Jual Beli di bawah tangan antara Penggugat dan Tergugat atas objek Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6946, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, NIB 23.02.14.04.05481, luas ± 60 M?2;;
  3. Menyatakan Penggugat telah melakukan pembayaran secara lunas atas objek jual beli tersebut dan menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengalihkan hak atas objek Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6946 kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini, termasuk penyerahan sertifikat serta proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6946 kepada Penggugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Subsider :

Atau Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak