| Petitum |
Primer :
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam agar berkenan memutuskan:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Jual Beli di bawah tangan antara Penggugat dan Tergugat atas objek Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6946, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, NIB 23.02.14.04.05481, luas ± 60 M?2;;
- Menyatakan Penggugat telah melakukan pembayaran secara lunas atas objek jual beli tersebut dan menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengalihkan hak atas objek Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6946 kepada Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini, termasuk penyerahan sertifikat serta proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6946 kepada Penggugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Subsider :
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |