| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa RIYAN, pada hari Senin tanggal 27 bulan April tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pabrik Roti Beby, Kampung Belimbing, Komp. Perum. Permata Indah Blok W Nomor 03 RT/RW. 004/004, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan atau mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) yaitu (Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang bekerja di Pabrik Roti Beby yang berada di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Terdakwa memesan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol melalui aplikasi Whatsapp ke nomor handphone milik Sdr. RONAL REGEN (masuk Daftar Pencarian Orang) masing-masing sebanyak 1.100 (seribu seratus) obat Trihexyphenidyl dan 400 (empat ratus) obat Tramadol dengan total harga Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer menggunakan aplikasi DANA milik Terdakwa ke nomor rekening atas nama Sdr. RONAL REGEN dan selanjutnya Terdakwa tanggal menunggu paket obat-obatan tersebut datang ke alamat Pabrik Roti Beby tersebut yang diberikan oleh Terdakwa kepada Sdr. RONAL REGEN.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2026, Saksi AFFANDI yang merupakan Kurir dari ekspedisi J&T Sei Panas, datang ke Pabrik Roti Beby untuk mengantarkan paket atas nama ALDI dengan nomor handphone 088274355249 yang merupakan nama samara Terdakwa, sekira pukul 12.48 WIB Terdakwa menerima paket berisi obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol, setelah itu Terdakwa menyimpan paket tersebut sebelum membukanya, tidak lama kemudian Saksi NOVANDI PRATAMA dan Saksi FITRIA (masing-masing merupakan Pegawai Balai POM di Batam) yang sebelumnya mendapatkan informasi pengiriman dan peredaran obat yang tidak memiliki izin edar di Pabrik Roti Beby, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, datang ke Pabrik Roti Beby dan memastikan informasi tersebut kemudian bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan terkait paket obat-obatan tersebut, setelah itu Terdakwa mengambil dan membuka paket lalu didapati paket tersebut berisikan 1.100 (seribu seratus) obat Trihexyphenidyl dan 400 (empat ratus) obat Tramadol.
- Terdakwa yang merupakan karyawan Pabrik Roti Beby sudah beberapa kali memesan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol tanpa izin edar Balai Pom tersebut dari Sdr. RONAl REGEN kemudian menjualnya kepada kawan-kawan Terdakwa yang juga bekerja di Pabrik Roti Beby dengan harga yang bervariasi antara Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per butir yang di antaranya adalah Saksi ANTON AOSONI, Saksi RIKI PANJI, Saksi INDRA RUSMANA, Saksi TEZA, IMAT, dan Saksi UJANG HARIRI, dari penjualan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol tanpa izin edar Balai Pom tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp150.000,00 (seratius lima puluh ribu rupiah) untuk setiap penjualan obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap penjualan obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir.
- Berdasarkan Surat Laporan Hasil Uji Nomor : LHU.085.K.04.01.26.0001 tanggal 05 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti milik Terdakwa dengan kesimpulan pengujian pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Triheksifenidil.
- Berdasarkan Surat Laporan Hasil Uji Nomor : LHU.085.K.04.01.26.0002 tanggal 05 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti milik Terdakwa dengan kesimpulan pengujian pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Tramadol.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi/Pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIYAN, pada hari Senin tanggal 27 bulan April tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pabrik Roti Beby, Kampung Belimbing, Komp. Perum. Permata Indah Blok W Nomor 03 RT/RW. 004/004, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang bekerja di Pabrik Roti Beby yang berada di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Terdakwa memesan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol melalui aplikasi Whatsapp ke nomor handphone milik Sdr. RONAL REGEN (masuk Daftar Pencarian Orang) masing-masing sebanyak 1.100 (seribu seratus) obat Trihexyphenidyl dan 400 (empat ratus) obat Tramadol dengan total harga Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer menggunakan aplikasi DANA milik Terdakwa ke nomor rekening atas nama Sdr. RONAL REGEN dan selanjutnya Terdakwa tanggal menunggu paket obat-obatan tersebut datang ke alamat Pabrik Roti Beby tersebut yang diberikan oleh Terdakwa kepada Sdr. RONAL REGEN.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2026, Saksi AFFANDI yang merupakan Kurir dari ekspedisi J&T Sei Panas, datang ke Pabrik Roti Beby untuk mengantarkan paket atas nama ALDI dengan nomor handphone 088274355249 yang merupakan nama samara Terdakwa, sekira pukul 12.48 WIB Terdakwa menerima paket berisi obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol, setelah itu Terdakwa menyimpan paket tersebut sebelum membukanya, tidak lama kemudian Saksi NOVANDI PRATAMA dan Saksi FITRIA (masing-masing merupakan Pegawai Balai POM di Batam) yang sebelumnya mendapatkan informasi pengiriman dan peredaran obat yang tidak memiliki izin edar di Pabrik Roti Beby, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, datang ke Pabrik Roti Beby dan memastikan informasi tersebut kemudian bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan terkait paket obat-obatan tersebut, setelah itu Terdakwa mengambil dan membuka paket lalu didapati paket tersebut berisikan 1.100 (seribu seratus) obat Trihexyphenidyl dan 400 (empat ratus) obat Tramadol.
- Terdakwa yang merupakan karyawan Pabrik Roti Beby sudah beberapa kali memesan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol tanpa izin edar Balai Pom tersebut dari Sdr. RONAl REGEN kemudian menjualnya kepada kawan-kawan Terdakwa yang juga bekerja di Pabrik Roti Beby dengan harga yang bervariasi antara Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per butir yang di antaranya adalah Saksi ANTON AOSONI, Saksi RIKI PANJI, Saksi INDRA RUSMANA, Saksi TEZA, IMAT, dan Saksi UJANG HARIRI, dari penjualan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol tanpa izin edar Balai Pom tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp150.000,00 (seratius lima puluh ribu rupiah) untuk setiap penjualan obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap penjualan obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir.
- Berdasarkan Surat Laporan Hasil Uji Nomor : LHU.085.K.04.01.26.0001 tanggal 05 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti milik Terdakwa dengan kesimpulan pengujian pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Triheksifenidil.
- Berdasarkan Surat Laporan Hasil Uji Nomor : LHU.085.K.04.01.26.0002 tanggal 05 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti milik Terdakwa dengan kesimpulan pengujian pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Tramadol.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Instansi/Pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa Sediaan Farmasi berupa Obat Keras yakni obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |