Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
331/Pdt.Bth/2026/PN Btm 1.Nurul Ikhsaniah
2.Muhammadun
3.Muhammad Ikhsan
3.PT BANK CIMB NIAGA Tbk. c.q. Pimpinan Cabang Batam,
4.Nurul Hadi
5.Amri Sirait
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 331/Pdt.Bth/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nurul Ikhsaniah
2Muhammadun
3Muhammad Ikhsan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK CIMB NIAGA Tbk. c.q. Pimpinan Cabang Batam,
2Nurul Hadi
3Amri Sirait
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pembantah (Derden Verzet) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Pembantah sebagai PEMBANTAH YANG BERIKTIKAD BAIK (Derden Verzetter te goeder trouw) yang wajib memperoleh perlindungan hukum.

3. Menyatakan Para Pembantah sebagai pemilik hak keperdataan dan penguasa fisik yang sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 04953/Batu Besar, yang berdiri di atas HPL BP Batam di Kompleks Puri Selebriti 3 Blok F7 Nomor 25, Batu Besar, Nongsa, Batam, berdasarkan Akta PPJB Nomor 7 yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Purwanto, S.H., M.Kn.

4. Menyatakan Risalah Lelang atas Objek Sengketa HGB yang dipegang oleh Terbantah III (Pemohon Eksekusi) CACAT HUKUM, TIDAK SAH, dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.

5. Menyatakan perbuatan Terbantah I yang menaikkan margin secara sepihak dari 9,50% per tahun (p.a.) menjadi 13,99% per tahun (p.a.), serta memohonkan lelang berdasarkan kalkulasi sistem komputer yang mengandung kesalahan dan menghasilkan nilai negatif sebesar Rp13.463.800,00, sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad).

6. MENYATAKAN PENETAPAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN DALAM PERKARA NOMOR 32/Pdt.Eks.RL/2026/PN Btm BATAL DEMI HUKUM ATAU TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NIET-ONTVANKELIJK VERKLAARD).

7. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Batam/Jurusita untuk MENANGGUHKAN/MENGHENTIKAN seluruh proses eksekusi pengosongan atas Objek Sengketa HGB sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

8. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, Turut Terbantah I, dan Turut Terbantah II, Turut Terbantah III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

9. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak