| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa RASOKI HARAHAP alias OKI Bin Alm. ABDUL JALIL HARAHAP, bersama-sama dengan Saksi IVAN BARDI SETYAWAN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 bulan April tahun 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kosan Perumahan Happy Garden Blok B Nomor 72 RT/RW. 002/009, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal sekira akhir bulan Maret 2026, Ketika persediaan Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa sudah habis, Terdakwa menghubungi Sdr. JOHANES alias ANES (masuk Daftar Pencarian Orang) yang merupakan kawan Terdakwa dan sudah beberapa kali menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa, Terdakwa memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) set atau seberat 10 gram dengan harga Rp7.600.000,00 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JOHANES alias ANES dengan kesepakatan akan dibayarkan kemudian, kemudian Sdr. JOHANES alias ANES memberitahukan kepada Terdakwa agar mengambil Narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa tersebut di lokasi biasa yakni di tempat pembuangan sampah dekat Masjid yang berada di Pantai Stress, Jalan Duyung, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi IVAN BARDI SETYAWAN untuk mengambil Narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa tersebut karena Saksi IVAN BARDI SETYAWAN juga sudah beberapa kali membantu Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa serta menjualkan Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa, setelah mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut, Saksi IVAN BARDI SETYAWAN menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan sebanyak 2,1 gram Narkotika jenis Shabu kepada Saksi IVAN BARDI SETYAWAN agar Saksi IVAN BARDI SETYAWAN menjualkannya.
- Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JOHANES alias ANES yang menanyakan terkait pembayaran Narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa sebelumnya sebanyak 10 gram, namun Terdakwa hanya mengirimkan uang pembayarannya Sebagian yakni sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah memberitahu Sdr. JOHANES alias ANES, Terdakwa kembali memesan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. JOHANES alias ANES dan Sdr. JOHANES alias ANES mengatakan akan menyiapkan pesanan Terdakwa terlebih dahulu, sekira pukul 18.40 WIB Saksi IVAN BARDI SETYAWAN datang ke Kost Terdakwa dan kembali meminta Narkotika jenis Shabu untuk dijual Kembali dan Terdakwa menyampaikan sedang menunggu pesanan Narkotika jenis Shabu Terdakwa disiapkan oleh Sdr. JOHANES alias ANES, tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JOHANES alias ANES yang mengatakan sudah meletakkan Narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa di lokasi biasa yakni Pantai Stress Jalan Duyung, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi IRVAN BARDI SETYAWAN untuk mengambil Narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa tersebut.
- Sekira pukul 20.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam Kost Terdakwa, Saksi ALFIAN FANTRIKO, Saksi EDI SUSANTO, dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai adanya seorang laki-laki yang menguasai Narkotika jenis Shabu dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang ke Kost Terdakwa kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam sebuah kotak rokok merk Marlboro, kemudian Saksi ALFIAN FANTRIKO, Saksi EDI SUSANTO, dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI kembali menanyakan Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa selain yang telah ditemukan, Terdakwa mengatakan sedang dijemput oleh Saksi IVAN BARDI SETYAWAN dan tidak lama kemudian Saksi IVAN BARDI SETYAWAN tiba di rumah Terdakwa, setelah itu Saksi ALFIAN FANTRIKO, Saksi EDI SUSANTO, dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi IVAN BARDI SETYAWAN, pada Saksi IVAN BARDI SETYAWAN ditemukan kembali barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang merupakan milik Tersangka. Selanjutnya, Tersangka dan Saksi IVAN BARDI SETYAWAN beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0138 tanggal 24 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0137 tanggal 24 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 166/10221/2026 tanggal 21 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 0,48 gram; dan
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 9 gram;
dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian di persidangan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RASOKI HARAHAP alias OKI Bin Alm. ABDUL JALIL HARAHAP, bersama-sama dengan Saksi IVAN BARDI SETYAWAN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 bulan April tahun 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kosan Perumahan Happy Garden Blok B Nomor 72 RT/RW. 002/009, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada saat Saksi ALFIAN FANTRIKO, Saksi EDI SUSANTO, dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) mendapatkan informasi mengenai adanya seorang laki-laki yang menguasai Narkotika jenis Shabu di Kosan Perumahan Happy Garden, Kota Batam, Saksi ALFIAN FANTRIKO, Saksi EDI SUSANTO, dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI langsung pergi menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di Kost Terdakwa, Saksi ALFIAN FANTRIKO, Saksi EDI SUSANTO, dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam sebuah kotak rokok merk Marlboro, kemudian Saksi ALFIAN FANTRIKO, Saksi EDI SUSANTO, dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI kembali menanyakan Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa selain yang telah ditemukan, Terdakwa mengatakan sedang dijemput oleh Saksi IVAN BARDI SETYAWAN dan tidak lama kemudian Saksi IVAN BARDI SETYAWAN tiba di rumah Terdakwa, setelah itu Saksi ALFIAN FANTRIKO, Saksi EDI SUSANTO, dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi IVAN BARDI SETYAWAN, pada Saksi IVAN BARDI SETYAWAN ditemukan kembali barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang merupakan milik Tersangka. Selanjutnya, Tersangka dan Saksi IVAN BARDI SETYAWAN beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0138 tanggal 24 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0137 tanggal 24 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 166/10221/2026 tanggal 21 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 0,48 gram; dan
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 9 gram;
dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian di persidangan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|