Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
706/Pid.Sus/2026/PN Btm RACHMAH CHAISARI, SH.MH INDRA KURNIAWAN Bin HARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 706/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5648/L.10.11.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA KURNIAWAN Bin HARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO bersama dengan saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN (dilakukan pemeriksaan secara terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah kamar di bengkel Kavling Sei Lekop Blok B1 No. 11 RT.005/RW. 007 Kelurahan Sungai Lekop-Kecamatan Sagulung- Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada tanggal 10 Mei 2026, Terdakwa bersama dengan saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika jenis ganja guna mendapatkan uang kemudian  Terdakwa memberitahukan kepada saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN bahwa ada seseorang yang Terdakwa kenal di Kota Medan yakni sdr. JOEL (daftar pencarian orang)  ada menjual narkotika jenis ganja dengan cara dikirim lalu Terdakwa menyuruh saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN untuk mencarikan orang yang mau membeli narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN memberitahukan bahwa temannya yang bernama sdr. GILANG (daftar pencarian orang) mau memesan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dan akan dibayarkan setelah barangnya diterima. Pada saat itu, Terdakwa memberitahukan kepada saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN harga perkilo dari sdr. JOEL  sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) namun mereka sepakat untuk menjual kepada sdr. GILANG seharga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perkilo dengan untung masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. JOEL untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram yang nantinya akan dikirimkan ke alamat yang sebelumnya telah disepakati bersama saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN yakni Ruko Puri Lagenda Jalan Raja Isa No. 12 Blok D2 (Lantai 2, Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Kepulauan Riau 29444 tempat saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN bekerja  dan penerimanya atas nama DJEKYY (nama samaran saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN) dengan harga keseluruhannya sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang dibayarkan setelah narkotika jenis ganja tersebut sampai ke sdr. GILANG. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa berkomunikasi dengan sdr. JOEL melalui video call whatsapp untuk melihat proses pengemasan narkotika jenis ganja tersebut lalu sdr. JOEL melebihkan 1 (satu) paket ganja untuk Terdakwa pakai lalu sdr. JOEL mengirimkan paket tersebut melalui ekspedisi J&T dari Kota Medan ke Kota Batam;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 16.43 wib, Terdakwa menghubungi saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN dan memberitahukan bahwa paket narkotika jenis ganja tersebut telah dikirimkan dengan menggunakan ekspedisi J&T lalu Terdakwa menyuruh saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN menghubungi sdr. GILANG untuk mempersiapkan uang guna pembayaran narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 08. 33 wib, saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN memberitahukan kepada Terdakwa bahwa paket tersebut telah sampai di Ruko Puri Lagenda yang diterima oleh pemilik ruko dan menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya. Selanjutnya sekira pukul 14.03 wib, Terdakwa mengambil paket tersebut dan membawanya ke kamar saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN  lalu Terdakwa mengirimkan video kepada saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN saat membuka paket narkotika jenis ganja yang diketahui didalamnya terdapat 2 (dua) paket yang dibalut dengan lakban warna kuning dan 1 (satu) paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja berupa 1 (satu) buah kotak wrapping warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket ganja tersebut di dekat pintu dan 1 (satu) paket ganja di selipkan di tiang baja ringan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kamar saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 wib, saksi ALAMIN VINANSIUS SIAHAAN, saksi RERY AFMAIDI, dan saksi ANDREAS MANALU (merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang) melakukan penangkapan terhadap saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak wrapping paket warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning disebelah pintu kamar dan 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat diatas jendela kamar saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN  yang mana  narkotika jenis ganja tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya bersama dengan Terdakwa. Menanggapi informasi tersebut, para saksi melakukan pengembangan dan mendatangi kamar Terdakwa  yang berada di bengkel Kavling Sei Lekop Blok B1 No. 11 RT.005/RW. 007 Kelurahan Sungai Lekop-Kecamatan Sagulung- Kota Batam. Sesampainya ditempat tersebut, para saksi penangkap dengan didampingi oleh saksi HARIYOKA melakukan penggeledahan  dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket warna hitam yang didalam saku sebelah kanan berisikan 1 (satu) buah kotak rokok HD warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa masi ada barang bukti dikamarnya berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja. Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan dari saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN  adalah miliknya dan ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN  yang rencananya akan dijualkan kepada sdr. GILANG seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan terhadap narkotika jenis ganja yang ditemukan dikamarnya adalah yang diperoleh dari sdr. JOEL yang Terdakwa ambil sebagian dari paket tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Batam Nomor: 220/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 barang bukti milik INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO  berupa 1 (satu) paket/bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dengan berat netto sebesar 1,34 (satu koma tiga empat) gram;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Batam Nomor: 219/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 barang bukti milik ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN berupa 3 (tiga) paket/bungkus yang didalamnya berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dengan berat netto sebesar 1.902,12 (seribu sembilan ratus dua koma satu dua) gram;
  • Bahwa sesuai dengan hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam  Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0187 tanggal 04 Juni 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN dan INDRA KURNIAWAN HARYANTO adalah positif mengandung Cannabis yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO  dalam hal menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO bersama dengan saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN (dilakukan pemeriksaan secara terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah kamar di bengkel Kavling Sei Lekop Blok B1 No. 11 RT.005/RW. 007 Kelurahan Sungai Lekop-Kecamatan Sagulung- Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya sekira pukul 18.00 wib, saksi ALAMIN VINANSIUS SIAHAAN, saksi RERY AFMAIDI, dan saksi ANDREAS MANALU (merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang) melakukan penangkapan terhadap saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak wrapping paket warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning disebelah pintu kamar dan 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat diatas jendela kamar saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN  yang mana  narkotika jenis ganja tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya bersama dengan Terdakwa. Menanggapi informasi tersebut, para saksi melakukan pengembangan dan mendatangi kamar Terdakwa  yang berada di bengkel Kavling Sei Lekop Blok B1 No. 11 RT.005/RW. 007 Kelurahan Sungai Lekop-Kecamatan Sagulung- Kota Batam. Sesampainya ditempat tersebut, para saksi penangkap dengan didampingi oleh saksi HARIYOKA melakukan penggeledahan  dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket warna hitam yang didalam saku sebelah kanan berisikan 1 (satu) buah kotak rokok HD warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa masi ada barang bukti dikamarnya berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja. Bahwa terhadap narkotika jenis ganja yang dalam penguasaannya dan dalam penguasaan saksi ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya dan ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Batam Nomor: 220/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 barang bukti milik INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO  berupa 1 (satu) paket/bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dengan berat netto sebesar 1,34 (satu koma tiga empat) gram;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Batam Nomor: 219/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 barang bukti milik ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN berupa 3 (tiga) paket/bungkus yang didalamnya berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dengan berat netto sebesar 1.902,12 (seribu sembilan ratus dua koma satu dua) gram;
  • Bahwa sesuai dengan hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam  Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0187 tanggal 04 Juni 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik ANDRI SOLEH BIN HAIRUDIN dan INDRA KURNIAWAN HARYANTO adalah positif mengandung Cannabis yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa INDRA KURNIAWAN BIN HARYANTO  dalam hal menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Batam, 12 Agustus 2026

Pihak Dipublikasikan Ya