Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
401/Pdt.P/2026/PN Btm NOVITA ANGGREANI SITUMORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 401/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NOVITA ANGGREANI SITUMORANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;

2.  Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama dan Tempat Lahir Pemohon­ pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 14492/DIS/KI-CS-BTM/2010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 01 November  2010, semula Nama Pemohon tertulis NOVITA ANGGREANI SITUMORANG dan Tempat Lahir tertulis BATAM diubah menjadi Nama NOVITA ANGGRIANI dan Tempat Lahir SIONGGANG;

3.  Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak