| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 401/Pdt.P/2026/PN Btm | NOVITA ANGGREANI SITUMORANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 401/Pdt.P/2026/PN Btm | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 14492/DIS/KI-CS-BTM/2010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 01 November 2010, semula Nama Pemohon tertulis NOVITA ANGGREANI SITUMORANG dan Tempat Lahir tertulis BATAM diubah menjadi Nama NOVITA ANGGRIANI dan Tempat Lahir SIONGGANG; 3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
