| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa SYAWAL ALIAS ALI BIN IWAN (ALM) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Ruli Kampung Baru RT.002/RW.013 Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumah kontrakannya di Ruli Kampung Baru RT.002/RW.013 Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam didatangi oleh sdr. ABAH FERI (daftar pencarian orang) dan menawarkan Terdakwa untuk membeli 1 (satu) bungkus kemasan plastik berukuran kecil yang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu darinya. Selanjutnya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terhadap narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa gunakan sebagian dan sisanya Terdakwa pisah menjadi 3 (tiga) bungkus untuk Terdakwa jual kembali;
- Bahwa terhadap 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu tersebut telah berhasi Terdakwa jual sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp 94.000 (sembilan puluh empat ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa simpan didalam saku celana pendek sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunakan;
- Bahwa sekira pukul 19.00 wib, saksi TONI SELAMAT PASARIBU, saksi ALI ASRIM, saksi ZEIMIL SETYAWAN, saksi YAKUP APRIANDY K., SH (merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yakni Terdakwa tinggal Ruli Kampung Baru RT.002/RW.013 Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam melakukan tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, para saksi mendatangi tempat tinggal Terdakwa dan melihat Terdakwa yang mencurigakan sedang berada dirumahnya. Sekira pukul 19. 15 wib, para saksi bdengan didampingi saksi RAMDENI (Ketua RT) melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berwarna bening berisikan kristal bening narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya yang dibeli dari sdr. ABAH FERI seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan telah berhasil Terdakwa jual sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Batam Nomor: 211/10221/2026 tanggal 26 Mei 2026 barang bukti milik SYAWAL ALIAS ALI BIN IWAN (ALM) berupa 2 (dua) paket/bungkus klip bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- Bahwa sesuai dengan hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0176 tanggal 03 Juni 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik SYAWAL ALIAS ALI BIN IWAN (ALM) adalah positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi : bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SYAWAL ALIAS ALI BIN IWAN (ALM) dalam hal menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SYAWAL ALIAS ALI BIN IWAN (ALM) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Ruli Kampung Baru RT.002/RW.013 Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya sekira pukul 19.00 wib, saksi TONI SELAMAT PASARIBU, saksi ALI ASRIM, saksi ZEIMIL SETYAWAN, saksi YAKUP APRIANDY K., SH (merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yakni Terdakwa tinggal Ruli Kampung Baru RT.002/RW.013 Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam melakukan tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, para saksi mendatangi tempat tinggal Terdakwa dan melihat Terdakwa yang mencurigakan sedang berada dirumahnya. Sekira pukul 19. 15 wib, para saksi dengan didampingi saksi RAMDENI (Ketua RT) melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berwarna bening berisikan kristal bening narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Batam Nomor: 211/10221/2026 tanggal 26 Mei 2026 barang bukti milik SYAWAL ALIAS ALI BIN IWAN (ALM) berupa 2 (dua) paket/bungkus klip bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- Bahwa sesuai dengan hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0176 tanggal 03 Juni 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik SYAWAL ALIAS ALI BIN IWAN (ALM) adalah positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi : bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SYAWAL ALIAS ALI BIN IWAN (ALM) dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |