Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
677/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3.SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
4.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
5.IZHAR, S.H.
1.ANGGI ANGGARA ALIAS ANGGI BIN AZUAR
2.NAJAMUDIN OLELA ALIAS NAJA BIN HASAN ABU BAKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 677/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5492/L.10.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
4GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
5IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI ANGGARA ALIAS ANGGI BIN AZUAR[Penahanan]
2NAJAMUDIN OLELA ALIAS NAJA BIN HASAN ABU BAKAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR, bersama-sama dengan rekannya Terdakwa II NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR beserta Saksi AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD (Berkas Perkara Terpisah) Pada hari Kamis Tanggal 4 Juni 2026 Pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Warung Pinggir Jalan Jl. Duyung depan SNL Food Tg.Uma- Kota Batam, atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis Tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 04.00 wib saat terdakwa I ANGGI ANGGARA alias ANGGI sedang di rumah bersama terdakwa II  NAJAMUDIN OLELA alias NAJA terdakwa I dihubungi Saksi AFRINALDI ALIAS APRI dengan tujuan memesan Narkotika jenis dauan Narkotika jenis ganja  melalui sdr. KEDEU sebanyak 500 gram, tidak lama kemudian Saksi AFRINALDI ALIAS APRI datang ke rumah terdakwa I ANGGI
  •  Kemudian pada pukul 08.30 WIB terdakwa I ANGGI menghubungi kembali sdr. BANG MEN dengan tujuan memesan Narkotika jenis ganja sebanyak 500 gram dan Sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I ANGGI meminta nomor handphone sdr. KEDEU karena terdakwa I ANGGI  menyuruh datang bersama Saksi AFRINALDI ALIAS APRI ke rumah terdakwa I ANGGI,
  • Lalu sekira  pukul 14.00 WIB sdr. KEDEU datang kerumah terdakwa I ANGGI dan menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis ganja kepada terdakwa I, dan sekira pukul 14.30 WIB Saksi AFRINALDI ALIAS APRI datang kerumah terdakwa I ANGGI  dan sekira pukul 15.30 WIB ter dakwa I ANGGI menghubungi sdr. BG MEN dan Bang MEN mengatakan Narkotika jenis ganja ada sebanyak 300 gram  dan bertemu dengannya di sekitaran lapangan Futsal Tg. Uma, terdakwa I menuju lokasi tersebut sedangkan Saksi AFRINALDI ALIAS APRI dan terdakwa II NAJA MUDIN menunggu di rumah sampai terdakwa I ANGGI  pulang
  • Sesampainya terdakwa I ANGGI  di belakang lapangan Futsal Tg. Uma terdakwa I ANGGI bertemu dengan sdr. BG MEN dan terdakwa I  ANGGI menerima 1 bungkusan koran yang berisi Narkotika jenis ganja  pulang menuju rumah dan sesampainya di rumah terdakwa I ANGGI, terdakwa I ANGGI  meminta Saksi AFRINALDI membeli kertas nasi warna cokelat dan lakban hitam, dan setelah di beli terdakwa I ANGGI , sdr. KEDEU, Saksi AFRINALDI dan terdakwa II  NAJAMUDIN menggunakan Narkotika jenis ganja dan membungkus kembali Narkotika jenis ganja tersebut menggunakan koran, kertas nasi warna cokelat , terdakwa II NAJAMUDIN membalut Narkotika jenis ganja yang bungkus tersebut dengan lakban dan memasukkan ke kantong hitam untuk persiapan di jual. 
  • Selanjutnya Sekira Pukul 17.50 Wib terdakwa I ANGGI  bersama sdr. KEDEU pergi menemui pembeli untuk memastikan si Pembeli , sedangkan Saksi AFRINALDI dan terdakwa II NAJAMUDIN akan membawa Narkotika jenis ganja tersebut setelah terdakwa I memastikan pembeli,
  • Dan  sekira pukul 18.30 WIB diWarung Pinggir Jalan Jl. Duyung depan SNL Food Tg.Uma- Kota Batam,  pada saat Saksi AFRINALDI dan Terdakwa II  NAJAMUDIN datang menemui terdakwa I  dan pada saat  Saksi AFRINALDI menyerahkan Narkotika jenis ganja, Lalu terdakwa I ANGGI menyerahkan kepada Saksi BRIPDA JOHN EMILSON SIBURIAN (Si pembeli / Undercoverbuy) , kemudian Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN, Saksi RINALDI MANURUNG , Saksi DANES RAWI PASARIBU Anggota Polda Kepri melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR, bersama-sama dengan rekannya Terdakwa II NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR beserta Sdr.KEDEU sedangkan Saksi AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD berhasil melarikan, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi RAJA LUKMAN dan Saksi LIZA NUR HASIKIN dan ditemukan Terdakwa I ANGGI ANGGARA 1 (satu) paket/bungkus daun kering diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna Hitam dibalut dengan lakban warna Hitam yang terbungkus dengan kertas warna Cokelat dan kertas Koran dengan berat netto 241,88 (dua ratus empat puluh satu koma delapan puluh delapan) gram; 1 (satu) unit Handphone Moto G45 5G warna Merah (Imei 1 : 350905852444476, Imei 2: 350905852444484) dengan kartu XL nomor 087749144565; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna Abu-Abu dengan nomor Polisi BP 4381 MC, terhadap Terdakwa II  NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR ditemukan yaitu  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam dengan nomor Polisi tanpa Plat nomor, Lalu terdakwa I ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR, bersama-sama dengan rekannya Terdakwa II NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR , bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnakoba Polda Kepri untuk di mintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Kemudian pada hari Jumat Tanggal 05 Juni 2026 Pukul 15.00 Wib di Kampung Tengah, RT 002 RW 006, Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam berhasil dilakukan penangkapan terhadap Saksi AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD ditemukan 1 (satu) unit Handphone Oppo A16K warna Biru (Imei 1 : 865886052683170, Imei 2: 865886052683162) dengan kartu XL nomor 087823536102, selanjutnya Saksi AFRINALDI dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnakoba Polda Kepri untuk di mintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Penimbangan Barang Bukti  PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor 228/10221/2026 tanggal 04 Juni 2026  yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang DICKY FERNANDO S yang menimbang SURATIN S.Pd.I telah melakukan penimbangan barang  :   1 (satu) paket/bungkus daun kering diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna Hitam dibalut dengan lakban warna Hitam yang terbungkus dengan kertas warna Cokelat dan kertas Koran dengan berat netto 241,88 (dua ratus empat puluh satu koma delapan puluh delapan) gram yang disita dari terdakwa I ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR,terdakwa II NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR , saksi AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian nomor: LHU.085.K.05.16.26.192, Tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt menyimpulkan bahwa barang bukti daun kering yang disita dari terdakwa I ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR,terdakwa II NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR , saksi AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD adalah benar Positif mengandung Cannabis dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR, bersama-sama dengan rekannya Terdakwa II NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR beserta Saksi AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD (Berkas Perkara Terpisah) Pada hari Kamis Tanggal 4 Juni 2026 Pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Warung Pinggir Jalan Jl. Duyung depan SNL Food Tg.Uma- Kota Batam, atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Jenis Daun Ganja perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis Tanggal 4 Juni 2026, sekira pukul 03.00 Wib Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN, Saksi RINALDI MANURUNG , Saksi DANES RAWI PASARIBU Anggota Polda Kepri  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang laki-laki yang dicurigai memiliki Narkotika jenis ganja kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercoverbuy / mencari nomor handphone orang yang diduga sering menjual Narkotika jenis ganja tersebut dan sekira pukul 03.30 Wib Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN menghubungi sdr. PEDEU dengan tujuan memesan Narkotika jenis ganja kepadanya sebanyak 500 gram, Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN  melakukan penyamaran (under cover buy) sebagai pembeli dan menemui laki-laki yang akan menjual Narkotika jenis ganja kepada saksi dengan diawasi oleh tim Saksi RINALDI MANURUNG , Saksi DANES RAWI PASARIBU
  • Dan  sekira pukul 18.30 WIB diWarung Pinggir Jalan Jl. Duyung depan SNL Food Tg.Uma- Kota Batam,  pada saat Saksi AFRINALDI dan Terdakwa II  NAJAMUDIN datang menemui terdakwa I  dan pada saat  Saksi AFRINALDI menyerahkan Narkotika jenis ganja, Lalu terdakwa I ANGGI menyerahkan kepada Saksi BRIPDA JOHN EMILSON SIBURIAN (Si pembeli / Undercoverbuy) , kemudian Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN, Saksi RINALDI MANURUNG , Saksi DANES RAWI PASARIBU Anggota Polda Kepri melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR, bersama-sama dengan rekannya Terdakwa II NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR beserta Sdr.KEDEU sedangkan Saksi AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD berhasil melarikan, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi RAJA LUKMAN dan Saksi LIZA NUR HASIKIN dan ditemukan Terdakwa I ANGGI ANGGARA 1 (satu) paket/bungkus daun kering diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna Hitam dibalut dengan lakban warna Hitam yang terbungkus dengan kertas warna Cokelat dan kertas Koran dengan berat netto 241,88 (dua ratus empat puluh satu koma delapan puluh delapan) gram; 1 (satu) unit Handphone Moto G45 5G warna Merah (Imei 1 : 350905852444476, Imei 2: 350905852444484) dengan kartu XL nomor 087749144565; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna Abu-Abu dengan nomor Polisi BP 4381 MC, terhadap Terdakwa II  NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR ditemukan yaitu  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam dengan nomor Polisi tanpa Plat nomor, Lalu terdakwa I ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR, bersama-sama dengan rekannya Terdakwa II NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR , bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnakoba Polda Kepri untuk di mintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Kemudian pada hari Jumat Tanggal 05 Juni 2026 Pukul 15.00 Wib di Kampung Tengah, RT 002 RW 006, Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam berhasil dilakukan penangkapan terhadap Saksi AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD ditemukan 1 (satu) unit Handphone Oppo A16K warna Biru (Imei 1 : 865886052683170, Imei 2: 865886052683162) dengan kartu XL nomor 087823536102, selanjutnya Saksi AFRINALDI dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnakoba Polda Kepri untuk di mintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Penimbangan Barang Bukti  PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor 228/10221/2026 tanggal 04 Juni 2026  yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang DICKY FERNANDO S yang menimbang SURATIN S.Pd.I telah melakukan penimbangan barang  :   1 (satu) paket/bungkus daun kering diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna Hitam dibalut dengan lakban warna Hitam yang terbungkus dengan kertas warna Cokelat dan kertas Koran dengan berat netto 241,88 (dua ratus empat puluh satu koma delapan puluh delapan) gram yang disita dari terdakwa I ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR, terdakwa II NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR, saksi AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian nomor: LHU.085.K.05.16.26.192, Tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt menyimpulkan bahwa barang bukti daun kering yang disita dari terdakwa I ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR,terdakwa II NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR , saksi AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD adalah benar Positif mengandung Cannabis dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya