Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
402/Pdt.P/2026/PN Btm ALBERD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 402/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALBERD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FLORIANUS YUDHI PRIYO AMBOROALBERD
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon pada Akte Kelahiran Pemohon dari ALBERD menjadi TAN ALBERD.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor  Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai instansi  Pelaksana yang menerbitkan  akta pencatatan  sipil paling lambat 30(tiga puluh) hari  sejak diterimanya  salinan penetapan Pengadilan Negeri Batam oleh Pemohon, dengan cara menunjukkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut membuat catatan pinggir pada  register  kutipan akta Kelahiran Pemohon dan selanjutnya merekam data perubahan  nama dalam database kependudukan.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak