Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
673/Pid.B/2026/PN Btm 1.Abdullah, S.H.
2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH
1.HENDRIKUS TEHE Als ENDI
2.GIRI NAZA PUTRA Bin AMSORI KUSUMAHADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 673/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5516 / L.10.11 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah, S.H.
2SUSANTO MARTUA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIKUS TEHE Als ENDI[Penahanan]
2GIRI NAZA PUTRA Bin AMSORI KUSUMAHADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa HENDRIKUS TEHE Als ENDI, terdakwa GIRI NAZA PUTRA bersama CUCEN OKTAVIARI dan DEDE BURHANUDIN (daftar pencarian orang) pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira Pukul 03.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di PT.Logam International Jaya yang beralamat di Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji - Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana Mengambil barang suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”.

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira Pukul 03.20 Wib terdakwa HENDRIKUS TEHE Als ENDI, terdakwa GIRI NAZA PUTRA bersama CUCEN OKTAVIARI dan DEDE BURHANUDIN (daftar pencarian orang) masuk ke kawasan PT.Logam International Jaya dengan cara memanjat pagar dengan tinggi kurang lebih 2 Meter.

Saat di dalam lokasi kawasan PT para terdakwa melihat gulungan besi/tembaga dalam kardus besar dan setelah itu CUCEN OKTAVIARI mengeluarkan gulungan dari dalam kardus dan para terdakwa bersama DEDE BURHANUDIN memindahkan barang tersebut ke arah tengah yang berjarak kurang lebih 3 Meter dari posisi awal kardus dan secara bertahap membawa gulungan tersebut ke arah pinggir pagar tempat para terdakwa memanjat pagar masu ke PT.

Bahwa benar saat para terdakwa bersama CUCEN OKTAVIARI dan DEDE BURHANUDIN sedang memindahkan besi/tembaga tiba-tiba ketahuan pihak keamanan perusahaan dan saat itu DEDE BURHANUDIN bersama CUCEN OKTAVIARI melarikan diri.

Bahwa para terdakwa mengambil gulungan besi/tembaga tersebut tanpa izin dari PT.Logam International Jaya dan akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT.Logam International Jaya mengalami kerugian sebesar Rp.10.500.00,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa I HENDRIKUS TEHE Als ENDI dan terdakwa GIRI NAZA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya