| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberi izin Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 527/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kodya Dati II Bengkulu pada tanggal 1 September 1988 yang semula tertulis FERDYAN HARSRIWIJAYA menjadi FERDYAN HARSRYWIJAYA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |