Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
670/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
MUHAMMAD AZHARI Als ARI Bin DAI KOMAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 670/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 4970 / L.10.11 / Enz.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AZHARI Als ARI Bin DAI KOMAR (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZHARI als ARI bin DAI KOMAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Jalan Yos Sudarso Kp. Seraya Atas Kel. Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Sdri. PIPIT (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkoba jenis Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir pil. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. PARAS (DPO) menanyakan “Bang ada yang mau pesan sepuluh, ada ngga sepuluh?”, lalu Sdr. PARAS menjawab “bentar, aku tanya dulu”. Sekira pukul 15.00 WIB Sdr. PARAS menghubungi Terdakwa mengatakan “adanya delapan bang” lalu Terdakwa sekira pukul 16.30 menghubungi Sdri. PIPIT mengatakan “Pit, adanya delapan, kekmana kawanmu jadi apa ngga” lalu Sdri. PIPIT mengatakan “yaudah ga apa – apa bang”. Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa pergi ke pinggir jalan Cahya Garden Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong Kota Batam untuk bertemu dan saat itu juga Sdr. PARAS memberikan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisi Narkotika jenis ekstasi berisikan 8 (delapan) butir pil/obat warna merah muda logo SUPERMEN yang telah ditimbang oleh PT Pegadaian dengan berat netto 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram. Kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam saku celana sebelah kanan dan Terdakwa menuju Jalan Yos Sudarso Kp. Seraya Atas Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam untuk menunggu Sdri PIPIT.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah untuk dijual dan diantarkan kepada Sdri. PIPIT, di mana dari hasil penjualan tersebut Sdr. PARAS meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan yang diterima oleh Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Saksi ANDRY KRANTY PERBAYA dan Saksi TOMMY DARMAWAN PRATAMA dari Personel Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Masyarakat dan melakukan penyelidikan di seputaran Lokasi Jalan Yos Sudarso Kp. Seraya Atas Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam dan sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi ANDRY KRANTY PERBAYA dan Saksi TOMMY DARMAWAN PRATAMA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisi Narkotika jenis ekstasi berisikan 8 (delapan) butir pil/obat warna merah muda logo SUPERMEN yang telah ditimbang oleh PT Pegadaian dengan berat netto 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram yang tersimpan di dalam saku celana kanan Terdakwa. Selanjutnya Saksi ANDRY KRANTY PERBAYA dan Saksi TOMMY DARMAWAN PRATAMA melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa tidak didapati barang bukti. Kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polresta Barelang;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisi Narkotika jenis ekstasi berisikan 8 (delapan) butir pil/obat warna merah muda logo SUPERMEN yang telah ditimbang oleh PT Pegadaian dengan berat netto 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram, 2 (dua) buah plastic klip warna bening, 1 (satu) lembar plastic putih, 1 (satu) helai celana Panjang warna merah, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A04e warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 354368940108742 dan IMEI 2 : 354479500108749, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Stylo dengan Nopol BP 6512 FU warna Merah Nomor Mesin : WAA036037 Nomor BPKB :S04149867 adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 74/10221/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK.P.83201 selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisi Narkotika jenis ekstasi berisikan 8 (delapan) butir pil/obat warna merah muda logo SUPERMEN dengan berat netto 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K05.16.26.0069 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm., Apt NIP. 198610182012121001 selaku penguji dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisi Narkotika jenis ekstasi berisikan 8 (delapan) butir pil/obat warna merah muda logo SUPERMEN yang telah ditimbang oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam dengan berat netto 2,53 gram positif mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AZHARI als ARI bin DAI KOMAR (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------

 

atau

KEDUA

 

------------------ Bahwa MUHAMMAD AZHARI als ARI bin DAI KOMAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Jalan Yos Sudarso Kp. Seraya Atas Kel. Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Saksi ANDRY KRANTY PERBAYA dan Saksi TOMMY DARMAWAN PRATAMA dari Personel Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Masyarakat dan melakukan penyelidikan di seputaran Lokasi Jalan Yos Sudarso Kp. Seraya Atas Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam dan sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi ANDRY KRANTY PERBAYA dan Saksi TOMMY DARMAWAN PRATAMA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisi Narkotika jenis ekstasi berisikan 8 (delapan) butir pil/obat warna merah muda logo SUPERMEN yang telah ditimbang oleh PT Pegadaian dengan berat netto 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram yang tersimpan di dalam saku celana kanan Terdakwa. Selanjutnya Saksi ANDRY KRANTY PERBAYA dan Saksi TOMMY DARMAWAN PRATAMA melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa tidak didapati barang bukti. Kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polresta Barelang;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisi Narkotika jenis ekstasi berisikan 8 (delapan) butir pil/obat warna merah muda logo SUPERMEN yang telah ditimbang oleh PT Pegadaian dengan berat netto 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram, 2 (dua) buah plastic klip warna bening, 1 (satu) lembar plastic putih, 1 (satu) helai celana Panjang warna merah, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A04e warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 354368940108742 dan IMEI 2 : 354479500108749, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Stylo dengan Nopol BP 6512 FU warna Merah Nomor Mesin : WAA036037 Nomor BPKB :S04149867 adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 74/10221/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK.P.83201 selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisi Narkotika jenis ekstasi berisikan 8 (delapan) butir pil/obat warna merah muda logo SUPERMEN dengan berat netto 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K05.16.26.0069 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm., Apt NIP. 198610182012121001 selaku penguji dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisi Narkotika jenis ekstasi berisikan 8 (delapan) butir pil/obat warna merah muda logo SUPERMEN yang telah ditimbang oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam dengan berat netto 2,53 gram positif mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--Perbuatan Terdakwa   MUHAMMAD AZHARI als ARI bin DAI KOMAR (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya