Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2026/PN Btm PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PUNDI MASYARAKAT 1.YUDHA AGUNG SAPUTRA,
2.ELIZA HARTATI
3.RENDY DAPISCA
4.RENDRA RIADI
5.RESTY AULIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PUNDI MASYARAKAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUDHA AGUNG SAPUTRA,
2ELIZA HARTATI
3RENDY DAPISCA
4RENDRA RIADI
5RESTY AULIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 280.955.311,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat perjanjian kredit TERGUGAT I, No. 0089/PK/BPR-PM/VIII/2025 Tanggal 30 Agustus 2025 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melaksanakan Prestasinya Menurut Surat Pernyataan perjanjian kredit dengan PENGGUGAT meruapakan tindakan Wanprestasi atau Cidera Janji kepada PENGGUGAT. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya  kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 280.955.311 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Tiga Ratus Sebelas Rupiah)
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Atau apabila Pengadilan Negeri Kelas I A Batam  berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak