| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa KON JI HAN dan JIHAN SHEVANA LAI adalah satu orang yang sama.
- Menetapkan bahwa nama yang dipergunakan oleh anak Pemohon untuk selanjutnya adalah JIHAN SHEVANA LAI.
- Menetapkan bahwa Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi instansi yang berwenang, termasuk Dinas Pendidikan, sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyesuaian identitas anak Pemohon pada seluruh dokumen administrasi.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|