| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah / tidak berkekuatan hukum masing-masing :
- Surat Nomor 007/PT.GT-PPL/XII/2024 Tanggal 27 Desember 2024 Perihal Permohonan Pendataan dan Penggusuran Warga.
- Surat Nomor 001/PT.GT-PPL/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 Perihal Permohonan Pendataan dan Penggusuran Warga.
- Surat Nomor 006/PT.GT-PPL/I/2026 Tanggal 07 Januari 2026 Perihal : Permohonan Perhatian Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Terhadap lahan PT. Golden Teleshop
- Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar ganti rugi / sagu hati sebelum melakukan tindakan apa pun yang bertujuan untuk pengosongan dan pembongkaran bangunan milik PARA PENGGUGAT, masing-masing :
- Kepada PENGGUGAT I sebagai berikut :
- Uang Ganti Rugi atas Bangunan sesuai Perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik, sebesar Rp. 21.600.000
- Permukiman Kembali dalam bentuk TANAH KAVLING SIAP BANGUN RESMI seluas 60 meter2 yang berlokasi di Pulau Batam.
- Biaya Pembersihan segala sesuatu di atas tanah, sebesar Rp. 2.000.000
- Mobilisasi Rp. 1.500.000
- Sewa Rumah untuk masa 12 bulan sejumlah Rp. 9.600.000
- Tunjangan kehilangan pendapatan dan pemanfaatan tanah = Rp. 0
- Kepada PENGGUGAT II sebagai berikut :
- Uang Ganti Rugi atas Bangunan sesuai Perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik, sebesar Rp. 44.555.000
- Permukiman Kembali dalam bentuk TANAH KAVLING SIAP BANGUN RESMI seluas 60 meter2 yang berlokasi di Pulau Batam.
- Biaya Pembersihan segala sesuatu di atas tanah, sebesar Rp. 2.000.000
- Mobilisasi Rp. 1.500.000
- Sewa Rumah untuk masa 12 bulan sejumlah Rp. 9.600.000
- Tunjangan kehilangan pendapatan dan pemanfaatan tanah = Rp. 0
- Kepada PENGGUGAT III sebagai berikut :
- Uang Ganti Rugi atas Bangunan sesuai Perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik, sebesar Rp. 38.800.000
- Permukiman Kembali dalam bentuk TANAH KAVLING SIAP BANGUN RESMI seluas 60 meter2 yang berlokasi di Pulau Batam.
- Biaya Pembersihan segala sesuatu di atas tanah, sebesar Rp. 2.000.000
- Mobilisasi Rp. 1.500.000
- Sewa Rumah untuk masa 12 bulan sejumlah Rp. 9.600.000
- Tunjangan kehilangan pendapatan dan pemanfaatan tanah = Rp. 0
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan.
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |