Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
329/Pdt.G/2026/PN Btm 1.NURFEMA
2.DESMINAR
3.NURMI
PT. GOLDEN TELESHOP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 329/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NURFEMA
2DESMINAR
3NURMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bintoro Arif WaskitoNURFEMA
2Bintoro Arif WaskitoDESMINAR
3Bintoro Arif WaskitoNURMI
Tergugat
NoNama
1PT. GOLDEN TELESHOP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TIM TERPADU PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN LIAR KOTA BATAM
2BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan tidak sah / tidak berkekuatan hukum masing-masing :
    1. Surat Nomor 007/PT.GT-PPL/XII/2024 Tanggal 27 Desember 2024 Perihal Permohonan Pendataan dan Penggusuran Warga.
    2. Surat Nomor 001/PT.GT-PPL/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 Perihal Permohonan Pendataan dan Penggusuran Warga.
    3. Surat Nomor 006/PT.GT-PPL/I/2026 Tanggal 07 Januari 2026 Perihal : Permohonan Perhatian Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Terhadap lahan PT. Golden Teleshop
  4. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar ganti rugi / sagu hati sebelum melakukan tindakan apa pun yang bertujuan untuk pengosongan dan pembongkaran bangunan milik PARA PENGGUGAT, masing-masing :
  1. Kepada PENGGUGAT I sebagai berikut :
    1. Uang Ganti Rugi atas Bangunan sesuai Perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik, sebesar Rp. 21.600.000
    2. Permukiman Kembali dalam bentuk TANAH KAVLING SIAP BANGUN RESMI seluas 60 meter2 yang berlokasi di Pulau Batam.
    3. Biaya Pembersihan segala sesuatu di atas tanah, sebesar Rp. 2.000.000
    4. Mobilisasi Rp. 1.500.000
    5. Sewa Rumah untuk masa 12 bulan sejumlah Rp. 9.600.000
    6. Tunjangan kehilangan pendapatan dan pemanfaatan tanah = Rp. 0

 

  1. Kepada PENGGUGAT II sebagai berikut :
    1. Uang Ganti Rugi atas Bangunan sesuai Perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik, sebesar Rp. 44.555.000
    2. Permukiman Kembali dalam bentuk TANAH KAVLING SIAP BANGUN RESMI seluas 60 meter2 yang berlokasi di Pulau Batam.
    3. Biaya Pembersihan segala sesuatu di atas tanah, sebesar Rp. 2.000.000
    4. Mobilisasi Rp. 1.500.000
    5. Sewa Rumah untuk masa 12 bulan sejumlah Rp. 9.600.000
    6. Tunjangan kehilangan pendapatan dan pemanfaatan tanah = Rp. 0

 

  1. Kepada PENGGUGAT III sebagai berikut :
    1. Uang Ganti Rugi atas Bangunan sesuai Perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik, sebesar Rp. 38.800.000
    2. Permukiman Kembali dalam bentuk TANAH KAVLING SIAP BANGUN RESMI seluas 60 meter2 yang berlokasi di Pulau Batam.
    3. Biaya Pembersihan segala sesuatu di atas tanah, sebesar Rp. 2.000.000
    4. Mobilisasi Rp. 1.500.000
    5. Sewa Rumah untuk masa 12 bulan sejumlah Rp. 9.600.000
    6. Tunjangan kehilangan pendapatan dan pemanfaatan tanah = Rp. 0
  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan.
  2. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

 

            Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak